Sabtu, 31 Mei, 2025

Visa Tidak Terbit, Komnas Haji Minta DPR dan Pemerintah Atur Mekanisme Pelayanan Haji Furoda

MONITOR, Jakarta – Penyelenggaraan Haji Tahun 1446 H/2025 M agak berbeda dengan musim-musim sebelumnya. Setelah gelombang pemberangkatkan jemaah haji reguler memasuki fase akhir, biasanya tahap tahap selanjutnya jemaah haji furoda berbondong-bondong mulai diterbangkan ke tanah suci. Namun pada tahun ini jemaah furoda tidak bisa mengikuti prosesi haji karena visa belum kunjung terbit sehingga terancam tidak ada pemberangkatan. 

Hal ini terjadi karena pihak otoritas Arab Saudi sampai dengan batas akhir pelayanan belum juga mengeluarkan visa untuk furoda tanpa merinci apa alasan kebijakan tersebut. Beberapa asosiasi pengusaha travel sudah memberikan pernyataan resmi, potensi visa furoda memang tidak terbit sehingga perlu menjelaskan kepada jemaahnya.

“Lantas apakah persoalan ini menjadi tanggungjawab pemerintah (Kemenag)? Dalam kaitannya pengurusan haji furoda murni menjadi urusan antara pihak travel dengan jemaahnya sebagai kegiatan bisnis murni (biusness to costumer),” Kata Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj melalui keterangan tertulis yang diterima Jumat 30 Mei 2025.

Mustolih menjelaskan, dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) pemerintah hanya bertanggungjawab pada visa yang berasal dari kuota resmi dari otoritas Arab Saudi  yang dibagi 98 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus (ONH Plus) dengan ketentuan standar pelayanan yang jelas.

- Advertisement -

“Dimungkinkan visa mujamalah yang merupakan jalur undangan dengan syarat diurus oleh travel dan mendapat izin Menteri Agama tanpa ada ketentuan lebih rinci,” Jelasnya.

Oleh sebab itu pada tahun berikutnya syarat, saran Mustolih mekanisme dan standar pelayanan haji furoda ini harus diatur dan ditata dengan lebih baik dalam revisi UUPIHU yang akan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah usai musim haji untuk melindungi calon jemaah dari serangkaian kerugian materiil maupun secara imateriil.

“Bukan hanya rugi besar karena sudah membayar biaya tetapi juga secara sosial.  Disisi lain pengaturan tersebut bisa menjadi panduan persaingan yang sehat dan wajar antar travel termasuk mempersempit ruang gerak travel-travel ilegal yang selama ini ikut bermain,” Ujarnya.

Lebih lanjut Mustolih mengungkapkan ajakan dan iklan terkait haji furoda sudah banyak bertebaran di media sosial, dan dalam iklan-iklan tersebut nampak begitu sangat manis dan menjanjikan, cukup hanya mendaftar langsung bisa berangkat haji pada tahun tersebut tanpa perlu antri bertahun-tahun sebagaimana haji reguler dan haji khusus dengan bandrol harga selangit, dari ratusan juta hingga miliaran rupiah per jemaah. 

“Sayangnya janji tersebut acapkali tidak dibarengi dengan informasi yang detil, transparan dan potensi terjadi gagal berangkat yang juga terbuka lebar karena sangat tergantung pada dinamika kebijakan Arab Saudi yang cepat berubah,” Ucapnya.

“Kegagalan berangkat tahun ini tentu membuat calon jemaah sangat kecewa, namun akan lebih baik jika diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai solusi bersama  (win win solution) dengan pihak travel bisa dengan skema pengembalian biaya (refud), penjadwalan ulang (reschedule) atau jemaah didaftarkan sebagai haji khusus,” Sambung Mustolih.

“Beberapa informasi yang beredar, ada beberapa travel resmi yang bersedia mengembalikan biaya seratus persen kepada para jemaah demi menjaga reputasi dan nama baik di tanah air dan di Arab Saudi meski mereka juga mengalami kerugian yang tidak sedikit,” Tutupnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER