MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengecam insiden penembakan peringatan yang dilakukan pasukan Israel terhadap rombongan diplomat Eropa di Kota Jenin, Tepi Barat, Palestina. Menurutnya, tindakan militer Israel adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan bukti nyata arogansi.
“Israel semakin menunjukkan karakter dan sifat aslinya, membabi buta dan tidak mempedulikan manusia dan bangsa lain. Bahkan rombongan diplomat dari Eropa yang berjumlah sekitar 30 orang ditembaki oleh tentara Israel,” kata Sukamta, Senin (26/5/2025).
Seperti diketahui, pasukan Israel menembaki para diplomat itu dalam kunjungan resmi di Kota Jenin, Tepi Barat, Palestina, pada Rabu (21/5). Delegasi yang terdiri dari lebih dari 20 negara termasuk Uni Eropa, Inggris, Prancis, Kanada, hingga China tersebut tengah dalam misi resmi untuk melihat situasi kemanusiaan di sekitar kamp pengungsi.
Berdasarkan rekaman video, insiden menunjukkan tentara Israel melepaskan tembakan ke arah delegasi saat mereka menjauh dari gerbang yang menghalangi jalan.
Setidaknya tujuh kali tembakan terdengar dalam rekaman video tersebut. Salah satu delegasi memperingatkan rombongan tersebut, “dekati tembok, dekati tembok,” seraya mereka berjalan menjauh dari lokasi kejadian.
Sukamta mengatakan tindakan pasukan Zionis itu akan memicu kemarahan dunia internasional, termasuk negara-negara Barat dan mendesak dunia memberi tekanan terhadap Israel.
“Dunia harus terus memberi tekanan kepada Israel dengan berbagai cara agar menghentikan aksi-aksi tak berperadaban dan tak berperikemanusiaannya,” tutur Legislator dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu.
Sukamta mengingatkan bahwa para diplomat dilindungi oleh hukum internasional, di antaranya Konvensi Wina tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik dan Konvensi Wina tahun 1963 tentang Pelindungan Konsuler. Ia berpandangan Israel telah melanggar Konvensi tahun 1961 tersebut.
“Bahwa intinya diplomat harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan dan harus diperlakukan dengan hormat,” ungkap Sukamta.
Terkait alasan militer Israel bahwa konvoi diplomatik tersebut telah menyimpang dari rute yang disetujui dan memasuki zona terlarang, Anggota Komisi Hubungan Internasional DPR ini menegaskan sesuai dengan Konvensi Wina tersebut, diplomat memiliki kebebasan bergerak. Sukamta menyebut, hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 26.
“Intinya diplomat dijamin pelindungannya untuk bergerak ke lokasi-lokasi yang diperlukan. Bahkan Negara penerima harus menjamin kebebasan bergerak dan bepergian di wilayahnya kepada semua anggota misi diplomatik,” terangnya.
Berdasarkan informasi dari website PBB, Israel turut menandatangani Konvensi Wina tersebut pada tanggal 18 April 1961. Namun, Israel berulang kali menunjukkan keangkuhannya dengan melanggar hukum yang mereka ikut menandatangani.
Terlebih sudah banyak hukum internasional yang dilanggar Israel, seperti Konvensi Keempat Jenewa dan Statuta Roma. Mulai dari larangan menyerang warga sipil, larangan menyerang rumah sakit, larangan menyerang jurnalis, larangan memblokade Gaza yang menyebabkan kelaparan, dan lainnya sebagainya.
Pelanggaran yang terus terjadi, menurut Sukamta, menandakan Israel kebal hukum. Ia menambahkan, saat ini lembaga dan masyarakat internasional seolah tidak bertaji di hadapan Israel untuk menghentikan segala tindakannya.
Sukamta menegaskan harus ada aksi nyata yang menyelamatkan bangsa Palestina dari Israel.
“Karena itu dunia perlu membuat aksi nyata bersama menyelamatkan Bangsa Palestina di Gaza dan Tepi barat. Harus ada terobosan-terobosan yang masif dan extraordinary, untuk menghentikan kejahatan Israel,” tegas Sukamta yang lulusan Doktoral dari Manchester Inggris itu.