Rabu, 28 Mei, 2025

Bertentangan dengan UUD 1945, IPW Desak Prabowo Cabut Pepres 66 Tahun 2025

MONITOR, Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas Dan Fungsi Kejaksaan dengan melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Ia menilai bahwa Perpres tersebut tidak memenuhi unsur kedaruratan, sehingga dikhawatirkan akan menjadi blunder tersendiri bagi kepemimpinan Presiden Prabowo.

“Perpres tersebut tidak memiliki dasar kedaruratan atau yang lebih mendasar adalah karena bertentangan dengan konstitusi,” kata Sugeng, Senin (26/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hierarkis peraturan perundang-undangan, Perpres adalah aturan yang berada di bawah UUD 45 dan UU, sehingga Perpres harus mengacu pada Konstitusi atau UU sebagai alat kontrol atas kewenangan Presiden dalam membentuk Perpres.

- Advertisement -

“Jadi kalau ada Perpres yang bertentangan dengan konstitusi dan UU, maka harus dibatalkan lantaran tindakan penerbitan Perpres tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan,” ucap Ketua IPW.

Dalam perspektif hukum, Sugeng menyampaikan bahwa Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tersebut telah bertentangan dengan pasal 30 UUD 1945, yang mengamanatkan bahwa TNI diberikan tugas menjaga pertahanan, kedaulatan negara dan keutuhan NKRI dari ancaman, gangguan dari luar.

Di mana bunyi pasal 30 ayat 3 UUD 1945 adalah; “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”. tuturnya.

Sementara di ayat 4 dalam Pasal tersebut, dinyatakan bahwa: “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan, ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”. tukasnya.

“Adanya perlindungan atau pengamanan aparatur kejaksaan melalui Perpres 66 Tahun 2025, dengan mencantumkan mengingat: Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut sangat bertentangan dengan aturan yang ada di UUD yakni pasal 30 ayat 3 UUD 1945,” ujar Sugeng.

Lantas, Sugeng juga menjelaskan lagi bahwa di dalam Pasal 4 ayat 1 UUD Tahun 1945, telah diterangkan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Yang artinya, kekuasaan pemerintahan yang dipegang oleh Presiden harus berlandaskan pada UUD 1945.

Hal ini secara tegas dikatakan bahwa Presiden tidak boleh bertindak sewenang-wenang, tetapi harus tetap mematuhi ketentuan-ketentuan yang tertulis dalam UUD 1945.

“Oleh karena itu, IPW mendesak Perpres 66 Tahun 2025 itu harus dibatalkan karena bertentangan dengan aturan dan isi dari UUD 1945,” tegasnya.

Selain itu, Sugeng Teguh Santoso juga menjelaskan bahwa Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas Dan Fungsi Kejaksaan juga bertentangan dengan UU TNI, yakni ; Pasal 7 ayat 2 UU TNI Nomor 3 Tahun 2025.

Pasal tersebut menyatakan bahwa Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

A. Operasi militer untuk perang;

b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan Wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. Membantu tugas pemerintahan di daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;
14. membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, penyelundupan;
15. membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman pertahanan siber; dan
16. membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

“Artinya, penugasan TNI dalam tugas bantuan operasi militer selain perang telah diatur secara limitatif dimana didalamnya tidak terdapat wewenang menjaga kantor kejaksaan,” papar Sugeng.

Kalaupun hendak dinyatakan Kantor Kejaksaan sebagai objek vital negara, menurut hemat Sugeng tentunya juga tidak berdasar. Hal ini karena Kantor Kejaksaan adalah kantor layanan publik dalam bidang penegakan hukum tidak termasuk dalam makna menguasai hajat hidup orang banyak serta tidak terdapat alasan kedaruratan yang mendesak.

Oleh sebab itu, IPW menilai penerbitan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas Dan Fungsi Kejaksaan dengan melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sangat salah kaprah dan bertentangan dengan konstitusi dan Undang-Undang.

Jika hal ini dinormalisasi oleh Presiden, maka dikhawatirkan, institusi negara lainnya, seperti ; Kementerian Hukum yang memiliki Ditjen Imigrasi yang juga mempunyai fungsi penegakan hukum, Kementerian Keuangan yang memiliki aparatur penegakan hukum di Ditjen Bea Cukai serta kementerian lainnya yang mempunyai fungsi penegakan hukum selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan ikut diamankan dan dilindungi, baik kantor dan aparatnya seperti juga Kejaksaan.

“Karena mereka juga tidak luput dari ancaman termasuk lembaga peradilan,” pungkas Sugeng.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER