Damkar tengah memadamkan kebakaran mobil (foto: ist)
MONITOR, Jakarta – Awal Mei 2025 lalu, publik dikejutkan oleh insiden meledaknya sebuah mobil listrik yang terparkir di garasi rumah di Jakarta Barat. Asap tiba-tiba mengepul, lalu ledakan mengguncang sore yang tenang – sebuah pengingat pahit bahwa di balik inovasi ramah lingkungan, kendaraan listrik juga menyimpan risiko tak terduga.
Peristiwa ini terjadi di tengah meningkatnya adopsi mobil listrik di Indonesia. Berdasarkan data terbaru Gaikindo, penjualan mobil listrik baterai (BEV) pada Januari-April 2025 mencapai 23,9 ribu unit, melonjak 211% dibandingkan periode yang sama tahun 2024. Angka ini kontras jauh dengan kondisi awal 2022 saat penjualan BEV hanya terjual puluhan unit per bulan.
Salah satu kontributor terbesar terhadap lonjakan ini adalah BYD, produsen asal Tiongkok, yang berhasil menjual 9,2 ribu unit dalam empat bulan pertama 2025. Dengan pangsa pasar sebesar 38,5%, BYD kini menjadi pemain dominan di segmen kendaraan listrik nasional.
Lonjakan penjualan ini tidak terjadi tanpa alasan. Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, menyebut bahwa meningkatnya jumlah model dan merek yang tersedia di pasar serta harga yang semakin kompetitif menjadi pemicu utama. Ditambah lagi, insentif pajak dari pemerintah dan perkembangan infrastruktur pengisian daya (charging station) di kota-kota besar turut meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kendaraan listrik.
Namun di balik euforia elektrifikasi ini, muncul kekhawatiran baru: seberapa siap pemilik mobil listrik menghadapi risiko yang menyertainya? dan sejauh mana asuransi bisa memberikan perlindungan?
Risiko Unik yang Mengintai Pemilik Mobil Listrik
Mobil listrik memang menawarkan sejumlah keunggulan, seperti perawatan yang lebih rendah dan efisiensi energi yang lebih tinggi. Namun, kendaraan ini juga memiliki risiko spesifik yang perlu dipahami.
Salah satu risiko terbesar terletak pada komponen baterai. Selain harganya yang mahal, bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah—kerusakan pada baterai dapat dipicu oleh berbagai faktor seperti korsleting, kebocoran, atau paparan panas ekstrem. Kasus di Jakarta Barat yang diduga berasal dari kebocoran baterai setelah mobil tak digunakan selama tiga hari mempertegas potensi risiko ini.
Tak hanya itu, keterbatasan bengkel dan teknisi tersertifikasi di Indonesia membuat proses perbaikan bisa lebih rumit dan memakan waktu. Risiko lain seperti kecelakaan lalu lintas, pencurian, atau kerusakan pada sistem elektronik seperti Battery Management System (BMS) juga tetap membayangi, dan sering kali memerlukan penanganan khusus. Tanpa perlindungan yang komprehensif, semua risiko ini bisa berujung pada kerugian finansial yang jauh lebih besar daripada yang diperkirakan.
Sejauh Mana Asuransi Menanggung Kerusakan Mobil Listrik?
Bruce Y Kelana, Claim Manager Motor Vehicle di insurtech Roojai menjelaskan bahwa perlindungan dasar untuk mobil listrik saat ini masih mengacu pada ketentuan PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia). “Jaminan yang diberikan mencakup kerusakan akibat kecelakaan seperti benturan, tabrakan, terperosok atau terbalik, tindak kriminal termasuk pencurian dengan kekerasan, kebakaran dengan penyebab seperti sambaran petir atau benda terbakar di sekitarnya, serta kerusakan selama proses pengangkutan kapal resmi penyeberangan selat, sungai dan danau (yang masih dalam pengawasan Dirjen Hubungan Darat),” tutur Bruce.
Namun demikian, tidak semua jenis kerusakan otomatis dijamin. Kerusakan akibat korsleting internal, overheat, overcharge, lonjakan arus listrik saat pengisian daya, atau kebakaran akibat kelalaian seperti parkir terlalu lama di bawah sinar matahari—umumnya tidak termasuk dalam perlindungan standar. Sementara itu, kebakaran yang dipicu oleh kecelakaan, seperti tabrakan atau gedung tempat mobil diparkir terbakar, umumnya masih dijamin, dengan catatan penyebabnya bukan karena kelalaian pemilik.
“Penting bagi pemilik mobil listrik untuk memahami dengan seksama seluruh ketentuan polis, termasuk berbagai pengecualian yang berlaku. Tidak hanya itu, tiga hal krusial lainnya yang wajib diperhatikan: Melakukan perawatan rutin sesuai panduan pabrikan, mempelajari dengan seksama buku panduan penggunaan kendaraan dan memahami jangkauan perlindungan serta masa berlaku garansi resmi dari produsen. Kombinasi pemahaman akan ketiga aspek ini dapat meminimalkan risiko kerusakan yang tidak tercakup dalam proteksi asuransi”, tambah Bruce.
Tips Perawatan Mobil Listrik Agar Tetap Aman
Berikut beberapa langkah pencegahan yang disarankan Bruce kepada para pemilik EV:
Lengkapi Proteksi Mobil Listrik Anda dengan Asuransi
Melihat tingginya nilai investasi dan risiko spesifik mobil listrik, penting bagi pemilik untuk memilih asuransi yang dirancang sesuai kebutuhan EV. Beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan:
Saat ini, beberapa perusahaan asuransi mulai mengadaptasi produk mereka untuk menjawab kebutuhan ini. Salah satunya adalah Roojai, penyedia asuransi kendaraan berbasis teknologi yang telah melindungi berbagai merek mobil listrik seperti Wuling, Hyundai, BYD, hingga BMW. Roojai menyusun penawaran berdasarkan data historis dan perilaku pengguna, sehingga premi tetap kompetitif dengan perlindungan yang dapat disesuaikan – mengedepankan kebebasan pelanggan untuk merancang polis mereka sendiri, bukan sekadar menawarkan polis standar dengan rider tambahan.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang produk asuransi mobil EV yang sesuai dengan kebutuhan Anda, kunjungi https://www.roojai.co.id/asuransi-mobil/listrik/.
Melindungi mobil listrik tidak hanya soal menjaga nilai aset, tapi juga mendukung transisi ke transportasi yang lebih berkelanjutan. Dengan pemahaman menyeluruh mengenai risiko dan jangkauan polis asuransi, pemilik EV bisa berkendara lebih tenang di era elektrifikasi ini.
Sudahkah mobil listrik Anda terlindungi dengan tepat?
Abdul HakimPengajar Studi Perbandingan Politik STISNU Nusantara Tangerang Dalam dunia politik dan kekuasaan, terdapat strategi…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti lonjakan kasus HIV/AIDS yang menyerang remaja…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menyebut bahwa…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty memberi perhatian serius terhadap…
MONITOR, Jakarta - Peristiwa dugaan pelecehan seksual terhadap siswi SMPN 3 Depok, menuai kecaman dari…
MONITOR, Jakarta - Tim Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah terus bekerja keras memproses visa jemaah…