KRIMINAL

Karyawan Pabrik Indofon Nekad Mencuri Berujung Bui 1 Tahun 2 Bulan

MONITOR, Kulon Progo – Pengadilan Negeri (PN) Kulon Progo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 2 bulan kepada lima karyawan PT Indonesia Plafon Semesta yang terlibat dalam aksi pencurian bersama. Pencurian yang terjadi selama delapan bulan, dari September 2023 hingga Juli 2024, mengakibatkan kerugian perusahaan mencapai ratusan juta rupiah.

Para pelaku, yang merupakan karyawan pabrik Indofon dan menjabat sebagai operator mesin itu melakukan aksi pencurian pada malam hari dengan memanfaatkan area blankspot CCTV yaitu area belakang pabrik melalui pagar belakang.

Tindak kejahatan yang dilakukan oleh kelima karyawan tersebut baru terungkap pada bulan November 2024 setelah pihak manajemen melakukan investigasi mendalam.

Kelima karyawan yang terlibat dalam kasus tersebut adalah Fajar, Agus Afandi, Dzakwan, Mustofa, dan Haryono. Sidang putusan berlangsung pada tanggal 14 Mei 2025 dan dihadiri oleh pihak-pihak terkait.

Direktur PT Indonesia Plafon Semesta, Adit Setiawan menyatakan kekecewaan atas tindakan pencurian oleh lima orang karyawannya tersebut. Menurutnya, manajeman tak segan bertindak tegas terhadap karyawan yang melakukan tindak pidana pencurian.

Menurutnya, manajemen perusahaan selama ini menerapkan sistem Reward dan Punishment, jadi ketika ada karyawan yang berprestasi perusahaan akan memberikan penghargaan dan begitu juga sebaliknya.

“Kami menerapkan sistem Reward dan Punishment di perusahaan ini. Karyawan yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan, sedangkan yang melakukan kesalahan, terutama tindak pidana, akan mendapatkan hukuman yang setimpal. Kami tidak kejam; nyatanya, kemarin kami juga memberikan reward Umroh kepada salah satu staf berprestasi,” Tegas Owner PT Indonesia Plafon Semesta yang juga mantan Prajurit TNI tesebut.

“Perusahaan berkomitmen untuk menjaga integritas dan keamanan lingkungan kerja, serta akan terus mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang merugikan perusahaan dan karyawan lainnya,” Tutupnya.

Recent Posts

Wamenhaj Dahnil: Nol Toleransi Korupsi dan Rente dalam Pengelolaan Haji

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan komitmen…

42 menit yang lalu

Prabowo: 55 Juta Orang Terima Makan Bergizi Gratis per Januari 2026

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kebijakan…

2 jam yang lalu

Pemerintah Resmi Perpanjang Insentif Pajak Rumah Hingga Akhir 2026

MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan dukungan dan apresiasi atas kebijakan pemerintah…

3 jam yang lalu

DPR: Jangan Ada Penyelewengan Bantuan Korban Bencana Sumatera!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Mahdalena, meminta pemerintah memastikan penyaluran bantuan jaminan…

4 jam yang lalu

Jasa Marga Sukses Melayani 5,8 Juta Kendaraan Lewati Jalan Tol Jasa Marga Group Periode Libur Nataru 2025/2026

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono menyampaikan PT Jasa Marga (Persero)…

5 jam yang lalu

Rekor! 10.747 Santri Ikuti Imtihan Wathani Pendidikan Diniyah Formal 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Ujian Akhir Pendidikan Diniyah Formal Berstandar Nasional…

6 jam yang lalu