KRIMINAL

Karyawan Pabrik Indofon Nekad Mencuri Berujung Bui 1 Tahun 2 Bulan

MONITOR, Kulon Progo – Pengadilan Negeri (PN) Kulon Progo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 2 bulan kepada lima karyawan PT Indonesia Plafon Semesta yang terlibat dalam aksi pencurian bersama. Pencurian yang terjadi selama delapan bulan, dari September 2023 hingga Juli 2024, mengakibatkan kerugian perusahaan mencapai ratusan juta rupiah.

Para pelaku, yang merupakan karyawan pabrik Indofon dan menjabat sebagai operator mesin itu melakukan aksi pencurian pada malam hari dengan memanfaatkan area blankspot CCTV yaitu area belakang pabrik melalui pagar belakang.

Tindak kejahatan yang dilakukan oleh kelima karyawan tersebut baru terungkap pada bulan November 2024 setelah pihak manajemen melakukan investigasi mendalam.

Kelima karyawan yang terlibat dalam kasus tersebut adalah Fajar, Agus Afandi, Dzakwan, Mustofa, dan Haryono. Sidang putusan berlangsung pada tanggal 14 Mei 2025 dan dihadiri oleh pihak-pihak terkait.

Direktur PT Indonesia Plafon Semesta, Adit Setiawan menyatakan kekecewaan atas tindakan pencurian oleh lima orang karyawannya tersebut. Menurutnya, manajeman tak segan bertindak tegas terhadap karyawan yang melakukan tindak pidana pencurian.

Menurutnya, manajemen perusahaan selama ini menerapkan sistem Reward dan Punishment, jadi ketika ada karyawan yang berprestasi perusahaan akan memberikan penghargaan dan begitu juga sebaliknya.

“Kami menerapkan sistem Reward dan Punishment di perusahaan ini. Karyawan yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan, sedangkan yang melakukan kesalahan, terutama tindak pidana, akan mendapatkan hukuman yang setimpal. Kami tidak kejam; nyatanya, kemarin kami juga memberikan reward Umroh kepada salah satu staf berprestasi,” Tegas Owner PT Indonesia Plafon Semesta yang juga mantan Prajurit TNI tesebut.

“Perusahaan berkomitmen untuk menjaga integritas dan keamanan lingkungan kerja, serta akan terus mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang merugikan perusahaan dan karyawan lainnya,” Tutupnya.

Recent Posts

Menag Sosialisasikan Tujuan Pembentukan Ditjen Pesantren

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar melakukan safari ke sejumlah pesantren di Jawa Timur.…

5 jam yang lalu

Ratusan Jemaah Umrah Tertahan di Arab Saudi, KJRI Jeddah: Kami Siaga 24 Jam

MONITOR, Jakarta - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah memastikan proses pemulangan jemaah umrah…

10 jam yang lalu

Kemenag Rilis 5 Arah Baru PTKI, Mahasiswa Bisa Lulus S1-S2 dalam 5 Tahun!

MONITOR, Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, memaparkan lima arah kebijakan…

11 jam yang lalu

Pengamat: Prabowo Harus Tegaskan Politik Non-Blok di Tengah Eskalasi Konflik Iran

MONITOR, Jakarta - Eskalasi konflik yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran semakin memicu…

13 jam yang lalu

Sinergi Lintas Sektor di Lumajang: HKTI, TNI, dan Ulama Gelar ‘Spirit Ramadhan’

MONITOR, Lumajang - Momen Ramadhan 1447 H, kolaborasi lintas sektor antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia…

13 jam yang lalu

Kementan – Kemendiktisaintek Dorong Inovasi Baru Dosen Dapatkan Hak PVT

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP)…

14 jam yang lalu