KRIMINAL

Karyawan Pabrik Indofon Nekad Mencuri Berujung Bui 1 Tahun 2 Bulan

MONITOR, Kulon Progo – Pengadilan Negeri (PN) Kulon Progo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 2 bulan kepada lima karyawan PT Indonesia Plafon Semesta yang terlibat dalam aksi pencurian bersama. Pencurian yang terjadi selama delapan bulan, dari September 2023 hingga Juli 2024, mengakibatkan kerugian perusahaan mencapai ratusan juta rupiah.

Para pelaku, yang merupakan karyawan pabrik Indofon dan menjabat sebagai operator mesin itu melakukan aksi pencurian pada malam hari dengan memanfaatkan area blankspot CCTV yaitu area belakang pabrik melalui pagar belakang.

Tindak kejahatan yang dilakukan oleh kelima karyawan tersebut baru terungkap pada bulan November 2024 setelah pihak manajemen melakukan investigasi mendalam.

Kelima karyawan yang terlibat dalam kasus tersebut adalah Fajar, Agus Afandi, Dzakwan, Mustofa, dan Haryono. Sidang putusan berlangsung pada tanggal 14 Mei 2025 dan dihadiri oleh pihak-pihak terkait.

Direktur PT Indonesia Plafon Semesta, Adit Setiawan menyatakan kekecewaan atas tindakan pencurian oleh lima orang karyawannya tersebut. Menurutnya, manajeman tak segan bertindak tegas terhadap karyawan yang melakukan tindak pidana pencurian.

Menurutnya, manajemen perusahaan selama ini menerapkan sistem Reward dan Punishment, jadi ketika ada karyawan yang berprestasi perusahaan akan memberikan penghargaan dan begitu juga sebaliknya.

“Kami menerapkan sistem Reward dan Punishment di perusahaan ini. Karyawan yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan, sedangkan yang melakukan kesalahan, terutama tindak pidana, akan mendapatkan hukuman yang setimpal. Kami tidak kejam; nyatanya, kemarin kami juga memberikan reward Umroh kepada salah satu staf berprestasi,” Tegas Owner PT Indonesia Plafon Semesta yang juga mantan Prajurit TNI tesebut.

“Perusahaan berkomitmen untuk menjaga integritas dan keamanan lingkungan kerja, serta akan terus mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang merugikan perusahaan dan karyawan lainnya,” Tutupnya.

Recent Posts

Puan Pastikan Adies Kadir Aktif Kembali di DPR, Sesuai Keputusan MKD

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Adies Kadir sudah kembali aktif sebagai…

6 jam yang lalu

Puan Sebut Kasus Bullying di Sekolah Sudah Darurat!

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalkan siswa SMPN…

9 jam yang lalu

Kemenag Selesaikan Enam Pedoman Teknis Layanan Pendidikan Inklusif

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 1 Tahun 2024…

10 jam yang lalu

Soal Laporan ke MKD, Puan Tegaskan Pembahasan UU KUHAP Serap Partisipasi Publik

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani merespons soal adanya laporan terhadap 11 anggota…

13 jam yang lalu

Puan Pimpin Pengesahan UU KUHAP Baru, Berlaku Mulai Januari 2026

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa…

14 jam yang lalu

13.600 Siswa SD Ikuti Asesmen Nasional Literasi Dasar Beragama 2025

MONITOR, Jakarta - Sebanyak 13.600 dari 16.376.085 siswa muslim Sekolah Dasar (SD) di seluruh Indonesia…

15 jam yang lalu