Selasa, 13 Mei, 2025

IPW: Pengerahan Pengamanan TNI di Kejati dan Kejari Melanggar Konstitusi

MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) angkat bicara terkait pengerahan pengamanan TNI di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri. Ketua Presidium IPW Sugeng Teguh Santoso menilai langkah tersebut melanggar konstitusi UUD 1945 dan TAP MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Polri. Sebab, TNI sebagaimana dalam aturan tersebut memiliki peran sebagai aparat pertahanan, bukan keamanan.

“Sehingga dengan dilanggarnya UUD dan TAP MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Polri maka menjadikan terganggunya penyelenggaraan negara yang mencakup hubungan antara lembaga-lembaga negara, pembagian kekuasaan, hukum dasar (konstitusi), serta mekanisme pemerintahan,” katanya kepada media, Senin (12/5/25).

Pengamanan oleh TNI di lingkungan Kejaksaan ini, ujar Sugeng, sangat bertentangan dengan Pasal 30 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa: “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”.

Sementara wilayah keamanan diberikan kepada Polri dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yang berbunyi: “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum”.

- Advertisement -

Dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri dalam pasal 2 dinyatakan bahwa: (1) TNI merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan negara. (2) TNI sebagai alat pertahanan negara, bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Umdang-Undang Dasar 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

“Bahkan, disamping telah melanggar konstitusi UUD 1945 dan TAP MPR VII/2000, penjagaan dan pengamanan Kejaksaan tersebut juga tidak memenuhi Pasal 7 ayat 2 UU TNI Nomor 3 Tahun 2025,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, dalam Pasal 7 Ayat 2 UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 itu menjelaskan apa yang dimaksud objek vital, di mana Gedung Kejaksaan tidak masuk dalam kriteria tersebut. Gedung Kejaksaan adalah kantor pemerintahan dalam bidang penegakan hukum.

“Padahal yang dimaksud dengan objek vital nasional yang bersifat strategis adalah objek yang menyangkut hajat hidup orang banyak, harkat dan martabat bangsa, serta kepentingan nasional yang ditentukan oleh keputusan pemerintah,” jelasnya.

Ia memandang, dengan dijaganya Kejaksaan oleh TNI menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Oleh sebab itu, Jaksa Agung dinilai harus transparan dan DPR harus memanggilnya untuk kepentingan publik.

Menurutnya, Presiden dan DPR juga harus melakukan pembahasan yang serius atas pelanggaran terhadap UUD dan TAP MPR VII/2000 yang dilakukan oleh TNI dalam melakukan pengamanan di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia.

“Yang tidak kalah pentingnya, DPR harus memanggil Panglima TNI dan KASAD untuk menjelaskan tupoksinya di pertahanan yang melakukan tugas keamanan dengan melanggar konstitusi dan TAP MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Polri,” ujar Sugeng.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER