PARLEMEN

Andreas Ungkap DPR Rekomendasikan TPGF Demi Beri Keadilan Bagi Eks Pemain Sirkus OCI

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menanggapi laporan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) terkait tindak lanjut kasus mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). Di mana, KemenHAM menduga ada pelanggaran hukum dan HAM dalam kasus yang sudah terendap lama ini.

“Dugaan eksploitasi anak, kekerasan fisik dan seksual, serta penghilangan identitas keluarga yang terungkap dari kasus sirkus OCI adalah bukti nyata bahwa Indonesia masih memiliki celah besar dalam perlindungan HAM, khususnya terhadap kelompok rentan,” kata Andreas, Sabtu (9/5/2025).

Adapun terkuaknya kasus ini bermula dari pengakuan sejumlah perempuan mantan pemain sirkus OCI tentang kisah kelam selama puluhan tahun menjadi pemain sirkus yang beratraksi di berbagai tempat, termasuk di Taman Safari Indonesia.

Selama bertahun-tahun, mereka mengaku mendapat kekerasan fisik, eksploitasi, dan perlakuan tidak manusiawi. Diungkapkan pula pihak sirkus memisahkan anak-anak sejak kecil dari orangtuanya untuk dilatih sebagai pemain sirkus, bahkan ada yang sejak bayi. Kasus ini pernah dilaporkan para tahun 1997, namun dua tahun setelahnya dihentikan oleh pihak kepolisian.

Atas pengakuan para mantan pemain sirkus OCI tersebut, KemenHAM mengeluarkan laporan. Salah satunya terkait dengan temuan dugaan pelanggaran hak anak untuk mengetahui asal usulnya dan dugaan pelanggaran anak terkait hak mendapat pendidikan.

KemenHAM juga menduga terjadi kekerasan fisik yang mengarah pada penganiayaan kepada pemain sirkus OCI, termasuk dugaan kekerasan seksual, hingga dugaan praktik perbudakan modern.

Menurut Andreas, kasus ini mencerminkan lemahnya sistem perlindungan HAM di tanah air.

“Pemerintah tidak boleh diam, dan harus memastikan keadilan dapat ditegakkan. Apalagi negara pernah gagal dalam mengusut kasus ini di tahun 90-an lalu, maka pemerintah harus memastikan negara tidak boleh gagal lagi memberikan keadilan bagi para korban,” tegasnya.

Terkait kasus sirkus OCI, Kementerian HAM menyampaikan empat rekomendasi. Pertama, merekomendasikan Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan dan menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran HAM berat pada masa lalu, dan pertanggungjawaban korporasi atas kasus ini.

Kedua, KemenHAM meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk memeriksa dugaan tindak pidana dalam kasus ini, berdasarkan pada perlakuan yang dialami mantan pemain OCI generasi akhir. Termasuk menyelidiki kapan kelompok sirkus OCI berhenti beroperasi guna memastikan waktu kejadian dan perbuatan (tempus delicti) pertanggungjawaban atas kasus tersebut.

Kementerian HAM juga merekomendasikan Polri untuk meminta pihak pendiri dan pemilik OCI memberikan dokumen-dokumen terkait penyerahan atau pengambilalihan anak-anak yang mereka pekerjakan.

Ketiga, Kementerian HAM merekomendasikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk memfasilitasi penyembuhan trauma terhadap mantan pemain OCI. Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan penanganan perlindungan hak perempuan dan anak.

Keempat, Kementerian HAM juga merekomendasikan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas dasar adanya permintaan resmi dari DPR RI untuk melakukan pendalaman lebih lanjut yang bersifat investigasi.

Andreas menyatakan bahwa Komisi XIII DPR merekomendasikan pembentukan TGPF untuk menindaklanjuti pelanggaran HAM terhadap mantan pemain sirkus OCI. Rekomendasi ini diputuskan setelah pihaknya mendengar aspirasi dan keluhan dari eks pekerja OCI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar beberapa waktu lalu.

“Guna memverifikasi dan membuktikan terjadinya pelanggaran HAM dan kategori pelanggarannya, Komisi XIII DPR memang merekomendasikan kepada KemenHAM dan Komnas HAM agar membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF),” ungkap Andreas.

Pimpinan Komisi HAM DPR ini berharap pembentukan TGPF dapat memberi rasa keadilan bagi para korban. Untuk itu, Andreas mendorong agar rekomendasi-rekomendasi dari KemenHAM terkait kasus sirkus OCI agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Sehingga dengan demikian kasus ini menjadi tuntas dan memberi rasa keadilan bagi para eks pekerja OCI,” jelas Legislator dari Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) I itu.

Terkait adanya dugaan pidana, Andreas menegaskan hal itu harus menunggu hasil dari TGPF. Ini juga termasuk alasan penghentian kasus hukum sirkus OCI di tahun 1999 lalu.

“Kita lihat hasil dari proses yang dilakukan oleh TGPF,” tutup Andreas.

Recent Posts

Kementan Lakukan Vaksinasi dan Biosekuriti untuk Pastikan PMK di Lampung Timur Terkendali

MONITOR, Lampung Timur – Pemerintah memastikan penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Desa Tegal…

5 jam yang lalu

19 Titik Istirahat Gratis Hadir di Jalur Wisata Lebaran 2026

MONITOR, Jakarta - Kehadiran Serambi MyPertamina merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam meningkatkan kenyamanan masyarakat…

6 jam yang lalu

Arus Balik, Jasa Marga Akan Kembali Berlakukan Diskon Tarif 30 Persen di 9 Ruas Jalan Tol Trans Jawa dan Sumatra

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan kembali memberlakukan diskon tarif tol sebesar…

7 jam yang lalu

Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Kendaraan ke Jabodetabek Melonjak 41,8 Persen

MONITOR, Jakarta – Puncak arus balik libur Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 M mencatat lonjakan signifikan. Jasa…

7 jam yang lalu

BHR Driver Maxim Cair, Puluhan Ribu Mitra di 100 Kota Terima Bonus Jelang Lebaran 2026

MONITOR, Jakarta – Perusahaan transportasi online Maxim menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) kepada lebih dari…

7 jam yang lalu

Silaturahmi Idul Fitri bareng Pemkab, GP Ansor Lumajang Perkuat Sinergi Peran Strategis Pemuda

MONITOR, Lumajang - Momentum Idulfitri dimanfaatkan Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Lumajang untuk…

12 jam yang lalu