PEMERINTAHAN

Menteri Maman Paparkan Capaian dan Tantangan Penghapusan Piutang Macet UMKM

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memaparkan capaian dan tantangan dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet UMKM.

“Karena ada kewajiban harus direstrukturisasi, ini yang menjadi rumit dalam menghapus tagihan UMKM,” kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI dengan agenda Evaluasi Pelaksanaan Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM di Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Menurut Menteri UMKM, restrukturisasi hanya berhasil jika angka piutang macetnya besar, tapi untuk yang angka hutangnya kecil maka biaya restrukturisasi bisa jauh lebih besar.

Lebih lanjut Menteri Maman menjelaskan, realisasi hapus tagih piutang UMKM per 11 April 2025 mencapai Rp486,10 miliar untuk nilai piutang, dan menjangkau 19.375 debitur.

“Dengan syarat restrukturisasi maka hanya 67.668 debitur dengan total nilai piutang sebesar Rp2,7 triliun yang dapat dilakukan hapus tagih, dari potensi 1.097.155 debitur dengan total nilai piutang Rp14,8 triliun,” ujarnya.

Persyaratan restrukturisasi tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 Pasal 4 Ayat (1) poin a, dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Tahun 2023 Pasal 250 Ayat (3).

Menteri Maman menambahkan, Kementerian UMKM mengapresiasi regulasi terbaru, sebagai payung hukum pelaksanaan hapus tagih ke depan melalui UU Nomor 1/2025, Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19/2003 Tentang BUMN. Khususnya seperti yang tertuang pada pasal 62 D, E, dan H.

“Tidak terdapatnya syarat restrukturisasi, dapat memaksimalkan potensi hapus tagih piutang UMKM sebesar 1.097.155 debitur dengan nilai piutang Rp14,8 triliun,” katanya.

Namun, Menteri Maman menambahkan, diperlukan tindak lanjut dalam bentuk aturan turunan dari UU Nomor 1/2025 tentang BUMN dalam bentuk Peraturan Menteri BUMN seperti yang tertuang pada pasal 62H, termasuk mekanisme persetujuan dari Danantara.

Menteri Maman berpendapat, pasca RUPS kendala ketersediaan plafon anggaran di internal perbankan termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah teratasi, namun adanya pergantian Direksi pasca-RUPS juga menjadi hal yang perlu diperhatikan terutama untuk segera mendapat persetujuan dari OJK.

KUR Jadi Sorotan

Di sela rapat pembahasan penghapusan piutang macet, beberapa anggota Komisi VII juga mempertanyakan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp100 juta yang masih diminta agunan tambahan oleh perbankan.

Padahal dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, KUR di bawah Rp100 juta tidak membutuhkan agunan tambahan.

“Mereka datang ke bank itu bahagia, mereka pikir ada perubahan aturan boleh pinjam Rp100 juta tidak pakai agunan. Ternyata bukan hanya persoalan jaminan, proses administrasi juga masih tetap sulit,” ujar Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay.

Menanggapi hal ini, Menteri Maman mengakui memang kenyataannya KUR di bawah Rp100 juta masih banyak yang diminta agunan.

Menteri Maman melanjutkan, Kementerian UMKM telah melakukan beberapa langkah seperti pengawasan ke tingkat regional, karena selama ini evaluasi program KUR hanya di tingkat nasional.

Kemudian apabila ada laporan dan terbukti ada pelanggaran misalnya penyalur meminta agunan, ada sanksi yang akan dijatuhkan yakni penghapusan subsidi bunga KUR ke lembaga penyalur yang bersangkutan.

“Dan yang terakhir adalah pembentukan Satgas Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM. Hal ini diperlukan untuk mengawal serta mengawasi program KUR di lapangan, jika ada yang menyimpang dari sistem,” ujar Menteri Maman.

Recent Posts

Rano Alfath: Reformasi Polri Harus Fokus Perbaikan Kultur, Bukan Struktur

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath menilai reformasi Polri…

55 menit yang lalu

Fakultas Syariah UID gandeng PA Depok Perkuat Link and Match Dunia Akademik-Peradilan

MONITOR, Depok - Fakultas Syariah Universitas Islam Depok (UID) menegaskan komitmennya dalam memperkuat link and…

2 jam yang lalu

Kemenag Salurkan Rp170 Juta untuk Sarpras MAN 1 Langkat Pascabanjir

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama hari ini menyalurkan bantuan pascabanjir…

3 jam yang lalu

JPPI: Program MBG Berhasil Merusak Arah Kebijakan Pendidikan Nasional

MONITOR, Jakarta - BGN mulai hari ini 8 Januari 2026 menjalankan kembali Program MBG secara…

6 jam yang lalu

Kemenag Pastikan Masjid Negara IKN Siap Digunakan di Ramadan 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama memastikan Masjid Negara Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah siap digunakan…

6 jam yang lalu

Soal PT TPL, Prof Rokhmin: Kejaksaan dan KPK Dipersilakan Tindak Lanjuti

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, merespons desakan aktivis lingkungan…

7 jam yang lalu