MONITOR, Jakarta – Tugas dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) yang diembankan pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) untuk membentuk dan membangun Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai koperasi percontohan (Mock-up), mulai membuahkan hasil.
Di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) ada dua Koperasi Kelurahan (Kopkel) Merah Putih, yaitu Kopkel Merah Putih Bukit Tunggal dan Kopkel Merah Putih Kalampangan, yang sudah terbentuk secara kelembagaan hingga kepengurusan (pengurus dan pengawas).
“Kedua koperasi tersebut selayaknya akan kita prioritaskan menjadi bahan sebagai koperasi percontohan, dimana kita mendapat tugas dari Kemenkop untuk membentuk 80 koperasi percontohan untuk Kopdes Merah Putih dari seluruh Indonesia,” kata Dirut LPDB Supomo, usai mengunjungi kedua koperasi pada Selasa (29/4/2025).

Sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kemenkop, LPDB diberikan amanah sebagai Koordinator Wilayah IX dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang meliputi wilayah Provinsi Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Tengah.
Dalam kunjungan kerja bersama Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop Henra Saragih tersebut, Supomo mengapresiasi langkah transformasi kedua koperasi menjadi Kopkel Merah Putih.
“Kedua koperasi sudah memiliki aset dan beberapa unit usaha yang selanjutnya bisa dikembangkan sebagai Kopkel Merah Putih,” imbuh Supomo.
Kopkel Merah Putih Bukit Tunggal, misalnya, sudah memiliki tempat untuk dijadikan kantor koperasi, gerai sembako, hingga klinik dan apotek. Sementara Kopkel Kalampangan yang sebelumnya bernama Koperasi Harapan Tani Satu dan berlokasi di sebuah kawasan transmigrasi, sudah eksis selama lima tahun menggeluti usaha perpupukan (penyalur pupuk bersubsidi), peternakan, penghasil sayur-mayur, penyalur gas elpiji, dan warung sembako.
“Jarang sekali Kopdes atau Kopkel terbentuk langsung sudah memiliki aset dan beberapa unit usaha yang bisa dikembangkan,” tukas Supomo.
Langkah selanjutnya dari kedua Kopkel tersebut adalah kepengurusan legalitas koperasi (pengurusan akta koperasi), hingga perubahan anggaran dasar dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Kemudian, akta akan dicatatkan ke Kementerian Hukum.
Saat ini, Kopkel Kalampangan memiliki anggota sebanyak 32 Kelompok Tani (Poktan) yang masing-masing Poktan beranggotakan sekitar 40 orang petani holtikultura. “Kawasan ini juga sudah menjadi lumbung sayuran bagi Kota Palangkaraya,” ungkap Supomo.
Setelah tahap pembentukan Kopkel Merah Putih, lanjut Supomo, pihaknya akan mendampingi kedua Kopkel untuk menyusun business plan. “Namun, dalam business plan itu, kita tidak akan mengubah mindset awal yang sudah terbangun. Kita tinggal mengembangkan saja,” jelas Supomo.

Pengembangan Koperasi
Dalam kesempatan yang sama, Henra Saragih sepakat kedua Kopkel tersebut dijadikan Kopkel Percontohan, khususnya untuk wilayah Kalteng. “Kopkel Kalampangan sudah ada selama lima tahun sebagai penyalur pupuk bersubsidi bagi para petani holtikultura di Kelurahan Kalampangan,” kata Henra.
Untuk Kopkel Bukit Tungga, Henra menyebutkan bahwa mereka sudah lama bergerak dalam usaha warung sembako, penyediaan obat-obat murah, klinik desa, dan lain sebagainya.
“Keduanya juga menjadi contoh pengembangan dari koperasi yang sudah ada menjadi Kopkel Merah Putih. Bisnisnya sudah ada sebagai supporting pertanian, sebagai penyalur pupuk dan gas,” terang Henra.
Ke depan, kata Henra, untuk pengembangan usaha kedua Kopkel ini akan bisa berjalan lebih mudah.
Henra yang sebelumnya menjadi nara sumber pada acara Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pusat dan Daerah Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di Kota Palangkaraya, berharap jumlah anggota kedua Kopkel mencapai jumlah maksimal penduduk kedua kelurahan.
“Dalam Juklak Kopdes Merah Putih, ada aturan main terkait perubahan dasar sebuah koperasi. Tinggal disesuaikan saja,” ucap Henra.
Terkait legalitas Kopkel, Henra menyebut keduanya sudah melakukan proses pembentukan sebagai mana mestinya, yang dimulai dengan penyelenggaraan musyawarah desa khusus.
“Kemudian, mereka menentukan siapa Kuasa menghadap notaris. Notaris juga sudah kita siapkan, untuk perubahan anggaran dasar bagi Kopkel Kalampangan. Setelah itu tinggal pengesahan di Kementerian Hukum,” jelas Henra.
Setelah seluruh berkas dilengkapi, lanjut Henra, dalam tempo satu hari saja, SK sudah bisa selesai. “Proses di Kementerian Hukum itu sangat cepat, dan bisa dilakukan secara online. Sistem disana sudah siap, dimana begitu notaris masuk sudah ada fitur pengisian Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih,” papar Henra.
Dalam perjalanannya, Henra menyebutkan akan memberikan aneka pelatihan dan pendampingan bagi para pengurus dan pengawas Kopkel Merah Putih. “Pelatihan terkait usaha, kelembagaan, dan sebagainya. Lalu, mereka juga akan kita magangkan ke koperasi-koperasi yang bagus yang ada di Kota Palangkaraya. Kita akan selalu bersinergi dengan koperasi-koperasi yang sudah bagus,” ujar Henra.