PARLEMEN

Geram Ada Produk Makanan Halal Namun Mengandung Babi, DPR Minta Polri Ikut Investigasi

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR Abdullah mengaku geram dengan penemuan 7 produk bersertifikat atau berlabel halal dari total 9 produk makanan olahan yang ternyata mengandung unsur babi atau porcine. Ia meminta pihak kepolisian melakukan investigasi untuk mengungkap alasan mengapa label halal bisa diberikan kepada produk yang mengandung babi.

“Saya mendesak kepolisian untuk melakukan investigasi tuntas terhadap pelaku usaha atau perusahaan yang mengeluarkan produk olahan makanan yang banyak dikonsumsi anak yakni marshmallow dengan sertifikat atau label halal namun mengandung unsur babi,” kata Abdullah, Selasa (29/4/2025).

Seperti diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan sembilan produk makanan mengandung unsur babi. Tujuh di antaranya mengantongi sertifikat halal.

Adapun 8 produk makanan yang mengandung babi ini diproduksi oleh perusahaan asal Filipina dan China yang diimpor oleh perusahaan Indonesia, sementara satu produk lainnya produksi dalam negeri. Temuan produk makanan yang mengandung babi ini terdiri dari marshmallow (8) dan gelatin (1).

Pemerintah menyatakan akan meminta pertanggungjawaban dari perusahaan yang memproduksi ataupun sebagai distributor. Sanksi tegas juga dipastikan akan dilayangkan. Abdullah menuturkan, investigasi kepolisian dapat membantu untuk mengetahui apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan dari peredaran produk tersebut.

“Misalnya, apakah perusahaannya yang mengubah bahan baku, atau pemasok bahan baku yang telah menipu perusahaan, atau adanya kelalaian pada bagian pemeriksaan produk halal,” ucap Legislator dari Dapil Jawa Tengah VI itu.

Abdullah berpandangan, kelalaian maupun kesengajaan yang ditemukan dalam kasus ini berpotensi dijerat pidana. Menurutnya terdapat 3 UU yang dapat menjerat pelaku usaha atau perusahaan yang terbukti melanggar.

“Pelaku usaha atau perusahaan yang terbukti melanggar dapat disanksi dengan UU Jaminan Produk Halal, kemudian UU Perlindungan Konsumen dan bisa juga dengan UU KUHP,” tegas pria yang kerap disapa Mas Abduh tersebut.

Anggota Komisi Hukum DPR itu pun menegaskan, pengusutan kasus ini harus dilakukan dengan adil dan transparan serta disampaikan ke publik secara berkala perkembangannya. Apalagi, kata Abdullah, permasalahan produk halal bukanlah permasalahan sepele bagi konsumen di Indonesia yang mayoritas adalah muslim.

“Artinya, aparat penegak hukum seperti kepolisian harus memberikan efek jera kepada mereka yang terbukti bersalah dalam kasus produk makanan olahan makanan bersertifikat halal yang mengandung unsur babi tadi,” paparnya.

“Ini agar ada efek jera dan kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” lanjut Abduh.

Dengan adanya investigasi hingga tuntas, Abduh menilai hal ini bisa mengembalikan kepercayaan publik. Ia juga memastikan Komisi III akan terus memantau dan memastikan proses penegakan hukum dalam pengusutan kasus ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Komisi III akan memantau secara ketat jalannya investigasi, agar penanganannya tidak berhenti hanya di permukaan,” tuturnya.

Berdasarkan keterangan, 9 produk yang terbukti mengandung unsur babi itu mayoritas merupakan jenis makanan anak-anak. BPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran. Sanksi ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Recent Posts

Mahasiswa UIN Jakarta dan UI ungkap Model Keberlanjutan Wakaf Rumah Sakit di GLOW 2026

MONITOR, Jakarta - Integrasi tata kelola syariah dan model bisnis hibrida menjadi kunci keberlanjutan wakaf…

10 jam yang lalu

Kemnaker Buka Seleksi Administratif Calon Hakim Ad Hoc PHI hingga 22 November

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan pembukaan Seleksi Administratif Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan…

13 jam yang lalu

Teken MoU, Kemenag dan Al-Azhar Buka Peluang Double Degree hingga Riset Bersama

MONITOR, Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia dan Universitas Al-Azhar Asy-Syarif, Mesir, memperkuat kemitraan…

16 jam yang lalu

Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah Tingkatkan Kewaspadaan di Tengah Situasi Timur Tengah

MONITOR, Jakarta - Menyikapi perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah akhir-akhir ini, Kementerian Haji…

1 hari yang lalu

Multatuli Justice Law Firm Lebak Dorong Kesadaran Hukum dan Akses Pendampingan bagi Masyarakat

MONITOR, Lebak — Multatuli Justice Law Firm hadir di Kabupaten Lebak, Banten, untuk memberikan pelayanan…

1 hari yang lalu

Disamarkan sebagai Makanan Ringan, 1.728 Kuda Laut Kering Digagalkan di Bandara RHF

MONITOR, Tanjungpinang - Sebanyak 1.728 ekor kuda laut kering dengan berat total 6,5 kilogram ditemukan…

1 hari yang lalu