Senin, 28 April, 2025

Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi laporkan Jampidsus dan JPU ke Jamwas Kejagung

MONITOR, Jakarta – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi bersama dengan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Indonesia Police Watch (IPW) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat) melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI.

Selain Jampidsus, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi juga melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Nurachman Adikusumo dalam kebijakan pembuatan surat dakwaan terhadap terdakwa Zarof Ricar.

Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, Ronald Loblobly, mengungkapkan bahwa keduanya diduga sengaja memutarbalikan proses hukum dengan hanya melekatkan pasal gratifikasi atas temuan barang bukti uang tunai sebesar Rp915 miliar dan 51 kilogram emas.

“Padahal dalam konteks temuan barang bukti uang tunai sebesar Rp915 miliar dan 51 kilogram emas, seharusnya terdakwa Zarof Ricar dikenakan pasal suap dan/atau TPPU. Sehingga menjadi terungkap dengan terang siapa pemberi suap uang tunai sebesar Rp915 miliar dan 51 kilogram emas itu, dan siapa pula tujuan akhirnya suap, dan dalam kaitan perkara apa?,” ungkapnya di depan Gedung Jamwas Kejagung RI, Jakarta, Senin 28 April 2025.

- Advertisement -

Ronald mengatakan, perbuatan Jampidsus dapat dikualifisir melanggar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER–014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa jo pasal 3 huruf b, pasal 4 huruf d, pasal 7 ayat 1 huruf f Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER–014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa, pasal 2 huruf b Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024, poin 15 pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan/atau Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan bahwa pihaknya mencurigai tidak jelaskannya mengenai fakta-fakta tentang catatan tertulis antara lain ‘Titipan Lisa’, ‘Untuk Ronal Tannur: 1466/Pid.2024’, ‘Pak Kuatkan PN’ dan ‘Perkara Sugar Group Rp200 miliar’ yang ditemukan dalam penyitaan dan penggeledahan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Bagian Kedua.

Selain itu, lanjut Sugeng, juga tidak diuraikannya barang bukti uang tunai sebesar Rp915 miliar dan 51 kilogram emas terkait dengan perkara-perkara apa, siapa pemberinya dan siapa tujuan pemberian tersebut.

“Secara hukum tidak logis apabila dikonstruksikan sebagai gratifikasi kepada terdakwa Zarof Ricar. Karena secara leksikal makna dari gratifikasi merujuk pada ketentuan di dalam Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus dimaknai suap jika menyangkut jabatan atau berlawanan dengan kewajiban,” ungkapnya.

Sugeng menyampaikan, apabila dalam dakwaan mencantumkan temuan mengenai bukti berupa uang tunai sebesar Rp915 miliar dan 51 kilogram emas, serta catatan tertulis seperti di atas, maka seharusnya pasal yang dikenakan bukanlah gratifikasi, melainkan suap atau TPPU.

“Terlebih diksi yang digunakan jaksa dalam dakwaannya selalu menyebutkan ‘pegawai negeri’, ‘jabatan’, ‘mempengaruhi putusan’, ‘mempengaruhi hakim’. Apalagi barang bukti sitaan berupa uang tunai sebesar Rp915 miliar dan 51 kilogram emas diduga kuat bukan milik terdakwa Zarof Ricar, dengan adanya bukti yang juga ditemukan Jaksa Penuntut Umum berupa catatan-catatan khusus yang juga memiliki keterkaitan. Terdakwa Zarof Ricar lebih tepat diposisikan sebagai Gate Keeper atau penyimpan uang suap, bukan sebagai penerima akhir dari uang tunai sebesar Rp915 miliar dan 51 kilogram emas tersebut,” ujarnya.

Sugeng mengatakan bahwa hal tersebut diperlukan agar dapat diketahui bagaimana peran terdakwa Zarof Ricar dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan. Apakah sebagai pelaku (dader/pleger), pelaku peserta (mede dader/pleger), penggerak (uitlokker), penyuruh (doen pleger) atau hanya sebagai pembantu (medeplichtige).

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER