Senin, 28 April, 2025

Kementan Gandeng Polri Tindaklanjuti Penyimpangan Hibah Sapi di Karanganyar

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas dugaan penyimpangan bantuan hibah sapi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Merespons arahan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, Ditjen PKH terus berkoordinasi aktif dengan dinas setempat dan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menekankan bahwa penyimpangan terhadap bantuan pemerintah tidak akan ditoleransi.

“Bantuan hibah pemerintah diberikan untuk memperkuat ekonomi peternak, bukan untuk disalahgunakan. Kami mendorong agar proses hukum berjalan tuntas, dan siap mendukung langkah-langkah penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Agung di Kantor Kementan, Jakarta (28/04/2025).

Agung juga mengingatkan seluruh penerima bantuan agar menggunakan dana dan fasilitas hibah secara bertanggung jawab.

- Advertisement -

“Kementerian Pertanian akan terus memperketat pengawasan lapangan dan bekerja sama dengan aparat hukum agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, mengatakan bahwa berkas perkara dugaan penyelewengan hibah sapi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar.

“Sudah kami kirim dan sudah ada instruksi dari Kejaksaan Negeri Karanganyar. Saat ini berkasnya sedang kami lengkapi untuk segera dilimpahkan kembali. Sesuai perintah Kapolres, minggu depan kami juga akan melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap tersangka,” ujar Bondan melalui pesan singkat.

Kanit III Satreskrim Polres Karanganyar, Iptu Anton Sulistiyana, menambahkan, hasil penyidikan menunjukkan tersangka memanipulasi administrasi dalam pengajuan bantuan hibah. Setelah dana diterima, sapi-sapi tersebut tidak dikelola oleh kelompok ternak seperti seharusnya, melainkan dikuasai sendiri.

“Satu ekor ternak disembelih, sebelas ekor dijual dengan alasan sakit, dan tujuh ekor sapi lainnya digadohkan (red: sistem kemitraan bagi hasil) di luar wilayah Karanganyar tanpa izin resmi, lalu juga dijual,” kata Anton.

Kasus ini saat ini telah resmi memasuki tahap penyidikan. Kepolisian menyatakan akan terus melanjutkan proses hukum hingga tuntas.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER