foto: Gedung LPDB
MONITOR, Jakarta – Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) terus memperkuat komitmennya dalam mendorong penguatan ekonomi desa melalui program nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Koperasi, LPDB diberikan amanah sebagai Koordinator Wilayah IX dalam program Koperasi Desa Merah Putih meliputi wilayah Provinsi Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Tengah.
Guna memperluas sinergi dan dukungan legislatif daerah, LPDB melaksanakan sosialisasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah dan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur saat melakukan audiensi ke Kantor LPDB di Jakarta.
Kegiatan ini bertujuan untuk membangun sinergi serta dukungan kebijakan dari para pemangku kepentingan di tingkat daerah, khususnya legislatif, dalam mempercepat pelaksanaan program strategis berbasis koperasi yang menjangkau akar rumput di desa.
Direktur Utama LPDB Supomo menegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih merupakan program nasional yang dirancang untuk mendorong kemandirian ekonomi desa, ketahanan pangan, dan pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal.
“Program Koperasi Desa Merah Putih memiliki tiga strategi utama, mulai dari pembentukan baru, pengembangan yang sudah ada, sampai revitalisasi. Kami hadir mendorong koperasi di desa tidak hanya berdiri, tetapi juga tumbuh sehat melalui pendampingan, termasuk akses pembiayaan,” ujar Supomo.
Lebih lanjut, Supomo menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengawal implementasi program ini. Menurutnya dukungan dari DPRD sebagai lembaga legislatif di daerah sangat krusial untuk menciptakan regulasi yang pro-koperasi dan mendukung ekosistem bisnis desa.
“Kami ingin mengajak DPRD untuk menjadi bagian dari gerakan besar ini. Dengan sinergi kebijakan dan komitmen bersama, kita bisa menghadirkan koperasi desa yang benar-benar berfungsi sebagai pilar utama pembangunan ekonomi lokal,” tambah Supomo.
Sementara itu, Direktur Umum dan Hukum LPDB, Oetje Koesoema Prasetia, menegaskan bahwa pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan dijalankan berdasarkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang sudah disusun oleh Kementerian Koperasi.
“Setiap proses pembentukan dan harus dijalankan sesuai ketentuan regulasinya sebagai payung hukum,” jelas Oetje.
Kegiatan sosialisasi ini juga dilaksanakan dialog interaktif antara tim LPDB dan DPRD, serta rencana tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi dan audiensi yang sudah dilaksanakan.
Dengan terbangunnya pemahaman dan kolaborasi antara LPDB dan DPRD di daerah, diharapkan program Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi solusi konkret bagi pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa secara berkelanjutan.
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta seluruh jajaran Kementerian Agama menyiapkan layanan prima…
MONITOR, Jakarta - Institut Nalanda Jakarta bersama Rajamangala University of Technology Krungthep (RMUTK), Thailand, resmi…
MONITOR, Jakarta - Industri otomotif selama ini telah memberikan kontribusi signfikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.…
MONITOR, Makassar - Dalam konferensi Pers yang berlangsung di Aula Waskita, Markas Denintel Kodam XIV/Hasanuddin,…
MONITOR, Jakarta - Jelang musim haji 2025, Pertamina Patra Niaga memastikan stok Avtur dan sarfas…
MONITOR, Jakarta - Kementeri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui Deputi Bidang Usaha Mikro…