MONITOR, Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatatkan kinerja luar biasa dengan nett return tertinggi sepanjang sejarah yakni Rp11,6 triliun atau nett return hampir 7% per tahun pada 2024 apalagi tata Kelola Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) telah diraih 6 kali berturut-turut sejak awal. Meskipun bersumber dari dana jemaah haji (non-APBN), pengelolaan dana haji sebesar Rp171 triliun dengan kinerja yang persisten positif memang agak lain dibanding dengan konsep Sovereign Wealth Fund (SWF) global yang umumnya bersumber dari APBN.
Anggota BP BPKH Indra Gunawan menuturkan bahwa BPKH dapat menjadi acuan Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU) yang dapat menjadi model “Sovereign Halal Fund” seiring dengan gagasan Menteri Agama yang memiliki visi mengkonsolidasikan dana umat dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) serta potensi dana umat lainnya.
Langkah Strategis ke depan, Konsolidasi Lembaga Pengelola Dana Umat memiliki potensi besar untuk memobilisasi dana umat guna pemberdayaan ekonomi dan ekosistem halal global. Untuk mewujudkan Sovereign Halal Fund, diperlukan asesmen komprehensif meminta arahan Presiden dan DPR, serta Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, dan konsultasi dengan kementerian/lembaga terkait lainnya. Hal ini untuk transisi dan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang optimal, serta mendukung Maqashid Syariah serta SDGs, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat ekosistem halal global.
Kapasitas Kelembagaan dan SInergi Asosiasi Sejak 2018 hingga 2023, BPKH konsisten meraih laporan audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 6 tahun berturut-turut dari BPK RI. Insan karyawan BPKH memiliki lisensi/sertifikasi profesi internasional seperti ACIArb, CSA CIB, CPM, CRP, CFA, CERG, dan GRCP, yang semuanya aktif dalam Perkumpulan Praktisi Jasa Keuangan Indonesia (PPJKI). PPJKI merupakan organisasi yang menghimpun, membina, serta memberdayakan para praktisi di sektor jasa keuangan Indonesia. Sampai sekarang, PPJKI secara konsisten memberikan edukasi dan literasi kepada anggota maupun masyarakat luas. Dengan komitmen kuat, organisasi ini terus mendorong pengembangan kompetensi, integritas, dan profesionalisme dalam industri jasa keuangan di Indonesia.
Sistem tata kelola BPKH mengacu pada standar global, termasuk ISO 9001:2015 (manajemen mutu), ISO 37001:2016 (SMAP), ISO 31000, ISO 37000, ISO 19600, serta ISO 27001 untuk keamanan IT. Pimpinan dan insan BPKH rutin melaporkan LHKPN dan WBS (Whistle Blowing System) untuk transparansi dan mitigasi korupsi, kolusi dan nepotisme. Prestasi ini diperkuat dengan penghargaan eksternal, antara lain Fourstar Digital (Company-CIO) Transformation 2023, ESG Green Initiative Investment 2024 dari Republika, CIO Lembaga Non-Perbankan 2024, dan 7 Most Popular Brand Of The Year 2024 dari Jawa Pos dan InfoVesta. “Keberhasilan BPKH menjadi fondasi kuat bagi visi Sovereign Halal Fund, yang dapat menggerakkan ekonomi syariah untuk kesejahteraan umat dan bangsa,” ujar Indra Gunawan.
Pengelolaan Syariah yang terjamin pengelolaan dana haji BPKH sepenuhnya berbasis syariah sesuai arahan DSN-MUI melalui penempatan perbankan dan investasi via BPS-BPIH. Portofolio didominasi instrumen berisiko rendah hingga menengah (minimal idAA), seperti SBSN yang Sovereign-risk-free, dan deposito bank syariah dengan kualifikasi Kesehatan bank yang baik. Total Nilai Manfaat Virtual Account jemaah haji yang menjadi inovasi sejak adanya BPKH telah mencapai Rp18,3 triliun, dengan total Nilai Manfaat BPIH sebagai penambal biaya Jamaah total mencapai sebesar Rp41,6 triliun. Keamanan deposito jemaah dijamin oleh LPS sesuai UU No. 4/2023 tentang PPSK, dan pengecualian pajak atas instrumen deposito dan instrumen investasi ditegaskan melalui Peraturan No.18/PMK.03/2021 dan UU No. 4/2023 tentang PPSK.