Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi (foto: ist)
MONITOR, Jakarta – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi angkat bicara terkait usulan gelar pahlawan nasional untuk mantan presiden Soeharto. Menurutnya usulan tersebut tidak relevan dan problematik.
Hendardi menerangkan secara yuridis, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, ada syarat umum dan syarat khusus untuk mendapatkan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. Syarat umum yang diatur Pasal 24 UU adalah sebagai berikut: 1) WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI; 2) memiliki integritas moral dan keteladanan; 3) berjasa terhadap bangsa dan negara; 4) berkelakuan baik; 5) setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan 6) tidak pernah dipidana, minimal 5 (lima) tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Mengacu pada syarat umum poin 4 (empat), Soeharto tidak layak mendapatkan gelar pahlawan nasional karena berbagai pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang pernah terjadi pada masa pemerintahannya yang otoriter dan militeristik, belum pernah diuji melalui proses peradilan,” kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya kepada media, Kamis (24/4/2025).
“Belum lagi soal Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh keluarga dan elite inti di sekitarnya. Akumulasi persoalan itu yang secara objektif menjadi penyebab utama Soeharto dilengserkan oleh Gerakan Reformasi 1998. Pendek kata, Soeharto tidak memenuhi syarat umum berkelakuan baik,” jelasnya.
Menurut Hendardi tidak adanya klarifikasi politik yang memadai dan ketidakmungkinan putusan pengadilan mengenai kejahatan yang dilakukan oleh dan terjadi pada pemerintahan Soeharto menjadi penegas bahwa pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto menjadi tidak relevan.
Selain itu, pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto bermasalah secara sosial-politis. Dari sisi politis, pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto akan menjadi simbol dan penegas bagi kebangkitan Orde Baru atau Kebangkitan Cendana.
“Glorifikasi Soeharto dengan memberinya gelar pahlawan nasional akan mendeligitimasi Reformasi sebagai gerakan politik untuk melawan otoritaritarianisme dan menegakkan supremasi sipil pada 1998,” tuturnya.
Secara sosial, lanjut Hendardi gelar pahlawan nasional bagi Soeharto hanya akan menciptakan kontradiksi dan kebingungan pada generasi muda dan generasi masa depan yang tidak secara langsung bersentuhan dan memiliki pengalaman hidup pada Pemerintahan Orde Baru.
“Gelar pahlawan nasional bagi Soeharto seperti “menghapus” sejarah kejahatan rezim di masa lalu dan menciptakan kontradiksi serta kebingunan kolektif tentang seorang pemimpin politik yang dilengserkan karena akumulasi kejahatan yang terjadi, namun pada saat yang sama sosok itu bergelar pahlawan nasional,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatatkan kinerja luar biasa dengan nett return…
MONITOR, Jatim - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung program ketahanan…
MONITOR, Jateng - Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor, H. Addin Jauharudin, menggelorakan semangat perjuangan…
MONITOR, Jakarta - Maskapai Garuda Indonesia (Garuda) menyiapkan 562 cabin crew khusus pelayanan angkutan haji…
MONITOR, Bekasi - Badan Penyelenggara Haji Republik Indonesia (BP Haji) resmi melantik Eks Penyidik KPK…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menghadiri Rakernas Konsolidasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H/2025…