MONITOR, Jakarta – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump protes terhadap kebijakan halal yang diterapkan Indonesia bagi produk asing. Trump menyebut, kebijakan itu mempersulit negaranya.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya mengatakan, aturan soal kebijakan halal bertujuan untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya umat Muslim yang menjadi mayoritas.
“Menurut saya wajar saja kalau masyarakat Muslim punya aspirasi perlindungan seperti ini. Itu normal dan patut. Kalau Amerika keberatan, ya itu urusan mereka. Kalau mereka mau ekspor ke sini, tentu harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia,” ujar Gus Yahya kepada wartawan di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).
Gus Yahya menegaskan, Indonesia bukan satu-satunya negara yang menerapkan regulasi halal. Banyak negara lain, terutama negara-negara Islam, yang bahkan punya aturan halal lebih ketat dari Indonesia.
Gus Yahya menilai bahwa keberatan terhadap aturan halal ini kemungkinan datang bukan dari pemerintah Amerika Serikat secara langsung, melainkan dari pihak-pihak industri tertentu yang merasa terganggu dengan persyaratan tambahan tersebut.
“Setahu saya, mereka juga tidak dilarang menjual barang di sini. Kalau produknya tidak halal, ya tinggal tidak diberi label halal. Konsumen yang akan memutuskan sendiri percaya atau tidak,” katanya.
Gus Yahya menyatakan bahwa kepentingan utama pemerintah Indonesia adalah menjaga dan melindungi kepentingan masyarakat, khususnya dalam aspek keyakinan dan keamanan konsumen.
Sebelumnya, Pemerintah Amerika Serikat menilai regulasi halal yang diberlakukan Indonesia sebagai salah satu bentuk hambatan teknis dalam perdagangan internasional. Pandangan ini menjadi salah satu faktor yang mendorong pemerintahan Donald Trump kala itu menerapkan kebijakan tarif balasan terhadap produk asal Indonesia.
Dalam dokumen National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers edisi 2025, disebutkan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dianggap menyulitkan pelaku usaha asal AS. Mereka menyampaikan keberatannya terhadap kebijakan tersebut, yang mewajibkan sertifikasi halal untuk berbagai jenis produk yang masuk ke pasar Indonesia.
Aturan ini mencakup kewajiban label halal pada makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetik, alat kesehatan, produk hasil rekayasa genetika, barang konsumsi, hingga bahan kimia tertentu. Selain itu, ketentuan halal juga mencakup seluruh tahapan produksi, mulai dari proses pembuatan, penyimpanan, pengemasan, hingga distribusi dan pemasaran.
Meski aturan ini dibuat untuk menjamin kepastian bagi konsumen Muslim di Indonesia, pihak AS memandangnya sebagai penghalang akses pasar yang dapat berdampak pada kelancaran ekspor produk mereka.