PARLEMEN

Survei LSI Sebut 70 Persen Masyarakat Belum Tahu Revisi KUHAP, Puan: Sidangnya Belum Mulai

MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi temuan Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menunjukkan bahwa 70,3 persen masyarakat Indonesia belum tahu jika DPR sedang membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP atau RKUHAP). Ia menyebut, pembahasan subtantif RKUHAP belum dimulai.

Puan memaklumi mayoritas masyarakat belum mengetahui pembahasan RKUHAP lantaran memang DPR secara resmi belum bersidang sehingga belum ada pembahasan terkait RUU tersebut. DPR sendiri baru akan selesai menjalani masa reses pada 16 April mendatang.

“Sekarang belum ada (pembahasan, red). Kami baru akan masuk dalam sidang yang akan datang nanti tanggal 17 (April). Jadi sidangnya belum mulai. Ini belum masuk masa sidang. Semuanya masih dalam rangka libur lebaran, dan masa reses,” kata Puan di Gedung DPR, Senayan, Senin, (14/4/2025).

Adapun Komisi III DPR sempat menggelar rapat dengan berbagai pihak beberapa waktu lalu untuk meminta masukan mengenai RKUHAP. Puan mengatakan agenda tersebut untuk menerima masukan dari masyarakat, belum masuk pada substansi pembahasan revisi KUHAP.

“Sampai saat ini kita belum melakukan apapun terkait dengan revisi Undang-Undang KUHAP. Kalaupun ada pertemuan itu dalam rangka untuk menerima masukan dari masyarakat,” jelas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Oleh karenanya, Puan mengatakan belum ada tindaklanjut berupa rapat pembahasan mengenai RKUHAP. Ia memastikan, pembahasan akan dilakukan secara transparan.

“Jadi di Komisi III ataupun di AKD (alat kelengkapan dewan) yang lain belum ada tindak lanjut dari apapun untuk merevisi hal tersebut,” tegas Puan.

Dalam kesempatan yang sama, Puan juga merespons soal adanya hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung atas kasus dugaan suap terkait korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Menurutnya, Mahkamah Agung perlu mengevaluasi para hakim agar tidak mengganggu integritas lembaga peradilan.

“Sebaiknya dievaluasi bagaimana kemudian integritas dari para penegak hukum untuk bisa dibenahi,” tutur Puan.

Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas kepada terdakwa kasus korupsi bahan baku minyak goreng. Ketiga hakim tersebut adalah Agan Syarief Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto. Selain ketiganya, ada 4 orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka termasuk Muhammad Arif Nuryanto selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Recent Posts

Dari Teh hingga Agrowisata, Dana Bergulir LPDB Perkuat Bisnis Puskopkar PTPN VIII

MONITOR, Jakarta - Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) PTPN VIII terus memperluas lini bisnis untuk memperkuat…

1 hari yang lalu

Kementerian UMKM Fasilitasi UMKM Aceh Bangkit Pascabencana

MONITOR, Aceh – Ratusan pengusaha UMKM terdampak bencana di Aceh mengikuti workshop pendampingan peningkatan kapasitas…

1 hari yang lalu

Kementerian UMKM Dorong Waralaba Jadi Instrumen UMKM Naik Kelas

MONITOR, Surabaya – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong pengembangan waralaba sebagai salah…

2 hari yang lalu

Soroti Dugaan Korupsi Batu Bara Kukar, LSAK: Uang Disita, Kok Pemiliknya Tidak Ditetapkan Tersangka?

MONITOR, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperjelas status…

2 hari yang lalu

MTQ Nasional XXXI, Menag: Jadikan Al-Qur’an sebagai Living Quran

MONITOR, Jakarta - Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 di Kota Semarang, Jawa…

2 hari yang lalu

Kemenhaj Umumkan Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2, Seleksi Petugas Berlanjut

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah resmi mengumumkan peserta yang berhak mengikuti Computer Assisted…

2 hari yang lalu