HUKUM

IPW Apresiasi Kinerja Kejagung Ungkap Judicial Corruption

MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang mengungkap Judicial Corruption mulai dari penanganan perkara Ronald Tannur di PN Surabaya hingga perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO). 

Sebab, dengan dibongkarnya kasus-kasus yang melibatkan hakim sebagai pelaku yang nakal maka akan membuat kepercayaan publik terhadap hukum dan keadilan meningkat. Hal ini menjadikan lembaga kejaksaan berada di depan KPK dan Polri dalam penanganan korupsi. 

Ketua Indonesia Police Watch IPW Sugeng Teguh Santoso menilai pola pengungkapan Kejagung dalam kasus korupsi peradilan cukup menarik karena Kejagung dengan sabar memantau komunikasi para pihak yang berperkara.

“Artinya diduga kasus ini terbongkar dengan langkah adanya deteksi jalur komunikasi. Salah satunya melalui penyadapan terhadsp jalur komunimasi pihak-pihak yang berpekara atau orang- orang sekitarnya seperti misalnya melalui komunikasi panitera atau pihak ketiga,” Katanya melalui keterangan tertulis yang ditermia, Senin 14 April 2025.

Pastinya, pengungkapan judicial corruption penting dilakukan dalam pemberantasan korupsi, karena untuk menjaga agar peradilan tetap menjadi wilayah pencarian keadilan, bukan tempat bermain perkara suap. 

Kendati begitu, IPW mempertanyakan mengapa dalam kasus Zarof Ricar justru kejagung menjadi loyo tidak mengungkap sumber dana dan posisi Zarof sebagai gate keeper. 

Pasalnya, uang sebesar Rp 915 Miliar yang disita Kejagung itu adalah uang yang digunakan untuk mengamankan hakim-hakim lain yang akan bersidang. Hal ini merujuk pada dakwaan yang diajukan jaksa kepada Zarof yaitu terkait gratifikasi pada dakwaan kedua bukan suap menyuap. 

“Dalam pola korupsi memang ada yang namanya gatekeeper. Itu adalah orang yang menjadi penyimpan dari uang-uang haram menjadi penyimpan. Pada kasus-kasus korupsi yang banyak ditemukan di Amerika Serikat, selalu ada satu sosok yang disebut sebagai gate keeper tersebut,” Imbuh Sugeng.

Seperti diketahui, dalam perkara Ronald Tannur di PN Surabaya mengalir uang puluhan miliar. Hal itu terjadi diawali pada 24 Juli 2024, hakim memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera.

Majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur ini diketuai oleh Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan ataupun penganiayaan sebagaimana yang diuraikan jaksa dalam dakwaannya.

Kejanggalan putusan ini membuat kejaksaan menelisik benang merahnya selama tiga bulan. Melalui bukti yang cukup kuat, akhirnya pada 23 Oktober 2024, tiga hakim pemutus perkara Ronald Tannur ditangkap bersama seorang pengacaranya, Lisa. Dari penanganan terhadap hakim dalam dugaan vonis bebas tersebut kemudian berkembang menangkap Rudi Suparmono, mantan Ketua PN Surabaya. 

Dari kasus di PN Surabaya itu, Kejagung mencium aroma yang sama dalam putusan penanganan perkara korporasi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari-April 2022 yang ditangani PN Jakarta Pusat dan diputus bebas pada 17 Maret 2025.

Akibatnya, Muhammad Arif Nuryanta yang saat ini menjabat ketua PN Jakarta Selatan ditangkap Kejagung pada Sabtu, 12 April 2025 bersama Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara, dan dua advocat yakni Marceila Santoso dan Aryanto. Diduga ada aliran uang senilai Rp 60 Miliar yang mengalir ke Arif Nuryanta. 

Tidak berhenti kepada empat orang itu saja menjadi tersangka dan ditahan, Kejagung hanya selang sehari menahan tiga orang hakim yakni Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto sebagai tersangka pada Minggu, 13 April 2025. Ketiganya yang memvonis bebas tiga korporasi yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dimana Djuyamto sebagai hakim ketua dengan anggota hakim Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom,

“Oleh karena itu, dengan terbongkarnya kasus suap menyuap tersebut masyarakat berharap bahwa sistem peradilan bekerja secara adil, jujur, transparan dan bebas dari pengaruh politik dan uang,”Tutupnya.

Recent Posts

DPR Tekankan Setiap Kebijakan Harus Berlandaskan HAM Sebagai Wujud Realisasi Pancasila di Tengah Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menegaskan Pancasila bukan hanya…

6 jam yang lalu

Jelang Penutupan, Personel Satgas TMMD Bersama Warga Gotong Royong Siapkan Lapangan Untuk Kegiatan Bakti Sosial

MONITOR, Timika - Menjelang penutupan kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 personel Satgas TMMD…

6 jam yang lalu

Rampungkan Fase Keberangkatan Penerbangan Haji 1446 H, Garuda Indonesia Catatkan Tingkat Ketetapan Waktu 96,4 Persen

MONITOR, Jakarta - Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia pada hari Sabtu (31/5) resmi menyelesaikan Penerbangan…

8 jam yang lalu

Pembangunan Bendungan Mbay Capai 80,69 Persen, Dukung Ketahanan Pangan di NTT

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum terus menggenjot penyelesaian pembangunan Bendungan Mbay yang berlokasi di…

9 jam yang lalu

PP Fatayat NU Bekali Kader Grassroot dengan Literasi Keuangan Syariah

MONITOR, Sukabumi - Pimpinan Pusat Fatayat NU menggelar sosialisasi literasi keuangan syariah bersama para kader…

10 jam yang lalu

Job Fair Ricuh, DPR: Cerminan Mendesaknya Kebutuhan Rakyat Terhadap Pekerjaan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menanggapi kericuhan yang terjadi dalam acara…

11 jam yang lalu