MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam secara resmi menggelar Ujian Akhir Nasional berbasis komputer (UAN CBT) bagi santri yang mengikuti program Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS). Ujian ini diselenggarakan secara bertahap mulai 14 April hingga 24 Mei 2025.
Total sebanyak 68.643 santri dari berbagai jenjang pendidikan akan mengikuti UAN CBT PKPPS tahun pelajaran 2024/2025. Rinciannya adalah 22.067 santri pada jenjang Ulya, 42.236 santri pada jenjang Wustha, dan 4.340 santri pada jenjang Ula.
Pelaksanaan ujian ini merupakan amanat dari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6375 Tahun 2024 yang menetapkan Petunjuk Teknis UAN PKPPS. Tujuan utama pelaksanaan UAN adalah untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan para santri dan menjadi salah satu penentu kelulusan pada masing-masing jenjang.
“Ujian ini menjadi tonggak penting dalam proses penjaminan mutu pendidikan kesetaraan di lingkungan pesantren salafiyah,” ungkap Direktur Pesantren, Basnang Said.
Pelaksanaan UAN berbasis digital ini juga merupakan langkah komitmen Direktur Pesantren untuk mengikuti perkembangan teknologi. Santri diharapkan tetap update dengan digitalisasi dan mampu mewarnai ruang-ruang digital yang ada. CBT UAN ini merupakan langkah terobosan Direktorat Pesantren untuk menyambut perkembangan dunia digital dan telah dilaksanakan dalam 2 tahun terakhir.
Jadwal Bertahap Sesuai Jenjang
Pelaksanaan untuk Jenjang Ulya (setara SMA/MA) diselenggarakan dari tanggal 14 hingga 27 April 2025. Sedangkan untuk Jenjang Wustha (setara SMP/MTs) diselenggarakan dari tanggal 29 April hingga 10 Mei 2025 dan untuk Jenjang Ula (setara SD/MI) diselenggarakan dari tanggal 12 hingga 24 Mei 2025.
Mata pelajaran yang diujikan meliputi pelajaran umum seperti Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA, serta pelajaran keagamaan seperti Aqidah, Akhlak, dan Fiqih. Ujian dilaksanakan secara daring dengan sistem CBT yang disiapkan oleh Direktorat Pesantren.
Diselenggarakan Mandiri oleh Satuan Pendidikan
Setiap satuan pendidikan PKPPS yang memiliki izin operasional wajib menyelenggarakan ujian secara mandiri sesuai dengan juknis yang telah ditetapkan. Panitia lokal bertanggung jawab atas pengawasan, teknis CBT, dan pengelolaan ujian sesuai prosedur.
Dalam pelaksanaannya, seluruh peserta diharuskan terdata secara resmi di EMIS (Education Management Information System) dan telah menempuh proses pembelajaran minimal tiga tahun untuk jenjang ulya dan wustha, serta enam tahun untuk jenjang ula.
Penjaminan Mutu dan Evaluasi Nasional
Hasil ujian akan dianalisis dan digunakan sebagai bahan evaluasi mutu pendidikan pesantren serta untuk pemetaan nasional. Santri yang lulus akan mendapatkan ijazah resmi dari Kementerian Agama sebagai pengakuan atas penyelesaian program pendidikan kesetaraan.
“Kami berharap pelaksanaan UAN ini dapat berjalan lancar, jujur, dan kredibel, serta mencerminkan kualitas pendidikan kesetaraan di pesantren,” tambah Yusi Damayanti, Kasubdit Pendidikan Salafiyah dan Kajian Kitab Kuning.
Kementerian Agama juga akan melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan UAN PKPPS melalui mekanisme pengawasan di tingkat kabupaten/kota hingga pusat, demi memastikan pelaksanaan berlangsung jujur, tertib, dan sesuai prinsip transparansi.