Kabar Haji

Dahnil Azhar Apresiasi Kebijakan Arab Saudi dalam Penangguhan Sementara Visa Umrah Jelang Musim Haji 2025

MONITOR, Jakarta – Wakil Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menyampaikan apresiasi atas kebijakan terbaru Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang menangguhkan sementara penerbitan visa kunjungan, termasuk visa umrah, bisnis, dan keluarga, bagi warga dari 14 negara, termasuk Indonesia. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai 13 April 2025 hingga setelah puncak pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya Pemerintah Arab Saudi dalam menjaga ketertiban penyelenggaraan haji, meningkatkan aspek keamanan, serta memastikan kapasitas layanan tetap optimal dan sesuai regulasi. Penangguhan ini juga dimaksudkan untuk mencegah penggunaan visa non haji dalam pelaksanaan ibadah haji yang berpotensi menimbulkan gangguan operasional dan risiko keselamatan.

Wakil Kepala BP Haji, Dr. Dahnil Anzar Simanjuntak, mengapresiasi langkah strategis tersebut dan menilai kebijakan ini sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola haji yang berkualitas sebagaimana menjadi komitmen BP Haji.

“Kebijakan ini mencerminkan keseriusan Arab Saudi dalam menyelenggarakan ibadah haji yang aman, tertib, dan sesuai syariat. Ini sejalan dengan masukan BP Haji yang kami sampaikan secara langsung dalam kunjungan diplomatik dengan menteri dan wakil menteri Haji dan Umrah Arab Saudi pada Desember tahun lalu,” ujar Dahnil.

“Kami menekankan pentingnya pelaksanaan haji yang mengedepankan Efisiensi operasional, Keamanan jemaah, dan Kenyamanan beribadah. Prinsip EMAN yang diusung BP Haji menjadi bagian dari arus pemikiran bersama demi pelayanan terbaik bagi seluruh tamu Allah dari berbagai penjuru dunia,” tambahnya.

Di dalam negeri, Dahnil juga menyampaikan telah melakukan koordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI terkait kerjasama dalam Pengawasan terhadap jemaah haji ilegal yang menggunakan visa selain Visa haji Resmi.

Penangguhan visa ini mencakup negara-negara seperti India, Mesir, Pakistan, Yaman, Tunisia, Maroko, Yordania, Nigeria, Aljazair, Indonesia, Irak, Sudan, Bangladesh, dan Libya. Warga negara dari daftar tersebut yang telah mengantongi visa yang masih berlaku tetap diizinkan masuk Arab Saudi hingga 13 April 2025, dan diminta untuk keluar dari wilayah Kerajaan paling lambat tanggal 29 April 2025.

BP Haji mengimbau kepada seluruh calon jemaah dan penyelenggara perjalanan ibadah untuk senantiasa mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi serta mengedepankan kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi resmi demi kelancaran dan keberkahan penyelenggaraan ibadah haji.

Recent Posts

Kemenag Jelaskan Kenapa Ada Program Pendanaan Riset Indonesia Bangkit

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama dalam tiga tahun terakhir menggulirkan Ministry of Religious Affairs The…

13 menit yang lalu

Komisi IV DPR Minta Pemerintah Tak Represif ke Pedagang Saat Hadapi Kenaikan Harga Beras

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman mengingatkan pemerintah agar…

25 menit yang lalu

Judol Banyak Jerat Anak Sekolah, DPR Tekankan Pendidikan Karakter Hadapi Arus Digital

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayanti menyoroti fenomena semakin…

2 jam yang lalu

Kemenag Sebut Gereja Mitra Strategis Pemerintah

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB)…

3 jam yang lalu

RS Brawijaya Travoy Hub Taman Mini Diresmikan, Jasa Marga Perkuat Ekosistem Layanan untuk Mobilitas, Ruang Publik, dan Kesehatan

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menghadirkan RS Brawijaya Taman Mini di kawasan…

4 jam yang lalu

UIN Jakarta Pastikan Hak Karyawan Satuan Pendidikan sesuai KMA Pedoman Integrasi

MONITOR, Tangerang Selatan - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memastikan hak-hak karyawan pada satuan pendidikan dibawah…

5 jam yang lalu