PARLEMEN

Puan Tegaskan DPR Belum Terima Surpres Soal RUU Polri, Yang Beredar Bukan Draf Resmi

MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pihaknya belum menerima Surat Presiden (Surpres) soal Rancangan undang-undang terkait perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri). Ia menyebut draf RUU Polri yang beredar di media sosial bukan draf resmi.

Hal itu disampaikan Puan saat ditanya wartawan terkait beredarnya Surpres RUU Polri di media sosial usai rapat sidang paripurna ke-16 penutupan masa sidang II tahun 2024-2025 di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (25/3/2025).

“Surpres (RUU Polri), saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR,” kata Puan.

Puan juga menegaskan bahwa Surpres RUU Polri yang beredar di publik bukanlah resmi dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan Surpres resmi,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Puan juga memastikan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri yang beredar saat ini bukan draf resmi. Sebab pimpinan DPR hingga saat ini belum menerima Surpres terkait RUU tersebut. “Jadi kami pimpinan DPR belum menerima Surpres tersebut. Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar itu bukan DIM resmi,” ujar Puan.

“Itu kami tegaskan,” imbuh mantan Menko PMK tersebut.

Adapun DPR baru menerima Surpres terkait pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Hal tersebut diungkap Puan dalam penutupan masa sidang II tahun 2024-2025 hari ini.

Surpres bernomor R19/Pres/03/2025 terkait penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas RKUHAP. Surpres mengenai RUU KUHAP tersebut akan ditindaklanjuti oleh Komisi III DPR, sesuai dengan peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku.

Puan mengatakan, alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas RUU KUHAP akan diputuskan pada masa persidangan selanjutnya. Untuk diketahui, DPR akan memasuki masa reses mulai besok, 26 Maret hingga 16 April 2025.

“Ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III. Namun baru kami akan putuskan nanti sesudah pembukaan sidang yang akan datang,” jelas Puan.

Mantan Menko PMK itu pun menegaskan tidak ada tarik menarik antara Badan Legislasi (Baleg) dengan Komisi III DPR untuk membahas RUU KUHAP. Puan menyatakan memang belum ada keputusan AKD mana yang akan membahas RUU KUHAP karena Surpres baru diterima sesaat sebelum DPR memasuki masa reses.

“Tidak ada tarik menarik, baru diterima suratnya. Jadi memang karena ini sudah tutup masa sidang, dan kemudian baru diterima suratnya, karenanya kami baru membacakan,” terang cucu Bung Karno tersebut.

“Memang (RKUHAP) domainnya itu domain komisi III. Namun nanti baru akan diputuskan sesudah pembukaan masa sidang akan dibahas di mana,” pungkas Puan.

Recent Posts

Kementerian UMKM Dorong Waralaba Jadi Instrumen UMKM Naik Kelas

MONITOR, Surabaya – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong pengembangan waralaba sebagai salah…

13 jam yang lalu

Soroti Dugaan Korupsi Batu Bara Kukar, LSAK: Uang Disita, Kok Pemiliknya Tidak Ditetapkan Tersangka?

MONITOR, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperjelas status…

14 jam yang lalu

MTQ Nasional XXXI, Menag: Jadikan Al-Qur’an sebagai Living Quran

MONITOR, Jakarta - Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 di Kota Semarang, Jawa…

14 jam yang lalu

Kemenhaj Umumkan Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2, Seleksi Petugas Berlanjut

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah resmi mengumumkan peserta yang berhak mengikuti Computer Assisted…

16 jam yang lalu

40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang

MONITOR, Pandeglang - Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Syekh Manshur Pandeglang mengapresiasi Program Beasiswa Madrasah…

2 hari yang lalu

Kemenhaj Dorong Penguatan Kerja Sama Indonesia-Uzbekistan Lewat Wisata Religi

MONITOR, Tashkent - Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf mendorong penguatan hubungan Indonesia…

2 hari yang lalu