PARLEMEN

Puan Tegaskan DPR Belum Terima Surpres Soal RUU Polri, Yang Beredar Bukan Draf Resmi

MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pihaknya belum menerima Surat Presiden (Surpres) soal Rancangan undang-undang terkait perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri). Ia menyebut draf RUU Polri yang beredar di media sosial bukan draf resmi.

Hal itu disampaikan Puan saat ditanya wartawan terkait beredarnya Surpres RUU Polri di media sosial usai rapat sidang paripurna ke-16 penutupan masa sidang II tahun 2024-2025 di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (25/3/2025).

“Surpres (RUU Polri), saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR,” kata Puan.

Puan juga menegaskan bahwa Surpres RUU Polri yang beredar di publik bukanlah resmi dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan Surpres resmi,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Puan juga memastikan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri yang beredar saat ini bukan draf resmi. Sebab pimpinan DPR hingga saat ini belum menerima Surpres terkait RUU tersebut. “Jadi kami pimpinan DPR belum menerima Surpres tersebut. Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar itu bukan DIM resmi,” ujar Puan.

“Itu kami tegaskan,” imbuh mantan Menko PMK tersebut.

Adapun DPR baru menerima Surpres terkait pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Hal tersebut diungkap Puan dalam penutupan masa sidang II tahun 2024-2025 hari ini.

Surpres bernomor R19/Pres/03/2025 terkait penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas RKUHAP. Surpres mengenai RUU KUHAP tersebut akan ditindaklanjuti oleh Komisi III DPR, sesuai dengan peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku.

Puan mengatakan, alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas RUU KUHAP akan diputuskan pada masa persidangan selanjutnya. Untuk diketahui, DPR akan memasuki masa reses mulai besok, 26 Maret hingga 16 April 2025.

“Ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III. Namun baru kami akan putuskan nanti sesudah pembukaan sidang yang akan datang,” jelas Puan.

Mantan Menko PMK itu pun menegaskan tidak ada tarik menarik antara Badan Legislasi (Baleg) dengan Komisi III DPR untuk membahas RUU KUHAP. Puan menyatakan memang belum ada keputusan AKD mana yang akan membahas RUU KUHAP karena Surpres baru diterima sesaat sebelum DPR memasuki masa reses.

“Tidak ada tarik menarik, baru diterima suratnya. Jadi memang karena ini sudah tutup masa sidang, dan kemudian baru diterima suratnya, karenanya kami baru membacakan,” terang cucu Bung Karno tersebut.

“Memang (RKUHAP) domainnya itu domain komisi III. Namun nanti baru akan diputuskan sesudah pembukaan masa sidang akan dibahas di mana,” pungkas Puan.

Recent Posts

Tahap Dua, 183.284 Jemaah Lunasi Biaya Haji Reguler 2025

MONITOR, Jakarta - Tahap II pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M…

57 menit yang lalu

DPR Soroti Ormas Minta THR, Desak Pemerintah Bertindak Tegas

MONITOR, Jakarta - Fenomena keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meresahkan dunia usaha dan permintaan tunjangan…

2 jam yang lalu

Jelang Mudik Lebaran 2025, Menteri Dody Pastikan Kesiapan Infrastruktur Jalan Menuju Pelabuhan di Banten

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka menyambut Mudik Lebaran Tahun 2025, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody…

5 jam yang lalu

PMII Umumkan Daftar Boikot Nasional, Kutuk Pembantaian di Gaza, Yaman, dan Lebanon

MONITOR, Jakarta - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), organisasi mahasiswa Islam terkemuka, menyerukan umat Islam…

8 jam yang lalu

Puan Minta Aparat Usut Tuntas Teror Paket ke Kantor Media Tempo

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas teror…

9 jam yang lalu

Puan Imbau Pemudik Tak Perlu Terburu-buru di Jalan, Ingatkan Pentingnya Kebutuhan Rest Area

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengucapkan selamat menyambut Hari Raya Idul Fitri…

9 jam yang lalu