Ketua Umum GP Ansor, Addin Jauharudin
MONITOR, Jakarta – Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) angkat bicara terkait pro kontra Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). GP Ansor menilai hal itu wajar mengingat memori kolektif bangsa ini. Namun, melihat perkembangannya, GP Ansor berkeyakinan dasar pemikiran peraturan tersebut masih sejalan dengan profesionalisme TNI dan prinsip reformasi.
“GP Ansor sebagai bagian dari civil society di Indonesia terus berkontribusi untuk memperkuat supremasi sipil di tanah air, sangat meyakini civil society dan supremasi sipil sudah semakin matang sejak bergulirnya reformasi 1998. Fungsi kontrol sudah sangat kuat. Jadi tidak perlu khawatir. Era keterbukan membuat semua orang akan mengawasi dengan mudah jalannya pemerintahan,” ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Addin Jauharuddin, Rabu (19/3/2025).
Addin menambahkan, landasan hukum yang membatasi peran TNI dalam politik hingga kini masih tetap terjaga, termasuk TAP MPR Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2000. “Artinya, hal ini masih selaras dengan cita-cita Reformasi pada 1998,” katanya.
Sebagaimana diketahui, seluruh fraksi di komisi I DPR setuju membawa revisi UU TNI ke tingkat II guna dimintakan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI, dengan sejumlah catatan.
Sebagai representasi organisasi kepemudaan di bawah panji Nahdlatul Ulama, menurut Addin, harus selalu mencermati setiap dinamika sosial termasuk kebijakan pemerintah. Secara spesifik, isu tentang RUU TNI mengemuka di tengah masyarakat dan mendapat perhatian karena dianggap bakal menjadi jalan kembali ke dwifungsi TNI.
Addin mengajak masyarakat dapat menganalisa secara jernih terhadap substansi RUU TNI beserta landasan hukumnya.
“Panglima TNI dan Kapolri masih berada di bawah kekuasaan eksekutif, yaitu Presiden. Hierarki tersebut yang berlaku sampai sekarang,” jelas Addin.
Pembahasan lainnya tentang anggota TNI yang ingin menduduki jabatan sipil. Mereka yang berpotensi menjadi pejabat sipil negara di kementerian/lembaga hingga BUMN harus mengundurkan diri atau pensiun dini.
Penambahan jumlah jabatan sipil yang diisi oleh anggota TNI, tentunya harus didorong agar lebih proporsional. Mencermati hal tersebut, Addin menilai substansi UU TNI baru nantinya masih berada di koridor implementasi yang benar, ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat sipil, media, dan mahasiswa yang terus mengawal proses revisi RUU TNI.
“Seluruh pihak yang berstatus warga negara Indonesia memang harus mengawal serta mendukung pemerintahan supaya program-program pembangunan berjalan dengan baik,” ujar Addin.
Lebih lanjut Addin berharap dalam melakukan perubahan UU TNI, semua pihak harus belajar dari langkah yang dilakukan Presiden Keempat RI KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Menurutnya, di bawah terobosan visioner Gus Dur, Indonesia berhasil memutus belenggu dwifungsi militer dan menegaskan kembali prinsip supremasi sipil sebagai pilar demokrasi.
Gus Dur tidak hanya mencabut kursi militer di parlemen atau memisahkan Polri dari ABRI, tetapi lebih dari itu, Gus Dur meletakkan fondasi etis bahwa TNI harus tunduk sepenuhnya di bawah kendali pemerintahan sipil yang legitimasinya bersumber dari rakyat.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menerima dua rekor dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas penulisan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama RI resmi menggelar Kick Off NGOPI (Ngobrolin Pendidikan Islam) Bareng…
MONITOR, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mengajak masyarakat untuk mengawal revisi Kitab Undang-Undang…
MONITOR, Jakarta - Bidang Pertambangan dan Sumber Daya Mineral KOPRI PB PMII menggelar acara Talkshow…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. resmi menggelar Kick Off Jasa Marga Siaga…
MONITOR, Jakarta - Laksamana Muda TNI Edwin Rajo Mangkuto resmi dilantik sebagai Wakil Gubernur Lembaga…