MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Hasan Basri Agus mempertanyakan hukum penggunaan dana haji untuk operasional Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ia khawatir penggunaan dana yang berasal dari umat ini tidak sesuai dengan syariat Islam.
Hal tersebut ditanyakan Hasan kepada Ketua Umum (Ketum) Majelis Ulama Indonesia, Ketum PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama), Ketum PP Muhammadiyah, dan LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia), yang diselenggarakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai RUU Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Ia menekankan bahwa dana haji adalah uang umat yang dikumpulkan dengan susah payah. Ia pun mempertanyakan apakah penggunaan dana tersebut untuk operasional BPKH, dibenarkan secara hukum Islam.
“Semua operasional uang yang digunakan untuk personal BPKH ini hasil dari pengelolaan uang dari umat ini. Termasuk juga kadang-kadang FGD kami pak dapat honor juga uang itu. Hukumnya apa Pak? Jangan-jangan kami ini makan uang haram. Itu yang kami tanya kepada Bapak,” tanya Hasan.
Untuk itu, ia pun mendukung jika operasional BPKH didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar dana haji benar-benar digunakan untuk kepentingan umat.
“Itu sebabnya sebenarnya saya mendukung kalau memang diharapkan operasional BPKH ini dari uang APBN,” harapnya.