Jumat, 28 Februari, 2025

Prof Rokhmin: Tujuan Utama dari Kasus Pagar Laut adalah Tangkap Aktor Intelektual

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, memberikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP-KKP) yang merupakan instansi pemerintah pertama yang secara sigap menindak kasus pagar laut. 

Namun, Prof. Rokhmin menegaskan bahwa tujuan utama pemberantasan kasus ini bukan hanya menangkap pelaku kecil (Kepala Desa Kohod), tetapi yang lebih penting adalah menghukum pelaku utama (aktor intelektual) untuk memberikan efek jera.

“Tujuan utama adalah menghukum pelaku utama sehingga pengusaha besar (konglomerat) taat hukum, tidak melanggar peraturan terkait lingkungan hidup, dan tidak memarjinalkan nelayan dan masyarakat lokal,” ujar Prof Rokhmin Dahuri dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR bersama KKP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).

Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan – IPB University itu menekankan bahwa dengan menindak (menghukum) tegas aktor utama pelanggaran kasus ini, maka kedepannya para pengusaha besar (konglomerat) dan pejabat negara benar-benar punya jiwa nasionalisme untuk memajukan negara dan mensejahterakan bangsa Indonesia secara berkelanjutan.

- Advertisement -

Karena, menurutnya, Presiden Prabowo telah berkomitmen untuk memberantas korupsi sampai keakarnya, bahkan mengejar koruptor sampai ke Antartika. Maka Menteri KP bekerjasama dengan lembaga hukum (POLRI, KEJAKSAAN AGUNG, dan KPK) harus berani menindak tegas pelaku utama pelanggaran pagar laut dan penerbitan SHGB dan SHM secara ilegal di wilayah laut pesisir Tangerang dan Bekasi.

“Sekali lagi bukan berhenti hanya menghukum secara perdata (ganti rugi sebesar Rp 48 Miliar)  pelaku kroconya (Kepala Desa),” tegasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER