Jumat, 28 Februari, 2025

Prof Agus Surono: Jangan Biarkan Kejaksaan Jadi Institusi Superbodi

MONITOR, Jakarta – Guru Besar Hukum Universitas Pancasila, Prof Agus Surono, menekankan pentingnya memahami kewenangan masing-masing institusi.

Hal itu disampaikan Prof Agus saat menanggapi asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP yang menyiratkan bertambahnya kewenangan Kejaksaan dalam sebuah proses perkara pidana.

Agus mengungkapkan, jangan sampai ada satu institusi menjadi “superbodi” yang tidak bisa diawasi.

Menurut Guru Besar Hukum Universitas Pancasila, dalam beberapa kasus, perlu kembali ke khittah, yaitu prinsip-prinsip dasar hukum. Ia juga menyoroti pentingnya memahami peran jaksa dalam penuntutan dan pelaksanaan keputusan pengadilan yang inkrah.

- Advertisement -

“Tidak semua kewenangan harus diambil alih oleh satu institusi. Penting untuk memahami kewenangan masing-masing institusi dan menjaga keseimbangan dalam sistem hukum,” ujar Agus dalam diskusi bertajuk Dominis litis dalam RUU KUHAP: Penegakan Hukum atau Absolutisme Kekuasaan IDP LP, Kamis (27/2/25).

Prof Agus menyatakan, tidak semua ketentuan dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) perlu diperbaiki.

Selain itu, juga menyoroti pentingnya memperluas praperadilan untuk perlindungan korban, namun juga menekankan bahwa hal ini tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

“Dalam memperluas praperadilan, harus dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hak-hak korban dan terdakwa,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER