Kabar Haji

Tersisa 1.838 Kuota, Konfirmasi dan Pelunasan Biaya Haji Khusus Diperpanjang

MONITOR, Jakarta – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) membuka Kembali perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya perjalanan bagi jemaah haji khusus. Perpanjangan dibuka menyusul masih ada 1.838 kuota yang belum terisi.

Tahap pertama konfirmasi keberangkatan dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus 1446 H/2025 M dibuka pada 24 Januari sampai 7 Februari 2025 Pukul 15:00 WIB. Sampai penutupan, ada 11.232 jemaah yang melakukan konfirmasi keberangkatan dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus. Selain itu, ada 3.235 jemaah yang melakukan pelunasan dengan status cadangan.

“Sebanyak 3.235 jemaah haji khusus yang awalnya berstatus cadangan saat melunasi Bipih, telah ditetapkan statusnya menjadi masuk kuota Jemaah Haji Khusus 1446 H/2025 M. Sehingga, sisa kuota Haji Khusus menjadi 1.838 Jemaah,” terang Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan di Jakarta, Minggu (15/2/2025).

“Karena masih ada sisa kuota, kita buka perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan Bipih khusus, dari 17 sampai 21 Februari 2025,” sambungnya.

Nugraha Stiawan menjelaskan, sesuai Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M, pada tahap perpanjangan, pengisian sisa kuota haji khusus diperuntukkan bagi:

a. Jemaah Haji Khusus yang saat konfirmasi dan pelunasan pengisian kuota mengalami kegagalan sistem;
b. Pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia;
c. Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga;
d. Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya; dan
e. Jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnya.

“Konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tahap perpanjangan ini dibuka pada 17 – 21 Februari 2025 mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus tempat setoran awal,” jelas Nugraha Stiawan .

“Bagi Jemaah Haji Khusus yang masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tetapi terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, maka pelunasan Bipih Khususnya dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif dengan melakukan proses perpindahan PIN antar PIHK sesuai dengan pilihan Jemaah Haji Khusus pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi domisili Jemaah,” tandasnya.

Recent Posts

DPR Doakan Kesehatan Menteri Agama Pasca Operasi Tendon

MONITOR, Jakarta - Pimpinan Komisi VIII DPR RI berkunjung ke kediaman Menag Nasaruddin Umar di…

20 menit yang lalu

Jasa Marga Raih Penghargaan Indonesia Top Digital Innovation Award 2025 di Ajang Indonesia Digital Awards 2025

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk., sebagai perusahaan pengelola jalan tol terbesar di…

49 menit yang lalu

Hoaks! Tidak Ada 18.000 Pegawai Kementerian PU yang Dirumahkan

MONITOR, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, menegaskan kembali bahwa tidak ada pemberhentian…

1 jam yang lalu

KFSHRC Lakukan Prosedur Terobosan untuk Selamatkan Kaki Anak dari Amputasi

MONITOR, Riyadh - Dalam sebuah terobosan pencapaian medis, King Faisal Specialist Hospital & Research Centre…

3 jam yang lalu

PDIP Tarik Kadernya Ikuti Retreat, Gus Hilmy: Menghambat Pembangunan Daerah!

MONITOR, Jakarta - Buntut penetapan Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Partai Demokrasi Indonesia…

3 jam yang lalu

PFpreneur, Satu Langkah Pertamina Dorong Ribuan UMKM Berkarya

MONITOR, Jakarta - Dalam mewujudkan pemerataan ekonomi dan mendorong transformasi ekonomi menuju Indonesia Emas 2045,…

3 jam yang lalu