Kabar Haji

Tersisa 1.838 Kuota, Konfirmasi dan Pelunasan Biaya Haji Khusus Diperpanjang

MONITOR, Jakarta – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) membuka Kembali perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya perjalanan bagi jemaah haji khusus. Perpanjangan dibuka menyusul masih ada 1.838 kuota yang belum terisi.

Tahap pertama konfirmasi keberangkatan dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus 1446 H/2025 M dibuka pada 24 Januari sampai 7 Februari 2025 Pukul 15:00 WIB. Sampai penutupan, ada 11.232 jemaah yang melakukan konfirmasi keberangkatan dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus. Selain itu, ada 3.235 jemaah yang melakukan pelunasan dengan status cadangan.

“Sebanyak 3.235 jemaah haji khusus yang awalnya berstatus cadangan saat melunasi Bipih, telah ditetapkan statusnya menjadi masuk kuota Jemaah Haji Khusus 1446 H/2025 M. Sehingga, sisa kuota Haji Khusus menjadi 1.838 Jemaah,” terang Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan di Jakarta, Minggu (15/2/2025).

“Karena masih ada sisa kuota, kita buka perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan Bipih khusus, dari 17 sampai 21 Februari 2025,” sambungnya.

Nugraha Stiawan menjelaskan, sesuai Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M, pada tahap perpanjangan, pengisian sisa kuota haji khusus diperuntukkan bagi:

a. Jemaah Haji Khusus yang saat konfirmasi dan pelunasan pengisian kuota mengalami kegagalan sistem;
b. Pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia;
c. Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga;
d. Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya; dan
e. Jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnya.

“Konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tahap perpanjangan ini dibuka pada 17 – 21 Februari 2025 mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus tempat setoran awal,” jelas Nugraha Stiawan .

“Bagi Jemaah Haji Khusus yang masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tetapi terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, maka pelunasan Bipih Khususnya dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif dengan melakukan proses perpindahan PIN antar PIHK sesuai dengan pilihan Jemaah Haji Khusus pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi domisili Jemaah,” tandasnya.

Recent Posts

Kodim 1710 MimikaTutup Persami Pramuka, Wujudkan Generasi Berkarakter dan Disiplin

MONITOR, Timika - Kasdim 1710/Mimika Mayor Inf Abdul Munir mewakili Dandim 1710/Mimika Letkol Inf M.…

22 menit yang lalu

Ketika LSM Dituding Mengadu Domba

Oleh: Muh Fitrah Yunus Andai saya diberi pilihan, antara negara ini menjadi ladang uji coba…

42 menit yang lalu

Ribuan Calon Awardee BIB Kemenag Ikuti Seleksi Akademik dan Bakat Skolastik

MONITOR, Yogyakarta - Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (PUSPENMA), Sekretariat Jenderal, Kementerian Agama…

2 jam yang lalu

Menteri PU, Mensos, dan Seskab Pastikan Renovasi Sekolah Rakyat Tahap I Rampung Juli 2025

MONITOR, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memastikan penyelesaian renovasi dan pembangunan Sekolah…

2 jam yang lalu

Dihadiri 45 Peserta, Raker Kickboxing Pengkab Sleman 2025 Berjalan Sukses

MONITOR, Yogyakarta - Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) Kickboxing Pengkab Sleman pada hari Minggu, 29 Juni…

6 jam yang lalu

Santri Summit 2025, Puluhan Influencer Siap Berbagi Inspirasi

MONITOR, Jakarta - Community of Santri Scholars of Ministry of Religious Affairs (CSSMoRA) pada Universitas…

12 jam yang lalu