NASIONAL

Pemerintah Bongkar Pagar Laut Tanpa Izin di Bekasi

MONITOR, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membongkar pagar laut tanpa izin di Desa Segarajaya, Bekasi Jawa Barat. Pembongkaran dilakukan mulai hari ini (11/02/2025), secara mandiri oleh tim dari PT. TRPN.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, pembongkaran ini merupakan tindak lanjut atas penyegelan yang dilakukan KKP melalui Ditjen PSDKP pada 15 Januari 2025 lalu, karena kegiatan pemanfaatan ruang laut tersebut tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut  (PKKPRL).

“KKP melalui Ditjen PSDKP hadir menindak segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini,” tegas Pung Nugroho.

Pung menuturkan bahwa atas tindakan yang dilakukan, PT. TRPN akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan Pasal 7 Ayat 2 huruf b, h, dan i, yakni berupa denda administratif, pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang laut.

“PT. TRPN telah mengakui adanya pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan siap untuk dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melakukan pemulihan dengan melakukan pencabutan pagar dan timbunan,” terang Ipunk.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa pengenaan sanksi tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan Luasan Pelanggaran Kegiatan 

Pemanfaatan Ruang Laut oleh Tim Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP dengan perwakilan PT. TRPN yang didampingi kuasa hukumnya.

“Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, terdapat dua jenis pelanggaran yang ditemukan, yakni pelanggaran PKKPRL dan pelanggaran reklamasi,” ucap Sumono.

Pelanggaran reklamasi, sambung Sumono, ditemukan pemanfaatan lahan tanpa PKKPRL seluas 6,7912 Ha, yang terdiri dari area homebase 3,35363 Ha dan sempadan 3,43757 Ha.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono memastikan dalam pemanfaatan ruang laut harus sesuai aturan demi terjaganya kelestarian ekosistem, serta tidak saling mengganggu aktivitas lain di ruang laut.

Recent Posts

Kepala BP Haji Tinjau Area Armuzna, Pastikan Kesiapan Penyelenggaraan Haji 2025

MONITOR, Makkah - Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Mochamad Irfan Yusuf, lakukan pemantauan langsung…

10 menit yang lalu

Puan Minta Pemerintah Jelaskan ke DPR Langsung Soal Rencana Evakuasi Warga Palestina ke RI

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi soal rencana Presiden Prabowo Subianto yang…

26 menit yang lalu

Di Acara Halalbihalal, Puan Ajak Keluarga Besar DPR Introspeksi dan Perbaiki Kinerja yang Kurang

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri acara halalbihalal bagi lingkungan DPR RI.…

36 menit yang lalu

Pedih Legislator karena Badai PHK Tak Kunjung Reda, Industri Padat Karya Harus Dilindungi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR Yoyok Riyo Sudibyo menyampaikan keprihatinannya terhadap gelombang pemutusan…

3 jam yang lalu

Diplomasi Pertanian Jadi Sorotan, Presiden Prabowo Kenalkan Mentan Amran ke Raja Yordania

MONITOR, Amman - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memperkenalkan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kepada…

4 jam yang lalu

Tips Sederhana Pembisnis UMKM di Tengah Ancaman Resesi

MONITOR, Jakarta - Masa terpuruknya pengusaha saat pandemi tentu jadi pembelajaran bagi para pebisnis untuk…

5 jam yang lalu