NASIONAL

Pemerintah Bongkar Pagar Laut Tanpa Izin di Bekasi

MONITOR, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membongkar pagar laut tanpa izin di Desa Segarajaya, Bekasi Jawa Barat. Pembongkaran dilakukan mulai hari ini (11/02/2025), secara mandiri oleh tim dari PT. TRPN.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, pembongkaran ini merupakan tindak lanjut atas penyegelan yang dilakukan KKP melalui Ditjen PSDKP pada 15 Januari 2025 lalu, karena kegiatan pemanfaatan ruang laut tersebut tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut  (PKKPRL).

“KKP melalui Ditjen PSDKP hadir menindak segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini,” tegas Pung Nugroho.

Pung menuturkan bahwa atas tindakan yang dilakukan, PT. TRPN akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan Pasal 7 Ayat 2 huruf b, h, dan i, yakni berupa denda administratif, pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang laut.

“PT. TRPN telah mengakui adanya pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan siap untuk dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melakukan pemulihan dengan melakukan pencabutan pagar dan timbunan,” terang Ipunk.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa pengenaan sanksi tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan Luasan Pelanggaran Kegiatan 

Pemanfaatan Ruang Laut oleh Tim Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP dengan perwakilan PT. TRPN yang didampingi kuasa hukumnya.

“Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, terdapat dua jenis pelanggaran yang ditemukan, yakni pelanggaran PKKPRL dan pelanggaran reklamasi,” ucap Sumono.

Pelanggaran reklamasi, sambung Sumono, ditemukan pemanfaatan lahan tanpa PKKPRL seluas 6,7912 Ha, yang terdiri dari area homebase 3,35363 Ha dan sempadan 3,43757 Ha.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono memastikan dalam pemanfaatan ruang laut harus sesuai aturan demi terjaganya kelestarian ekosistem, serta tidak saling mengganggu aktivitas lain di ruang laut.

Recent Posts

Prajurit TNI Gercep Tangani Dampak Erupsi Gunung Semeru

MONITOR, Jakarta - Prajurit TNI bergerak cepat merespons situasi pasca erupsi Gunung Semeru, Tim Aju…

3 jam yang lalu

Kemenag Perkuat Infrastruktur Sosial Keagamaan Pemuda

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, mengatakan, generasi muda merupakan infrastruktur sosial…

5 jam yang lalu

Pameran GJAW 2025 Pacu Penguatan Ekosistem Otomotif Nasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat fondasi industri otomotif sebagai sektor penggerak utama perekonomian…

14 jam yang lalu

Buka The 5th INCOILS 2025, Sekjen Kemenag Dorong Pascasarjana PTKIN Lahirkan Alumni Otoritatif

MONITOR, Yogyakarta - Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, bersama Forum Direktur Pascasarjana…

15 jam yang lalu

Realisasi KMA Integrasi, Rektor UIN Jakarta Serahkan SK Pegawai Satuan Pendidikan

MONITOR, Jakarta - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Asep Saepudin Jahar,…

15 jam yang lalu

Gelar Kemah Lintas Agama, Kemenag Perkuat Infrastruktur Sosial Lewat Peran Pemuda

MONITOR, Bogor - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, mengatakan, generasi muda merupakan infrastruktur sosial…

16 jam yang lalu