NASIONAL

Pemerintah Bongkar Pagar Laut Tanpa Izin di Bekasi

MONITOR, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membongkar pagar laut tanpa izin di Desa Segarajaya, Bekasi Jawa Barat. Pembongkaran dilakukan mulai hari ini (11/02/2025), secara mandiri oleh tim dari PT. TRPN.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, pembongkaran ini merupakan tindak lanjut atas penyegelan yang dilakukan KKP melalui Ditjen PSDKP pada 15 Januari 2025 lalu, karena kegiatan pemanfaatan ruang laut tersebut tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut  (PKKPRL).

“KKP melalui Ditjen PSDKP hadir menindak segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini,” tegas Pung Nugroho.

Pung menuturkan bahwa atas tindakan yang dilakukan, PT. TRPN akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan Pasal 7 Ayat 2 huruf b, h, dan i, yakni berupa denda administratif, pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang laut.

“PT. TRPN telah mengakui adanya pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan siap untuk dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melakukan pemulihan dengan melakukan pencabutan pagar dan timbunan,” terang Ipunk.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa pengenaan sanksi tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan Luasan Pelanggaran Kegiatan 

Pemanfaatan Ruang Laut oleh Tim Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP dengan perwakilan PT. TRPN yang didampingi kuasa hukumnya.

“Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, terdapat dua jenis pelanggaran yang ditemukan, yakni pelanggaran PKKPRL dan pelanggaran reklamasi,” ucap Sumono.

Pelanggaran reklamasi, sambung Sumono, ditemukan pemanfaatan lahan tanpa PKKPRL seluas 6,7912 Ha, yang terdiri dari area homebase 3,35363 Ha dan sempadan 3,43757 Ha.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono memastikan dalam pemanfaatan ruang laut harus sesuai aturan demi terjaganya kelestarian ekosistem, serta tidak saling mengganggu aktivitas lain di ruang laut.

Recent Posts

Bakamla Tertibkan 35 Ponton Tambang Pasir Timah Ilegal

MONITOR, Bangka Belitung  - Bakamla RI melalui Stasiun Bakamla Babel dan unsur kapal patroli KN.…

26 menit yang lalu

TNI dan Bulog Sinergi Perkuat Ketahanan Pangan dan Kendalikan Harga

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Pertahanan Republik Indonesia Sjafrie…

5 jam yang lalu

Puan Ungkap DPR Akan Tinjau IKN soal Usul Perubahan Status Bandara dan Perluasan Rumah Jabatan

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani membenarkan adanya rapat antara para pimpinan DPR…

7 jam yang lalu

Puan Amini Pernyataan Prabowo soal Hubungan PDIP dan Gerindra, Dari Dulu Kakak-Adik

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani mengamini…

8 jam yang lalu

DPR Harap Seribuan Capaja TNI yang Baru Dilantik Siap Jadi Garda Terdepan Pertahanan NKRI

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan menyampaikan ucapan selamat kepada para…

9 jam yang lalu

KAI Wisata Dukung KAI Expo 2025 Siapkan Diskon Tiket Kereta Hingga Konser Musik

MONITOR, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui anak usahanya PT Kereta Api Pariwisata…

9 jam yang lalu