NASIONAL

Pemerintah Bongkar Pagar Laut Tanpa Izin di Bekasi

MONITOR, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membongkar pagar laut tanpa izin di Desa Segarajaya, Bekasi Jawa Barat. Pembongkaran dilakukan mulai hari ini (11/02/2025), secara mandiri oleh tim dari PT. TRPN.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, pembongkaran ini merupakan tindak lanjut atas penyegelan yang dilakukan KKP melalui Ditjen PSDKP pada 15 Januari 2025 lalu, karena kegiatan pemanfaatan ruang laut tersebut tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut  (PKKPRL).

“KKP melalui Ditjen PSDKP hadir menindak segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini,” tegas Pung Nugroho.

Pung menuturkan bahwa atas tindakan yang dilakukan, PT. TRPN akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan Pasal 7 Ayat 2 huruf b, h, dan i, yakni berupa denda administratif, pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang laut.

“PT. TRPN telah mengakui adanya pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan siap untuk dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melakukan pemulihan dengan melakukan pencabutan pagar dan timbunan,” terang Ipunk.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa pengenaan sanksi tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan Luasan Pelanggaran Kegiatan 

Pemanfaatan Ruang Laut oleh Tim Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP dengan perwakilan PT. TRPN yang didampingi kuasa hukumnya.

“Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, terdapat dua jenis pelanggaran yang ditemukan, yakni pelanggaran PKKPRL dan pelanggaran reklamasi,” ucap Sumono.

Pelanggaran reklamasi, sambung Sumono, ditemukan pemanfaatan lahan tanpa PKKPRL seluas 6,7912 Ha, yang terdiri dari area homebase 3,35363 Ha dan sempadan 3,43757 Ha.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono memastikan dalam pemanfaatan ruang laut harus sesuai aturan demi terjaganya kelestarian ekosistem, serta tidak saling mengganggu aktivitas lain di ruang laut.

Recent Posts

Pelunasan Biaya Haji Jemaah Reguler Dibuka 14 Februari 2025

MONITOR, Jakarta - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag segera membuka tahap pelunasan biaya…

17 menit yang lalu

Internasional Batam Cup 2025, Arya Ramadhan Siswa MTsN Jadi Sorotan

MONITOR, Sumut - Tinggal jauh dari pusat ibukota provinsi tidak membuat siswa-siswa madrasah berhenti mengukir…

1 jam yang lalu

Dukung Asta Cita Pendidikan, Pertamina Buka Beasiswa Sobat Bumi

MONITOR, Jakarta - Komitmen mencetak sumber daya manusia (SDM) unggul dan berwawasan keberlanjutan, PT Pertamina…

3 jam yang lalu

KUH Tandatangani Kontrak Dengan 13 Perusahaan Penyediaan Hotel Jemaah Haji di Madinah

MONITOR, Jakarta - Kantor Urusan Haji pada Konsukat Jenderal Republik Indonesia (KUH KJRI) hari ini…

4 jam yang lalu

Seminar Nasional, Dorong Akselerasi Transisi Energi Terbarukan Pada Sektor Perikanan dan Kelautan

MONITOR, Jakarta - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) bersama dengan Politeknik Ahli Usaha Perikanan (AUP)…

5 jam yang lalu

Raker Bersama DPR, Menteri Dody: Pembangunan Infrastruktur Terus Lanjut

MONITOR, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo didampingi Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti…

5 jam yang lalu