Selasa, 15 April, 2025

Prof Rokhmin Desak Pemerintah dan Aparat Hukum Usut Pelaku Pagar Laut

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, Prof Rokhmin Dahuri mendesak menteri perikanan dan kelautan (KKP) beserta aparat hukum melakukan investigasi pelaku pemagaran dan menuntaskan kasus ini agar tidak merugikan nelayan Indonesia.

Dia menegaskan bahwa kasus pagar laut di Tangerang Banten adalah hanya bagian dari masalah yang lebih besar terkait pengelolaan sumber daya laut di Indonesia. Proyek ini bukan hanya soal pengelolaan pesisir, tetapi juga soal keadilan dan transparansi dalam penggunaan ruang publik yang seharusnya menguntungkan masyarakat banyak.

“Kami Komisi IV DPR RI solid dan kompak bahwa peristiwa pagar laut ini hanya puncak dari gunung es,” ujar Prof Rokhmin Dahuri di TVR Parlemen, dikutip Sabtu (1/2/25).

Anggota Komisi IV DPR itu berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran agar ke depannya, pengelolaan sumber daya alam, termasuk di wilayah pesisir, dapat dilakukan dengan mematuhi prosedur yang benar dan melibatkan masyarakat secara langsung dalam proses pengambilan keputusan.

- Advertisement -

Prof Rokhmin Dahuri menyatakan bahwa masalah ini sudah sering terjadi di berbagai daerah dan menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. “Kasus ini sudah banyak terjadi di berbagai tempat di Indonesia,” tuturnya.

Guru Besar IPB University itu sangat menekankan pentingnya pengusutan tuntas mengenai proyek pagar laut di pesisir Tangerang, Banten. Beliau meminta agar pihak-pihak yang terlibat dalam pendirian pagar laut ini diperiksa secara menyeluruh, baik dari aspek perizinan, dampak lingkungan, hingga dugaan pelanggaran hukum.

Beliau menekankan perlunya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa pagar laut ilegal di Tangerang, Banten segera dibongkar. Beliau menegaskan bahwa pagar tersebut melanggar hukum dan kedaulatan negara, serta merusak habitat alami biota laut serta ekosistem pesisir.

“Tidak kalah penting, ini adalah pelanggaran hukum yang sangat kentara, sangat brutal,” tegas Dosen Kehormatan Mokpo National University Korea Selatan itu.

Komisi IV juga mempertimbangkan untuk membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut tuntas kasus-kasus pagar laut di Tangerang dan Bekasi. Hal ini menunjukkan komitmen mereka untuk menyelesaikan masalah ini secara menyeluruh dan memberikan solusi jangka panjang.

Dalam konteks ini, Prof. Rokhmin juga mengingatkan bahwa pembangunan pagar laut yang tidak jelas izin dan prosesnya dapat berdampak buruk bagi lingkungan serta masyarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya dari laut. 

“Kami sebagai wakil rakyat berusaha uang terbaik. Kami sangat serius dan sangat keras untuk memberikan dorongan dan tekanan untuk segera mengungkap siapa yang membangun pagar laut itu,” tegasnya.

Oleh karena itu, dia mendesak agar pihak berwenang segera melakukan langkah-langkah konkret untuk menuntaskan kasus ini, dengan memanggil pihak-pihak terkait seperti perusahaan yang terlibat, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya.

Ketua Umum MAI (Masyarakat Akuakultur Indonesia) itu juga mengusulkan agar penegakan hukum yang lebih baik dilakukan untuk melindungi ruang laut Indonesia dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab. Beliau menekankan bahwa pihak yang melakukan pemasangan harus mencabut sendiri pagar laut ilegal tersebut.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER