Jumat, 31 Januari, 2025

Politisi PKB Tagih Menteri ATR Buat Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria

MONITOR, Jakarta – Anggota DPR RI Fraksi PKB  Muhammad Khozin atau akrab disapa Gus Khozin menyoroti praktik perampasan tanah di sejumlah daerah di Indonesia. Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Kementerian ATR/ BPN, Kamis (30/1/2025) siang. 

Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Kementerian ATR/BPN, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin mempertanyakan peta jalan penyelesaian konflik agraria di era kepemimpinan Menteri Nusron Wahid. “Saya meminta rancangan teknokratik berupa peta jalan (road map)  penyelesaian konflik agraria yang masih banyak ditemui di lapangan,” kata Gus Khozin di Ruang Rapat komisi II DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta. 

Pengasuh Pondok Pesantren Mahasiswi Al Khozini, Jember ini mencontohkan  kasus yang  terjadi di Kampung Tapak Kerbau, Desa Gersik Putih, Kabupaten Sumenep, Madura yakni berupa pemberian 19 Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diklaim sebelumnya daratan dan belakangan mengalami abrasi. Aspirasi masyarakat kepada BPN setempat, kata Gus Khozin ditanggapi secara normatif prosedural. “Saya yakin ini letupan-letupan kecil, mungkin di pesisir pantai lainnya banyak masalah yang sama,” cetus Gus Khozin.

Anggota DPR dapil Jatim IV (Jember-Lumajang) ini juga mencontohkan konflik yang terjadi di Jember antara PT KAI dan masyarakat Desa Jember Lor. Ia menyebutkan, sekitar 300 KK yang telah puluhan tahun tinggal di area tersebut digusur oleh PT KAI. Padahal, warga  memiliki sertipikat dan membayar pajak secara rutin. Menurut Gus Khozin, PT KAI berbekal Grondkaart yang merupakan surat tanah era Belanda sebagai dasar pemberian sertipikat oleh BPN. “Ketika rakyat berhadapan dengan negara, sudah bisa ditebak siapa yang kalah, pasti rakyat,” sebut Gus Khozin. 

- Advertisement -

Dalam kesempatan tersebut, Gus Khozin mendorong agar dilakukan upaya jalan tengah dalam menyelesaikan persoalan yang ia sebut banyak terjadi di sejumlah wilayah khususnya di Pulau Jawa. “Saya mendorong perlu upaya win-win solution, misalnya warga diberi SHGB hingga beberapa waktu yang disepakati sembari dilakukan pendekatan persuasif agar tidak terjadi gesekan di masyarakat,” saran dia. 

Di bagian lain, Gus Khozin juga meminta Menteri ATR Nusron Wahid untuk tidak sekadar mencabut SHM yang dianggap bermasalah seperti dalam perkara yang terjadi di dalam kasus pagar laut Tangerang, tetapi harus dilakukan langkah punishment kepada pihak-pihak yang terlibat baik sanksi pidana maupun sanksi administratif.  “Setelah dicabut SHM nya tentu harus ada langkah penindakan baik pidana maupun administratif khususnya di internal ATR/BPN,” tandas Gus Khozin.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER