Foto: Humas LPDB
MONITOR, Jakarta – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) turut serta dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diinisiasi oleh Kementerian Koperasi.
Langkah ini menjadi komitmen Kementerian Koperasi untuk meningkatkan efektivitas dalam memberikan layanan kepada masyarakat, khususnya koperasi di seluruh Indonesia.
Adapun, PTSP ini diresmikan oleh Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi didampingi Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono serta Jajaran Pejabat Eselon 1 Kementerian Koperasi di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Kamis (30/01/2025).
Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo, menyatakan bahwa hadirnya LPDB-KUMKM dalam PTSP merupakan langkah penting untuk mempermudah akses pinjaman atau pembiayaan dana bergulir bagi koperasi. “Dengan adanya PTSP, informasi mengenai pengajuan pinjaman atau pembiayaan akan menjadi lebih cepat dan mudah. Hal ini akan sangat membantu koperasi dalam mengembangkan usahanya,” ujar Supomo.
Supomo juga menegaskan bahwa LPDB-KUMKM sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dari Kementerian Koperasi akan selalu mengedepankan prinsip good corporate governance dalam menyalurkan dana bergulir.
“Dana yang kami salurkan berasal dari APBN, sehingga kami harus memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Bergabungnya LPDB-KUMKM dalam PTSP diharapkan dapat memperkuat pelayanan Kementerian Koperasi kepada masyarakat dan pegiat koperasi di seluruh Indonesia. PTSP akan menjadi pusat informasi dan layanan yang terintegrasi, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai layanan yang dibutuhkan.
“Kami berharap PTSP ini dapat menjadi solusi bagi masyarakat dan pegiat koperasi yang selama ini kesulitan dalam mengakses layanan Kementerian Koperasi. Dengan adanya PTSP, semua proses akan menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan, pegiat koperasi maupun masyarakat bisa berkonsultasi langsung dengan petugas, ataupun bisa juga disampaikan secara daring melalui online,” kata Supomo.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan upaya Kementerian Koperasi untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat dan pegiat koperasi di Indonesia. Dengan adanya PTSP, diharapkan semua proses perizinan, non-perizinan, dan layanan lainnya dapat diakses dalam satu tempat, sehingga lebih efisien dan efektif.
“Kami berharap PTSP ini dapat menjadi solusi bagi para pelaku koperasi yang selama ini kesulitan mengakses pembiayaan. Dengan proses yang lebih cepat dan mudah, diharapkan semakin banyak koperasi yang berkembang dan berdaya saing,” kata Supomo.
Hadirnya LPDB-KUMKM dalam PTSP ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi koperasi di Indonesia. Dengan akses pembiayaan yang lebih mudah, koperasi dapat mengembangkan usahanya, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Selain untuk berkonsultasi, PTSP yang diresmikan hari ini juga menyediakan layanan pos pengaduan.
Adanya pos pengaduan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam menyampaikan pengaduan, mendapatkan informasi, memastikan bahwa suara masyarakat didengar dan mempermudah proses penyelesaian setiap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat terkait layanan di Kementerian Koperasi.
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk berhasil meraih peringkat 10 dalam ajang Danantara…
MONITOR, Jakarta - Integrasi tata kelola syariah dan model bisnis hibrida menjadi kunci keberlanjutan wakaf…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan pembukaan Seleksi Administratif Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia dan Universitas Al-Azhar Asy-Syarif, Mesir, memperkuat kemitraan…
MONITOR, Jakarta - Menyikapi perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah akhir-akhir ini, Kementerian Haji…