BERITA

Sebanyak 17.221 Peserta Lolos Seleksi CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2024

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama hari ini mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024. Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani mengatakan ada lebih dari 17ribu peserta yang dinyatakan lolos seleksi.

Seleksi CPNS Kemenag tahun anggaran 2024 diikuti 37.849 peserta. Mereka bersaing untuk memperebutkan 20.772 formasi yang tersedia. Proses Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) digelar melalui mekanisme CAT BKN, Praktik dan Sikap Kerja, serta Wawancara Moderasi Beragama.

”Hari ini kita umumkan, sebanyak 17.221 peserta lolos seleksi CPNS Kemenag. Ada 18.993 yang tidak lolos seleksi dan 1.635 yang tidak hadir atau tidak mengikuti proses seleksi secara menyeluruh,” tegas M Ali Ramdhani yang juga Ketua Panitia Seleksi Nasional di Jakarta, Minggu (12/1/2024).

“Pengumuman hasil seleksi ini bisa diakses melalui akun SSCASN masing-masing peserta. Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat,” lanjut pria yang akrab disapa Kang Dhani ini.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menambahkan, peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS Kementerian Agama adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi. Selain itu, mereka memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

“Peserta dapat mengajukan sanggahan terhadap pengumuman Hasil Seleksi CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2024. Masa sanggah dimulai 13 – 15 Januari 2024 melalui akun SSCASN masing – masing,” ujar Wawan Djunaedi.

“Hasil sanggah akan diumumkan mulai 16 – 22 Januari 2025,” sambungnya.

Wawan Djunaedi menambahkan, semua peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;

“Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS,” jelas Wawan Djunaedi.

“Bagi seluruh pelamar agar selalu memantau perkembangan informasi proses pelaksanaan seleksi CPNS melalui website dan media sosial Kementerian Agama,” tandasnya.

Recent Posts

Prabowo Kenalkan Gerakan Indonesia Asri, Sejalan dengan Ekoteologi Kemenag

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengenalkan Gerakan "Indonesia Asri" seraya memerintahkan seluruh pimpinan lembaga…

5 jam yang lalu

Ketua Dewan Pakar Senawangi: Wayang sebagai Cermin Sosial, Politik, dan Budaya

MONITOR - Himpunan Sarjana-Kesusastraan Indonesia (HISKI) menggelar  Pidato Kesusastraan HISKI 2026 yang dirangkaikan dengan peluncuran buku Sastra…

9 jam yang lalu

Dirjen PHU: Mediasi Jadi Solusi Awal Selesaikan Sengketa Haji dan Umrah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah terus…

9 jam yang lalu

Micin Bikin Bodoh Mitos atau Fakta? Bukti Ilmiah MSG Aman Dikonsumsi

MONITOR, Jakarta - Penyedap rasa adalah kunci kelezatan masakan. Dalam perdebatan kuliner modern, nama MSG…

9 jam yang lalu

Ekspor Perdana 2026, 8,3 ton Ikan asal Natuna tembus ke Hong Kong

MONITOR, Natuna - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Kepulauan Riau mengawal ekspor perdana ikan…

11 jam yang lalu

Kemenperin Perluas Akses Kerja Penyandang Disabilitas di Industri

MONITOR, Jakarta - Pemerintah terus mendorong pertumbuhan dan perkembangan industri manufaktur karena merupakan penggerak dan…

11 jam yang lalu