PEMERINTAHAN

Pemerintah Hentikan Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa Izin di Tangerang

MONITOR, Banten – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin di Tangerang, Banten yang sebelumnya viral di media sosial. 

Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengarahkan bahwa segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini untuk segera dihentikan, sebab tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono yang terjun langsung dalam aksi penghentian ini pada Kamis (9/1/2024) menyatakan bahwa langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespon aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

“Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” pungkas Ipung.

Ipung menjelaskan bahwa sebelumnya, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024. 

Dari hasil investigasi dan Pengambilan foto udara/drone pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang. Kemudian Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang. Diketahui konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu. 

Melengkapi pernyataan Ipung, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

“Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis, diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter. Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ungkap Sumono.

Recent Posts

Wamen Diana Dampingi Menko AHY Tinjau Bendungan Karian di Banten

MONITOR, Banten - Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti mendampingi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan…

2 jam yang lalu

Dibuka Mulai Maret untuk 269 Ribu Guru, Ini Kriteria Peserta PPG Kemenag

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mulai tahun ini akan mengakselerasi program Pendidikan Profesi Guru (PPG)…

2 jam yang lalu

Mashudi Resmi Menjabat Dirjenpas, Menteri Agus Ucapkan Selamat Pada Para Pejabat yang Dilantik

MONITOR, Jakarta - Brigjen Pol. Drs. Mashudi resmi dilantik sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi…

7 jam yang lalu

Kementerian BUMN Gelar Workshop Penggunaan AI Dalam Komunikasi Media Sosial

MONITOR, Padang - Menteri BUMN Erick Thohir menunjukkan perhatiannya akan peningkatan kompetensi komunikasi karyawan BUMN,…

8 jam yang lalu

Komisi VIII DPR: Anggaran Visa Haji Dobel Harus Diusut Secara Hukum

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan…

8 jam yang lalu

Makan Bergizi Gratis di Pesantren Libatkan 1.500 Dapur

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengambil lamgkah proaktif dalam menyukseskan program Makan Bergizi Gratis…

10 jam yang lalu