PARLEMEN

Komisi VIII DPR: Anggaran Visa Haji Dobel Harus Diusut Secara Hukum

MONITOR, Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Dasopang, mengungkapkan bahwa salah satu faktor penurunan biaya Haji 2025 adalah penghapusan biaya visa. Ia menegaskan, adanya anggaran yang dobel dalam pembiayaan visa harus diusut hingga ke ranah hukum.

Menurut Marwan, temuan Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024 menunjukkan adanya penyalahgunaan anggaran dalam pembiayaan visa haji. Biaya visa sebesar 300 Saudi Riyal (SAR) yang dibebankan kepada jemaah haji ternyata juga masuk dalam komponen masyair, sehingga terjadi anggaran dobel.

“Ya, itu mereka (pemerintah) mengakui. Kalau diakui ada anggaran dobel, mestinya ada yang ditangkap dong. Aparat penegak hukum harus bertindak,” tegas Marwan, Kamis (9/1/2024).

Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara II ini menyebut, temuan tersebut telah dibuktikan oleh Pansus Haji 2024 dan dilanjutkan oleh Panitia Kerja (Panja) Haji 2025. Berdasarkan hitungan Komisi VIII, potensi penyalahgunaan dari biaya visa mencapai sekitar Rp 300 miliar, angka yang sangat besar.

“Dengan adanya bukti ini, pembahasan biaya haji 2025 menjadi lebih mudah karena potensi anggaran yang diselewengkan sudah dihapus,” jelasnya.

Marwan juga menyoroti bahwa pembahasan biaya haji pada tahun-tahun sebelumnya selalu rumit, terutama terkait komponen biaya visa. Pemerintah kerap berdalih bahwa biaya visa adalah ketentuan dari Arab Saudi.

“Ini pelajaran penting bagi rapat-rapat ke depan. Kalau DPR atau panjanya sangat siap dengan data, pembahasan bisa selesai dalam waktu lima hari, dan biaya haji bisa turun drastis,” ujarnya.

Terkait pelayanan jemaah haji pasca-penurunan biaya, Marwan memastikan bahwa pemerintah telah berkomitmen untuk tetap memberikan layanan yang baik. Komisi VIII juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan Haji 2025 agar tidak ada lagi penyalahgunaan anggaran.

“Kami berharap kasus seperti Haji 2024 tidak terulang pada 2025. Tahun lalu, ada penyalahgunaan kuota tambahan sebesar 4.003 jemaah atau setara 10 kloter, yang melibatkan nilai uang sangat besar,” ungkapnya.

Marwan menutup pernyataannya dengan harapan agar semua pihak, terutama pemerintah, lebih profesional dan transparan dalam mengelola anggaran dan pelaksanaan ibadah haji.

Recent Posts

Kemenhaj Saudi Apresiasi Sinergi PPIH Atasi Dinamika Haji 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengapresiasi kerja sama dan koordinasi efektif…

3 jam yang lalu

H+1 Libur Tahun Baru Islam 1447H, Jasa Marga Catat 170 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek Meningkat 32,79 Persen

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono menyampaikan sebanyak 170.593 kendaraan kembali…

3 jam yang lalu

Adit Setiawan Ditunjuk Sebagai Ketua Penyelenggara PORDA XVII DIY Cabor Kickboxing

MONITOR, Yogyakarta - Ketua Umum Kickboxing Sleman Adit Setiawan secara resmi ditunjuk sebagai Ketua Penyelenggara…

4 jam yang lalu

Kadis PUPR Sumut Kena OTT KPK, Menteri PU akan Evaluasi Seluruh Jajaran

MONITOR, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo angkat bicara terkait Kepala Dinas PUPR…

6 jam yang lalu

Kemenag Gelar Seleksi Test Akademik dan Bakat Skolastik BIB 2025 Secara Online

MONITOR, Surabaya - Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Kemenag RI, bekerjasama dengan…

6 jam yang lalu

Wamenhaj Saudi Apresiasi Sukses Haji dan Sebut Semua Tantangan Berhasil Dimitigasi

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Abdul Fattah Mashat, hari ini,…

13 jam yang lalu