MALUKU-PAPUA

Karantina Papua Selatan Amankan Kucing dan Burung Nuri di Pelabuhan Laut Merauke

MONITOR, Merauke – Badan Karantina Indonesia melalui Tempat Pelayanan Pelabuhan Laut Merauke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Selatan (Karantina Papua Selatan) berhasil mengamankan 2 ekor kucing dan 1 ekor burung nuri saat melakukan pengawasan kapal KM. Leuser di Dermaga Pelabuhan Laut Merauke (30/12).

“Kucing dan burung nuri tersebut berhasil ditahan kemudian diamankan karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan karantina dari daerah asal dan pemiliknya juga tidak dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan serta tidak dilaporkan ke petugas karantina, ungkap ungkap Cahyono, Kepala Karantina Papua Selatan dalam keterangannya persnya, pada hari Selasa, 31 Desember 2024.

Menurut Cahyono kucing dan burung nuri yang hendak dilalulintaskan ke Merauke tersebut kami tahan karena melanggar Pasal 35 UU. No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yaitu tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran dan tidak melaporkan kepada petugas Karantina di tempat pemasukan.

Hal ini sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia bahwa salah satu tugas Barantin adalah border protection. Tempat pemasukan dan pengeluaran harus diawasi ketat sesuai dengan aturan, kalau tidak media pembawa hama dan penyakit berhasil lolos masuk ke wilayah NKRI dan akan beresiko bagi kelestarian sumber daya alam Indonesia.

Cahyono menjelaskan dengan menahan kucing dan burung nuri yang dilalulintaskan tanpa dokumen kesehatan, berarti mencegah penyebaran hama dan penyakit rabies ke wilayah Merauke sekaligus ikut dalam menjaga sumber daya alam hayati Papua.

“Hal ini diperkuat Peraturan Daerah Provinsi Papua (PapSel) No. 4 tahun 2006 tentang Larangan Pemasukan Hewan Penular Rabies ke wilayah Provinsi Papua” ujar Cahyo.

Cahyono menambahkan bahwa kucing dan burung nuri yang ditahan saat ini sudah diamankan di kandang penahanan dan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya akan dilakukan pelepasliaran.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak membawa hewan yang dilarang pemasukannya ke wilayah Merauke seperti anjing, kucing, ayam dewasa, babi, kemudian tumbuhan dan satwa yang dilindungi” pungkas Cahyono.

Recent Posts

Layanan Fase Kedatangan Jemaah Haji 2025 dalam Angka

MONITOR, Jakarta - Fase kedatangan jemaah haji Indonesia di Tanah Suci berakhir pada 1 Juni…

8 jam yang lalu

Menag Pastikan Klinik Kesehatan Haji Daker Makkah Beroperasi

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memastikan Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja…

11 jam yang lalu

UID dan UIN Jakarta Kolaborasi Gelar Praktik Kewirausahaan Syariah Produk Buatan Sendiri

MONITOR, Depok - Sebanyak 26 Mahasiswa Program Studi Perbankan Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah Universitas…

13 jam yang lalu

Dari Tangis Menjadi Tawa, Bantuan Rumah Satgas TMMD Mengubah Kehidupan

MONITOR, Mimika - Wajah bahagia terpancar dari Ibu Lengginus Kemaku, seorang warga Kampung Pigapu, Distrik…

15 jam yang lalu

PPIH Arab Saudi Tunda Program Tanazul untuk Puncak Haji 2025

MONITOR, Makkah - Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M Hanafi mengatakan…

16 jam yang lalu

Gelar LDKM, DEMA STAISMAN Pandeglang dorong Kolaborasi Pemerintah, Pihak Swasta dan Masyarakat

MONITOR, Pandeglang - Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Sekolah Tinggi Agama Islam Syekh Manshur (STAISMAN) Pandeglang…

16 jam yang lalu