MALUKU-PAPUA

Karantina Papua Selatan Amankan Kucing dan Burung Nuri di Pelabuhan Laut Merauke

MONITOR, Merauke – Badan Karantina Indonesia melalui Tempat Pelayanan Pelabuhan Laut Merauke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Selatan (Karantina Papua Selatan) berhasil mengamankan 2 ekor kucing dan 1 ekor burung nuri saat melakukan pengawasan kapal KM. Leuser di Dermaga Pelabuhan Laut Merauke (30/12).

“Kucing dan burung nuri tersebut berhasil ditahan kemudian diamankan karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan karantina dari daerah asal dan pemiliknya juga tidak dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan serta tidak dilaporkan ke petugas karantina, ungkap ungkap Cahyono, Kepala Karantina Papua Selatan dalam keterangannya persnya, pada hari Selasa, 31 Desember 2024.

Menurut Cahyono kucing dan burung nuri yang hendak dilalulintaskan ke Merauke tersebut kami tahan karena melanggar Pasal 35 UU. No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yaitu tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran dan tidak melaporkan kepada petugas Karantina di tempat pemasukan.

Hal ini sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia bahwa salah satu tugas Barantin adalah border protection. Tempat pemasukan dan pengeluaran harus diawasi ketat sesuai dengan aturan, kalau tidak media pembawa hama dan penyakit berhasil lolos masuk ke wilayah NKRI dan akan beresiko bagi kelestarian sumber daya alam Indonesia.

Cahyono menjelaskan dengan menahan kucing dan burung nuri yang dilalulintaskan tanpa dokumen kesehatan, berarti mencegah penyebaran hama dan penyakit rabies ke wilayah Merauke sekaligus ikut dalam menjaga sumber daya alam hayati Papua.

“Hal ini diperkuat Peraturan Daerah Provinsi Papua (PapSel) No. 4 tahun 2006 tentang Larangan Pemasukan Hewan Penular Rabies ke wilayah Provinsi Papua” ujar Cahyo.

Cahyono menambahkan bahwa kucing dan burung nuri yang ditahan saat ini sudah diamankan di kandang penahanan dan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya akan dilakukan pelepasliaran.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak membawa hewan yang dilarang pemasukannya ke wilayah Merauke seperti anjing, kucing, ayam dewasa, babi, kemudian tumbuhan dan satwa yang dilindungi” pungkas Cahyono.

Recent Posts

Kemenag Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi Jelang Idulfitri 1447 H

MONITOR, Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan…

2 jam yang lalu

Labelisasi Patriotisme Jelas Bahayakan Demokrasi

MONITOR, Jakarta - Public Virtue Research Institute (PVRI) mempertan sikap anti kritik presiden Prabowo yang…

4 jam yang lalu

Jasa Marga Berangkatkan Sekitar 1.500 Peserta Mudik Gratis Lebih Awal

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menyelenggarakan Mudik Gratis Bersama Jasa Marga…

6 jam yang lalu

Usut Tuntas Teror terhadap Aktivis Kontras, Minta Polisi Bergerak Cepat

MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI mengecam keras aksi penyiraman air keras kepada aktivis…

6 jam yang lalu

Kemenhaj Sambut Fatwa Muhammadiyah, Dam Haji Kini Bisa di Tanah Air

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menyambut baik fatwa yang dikeluarkan oleh…

10 jam yang lalu

Menag Harap ormas Islam Tebar Optimisme dan Jaga Semangat Persatuan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta para pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam untuk…

13 jam yang lalu