PEMERINTAHAN

KKP Tertibkan Delapan Rumpon Ilegal Dekat Perairan Filipina

MONITOR, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan delapan rumpon ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi yang berbatasan langsung dengan perairan Filipina.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/12/2024), penertiban rumpon-rumpon tersebut dilaksanakan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 01 periode 1-2 Desember 2024. Rumpon – rumpon ilegal ini diduga dimiliki warga Filipina. 

“Rumpon berjenis menetap atau ponton itu, ditemukan tidak jauh dari perbatasan wilayah Indonesia-Filipina. Kami tertibkan karena pemasangan rumpon-rumpon itu selain tidak memiliki identitas, juga dilakukan tanpa izin pemerintah,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengendalian Operasi Armada (POA) Saiful Umam menjelaskan sebanyak 8 rumpon tersebut dibawa dan diserahkan ke Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara.

Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 10/Permen-KP/2021 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR). 

“Kami menduga, rumpon-rumpon ilegal tersebut sengaja dijadikan fishing ground oleh kapal ikan asing pelaku illegal fishing,” imbuh Saiful Umam.

Rumpon atau Fish Aggregating Device (FAD) merupakan alat bantu penangkapan ikan yang penting untuk meningkatkan produktivitas penangkapan ikan. 

Dengan demikian, keberadaannya perlu pengelolaan dan pengaturan khusus agar tertib, serta sesuai daya dukung sumber daya ikan dan lingkungannya. Pemasangan tersebut dimaksudkan untuk menarik gerombolan ikan agar berkumpul disekitar rumpon, sehingga ikan mudah untuk ditangkap.

Rumpon menjadi salah satu jenis alat bantu penangkapan ikan yang dipasang dilaut, baik laut dangkal maupun laut dalam.

Perihal penempatan rumpon, Kementerian Kelautan dan Perikanan  telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Zona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono berulang kali menegaskan setiap rumpon menetap yang ditempatkan di WPPNRI wajib dilengkapi dengan perizinan yang resmi dari Pemerintah.

Recent Posts

8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships Resmi Dibuka

MONITOR, Jakarta - Penyelenggaraan 8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships 2026 resmi dibuka di Tennis…

3 jam yang lalu

Gus Rozin Tegaskan 5 Pilar Strategis NU, Perkuat Kemandirian hingga Kiprah Global

MONITOR, Bengkulu - Ketua PWNU Jawa Tengah, K.H. Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin, menegaskan…

3 jam yang lalu

Partai Gelora Resmi Launching Desk Verifikasi Parpol Jelang Pemilu 2029

MONITOR, Jakarta — Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Anis Matta, secara resmi meluncurkan…

4 jam yang lalu

100.000 Jemaah Hadiri Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas, Wujud Syukur atas Kemerdekaan Indonesia

MONITOR, Jakarta - Suasana khidmat menyelimuti kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Sabtu malam, 1…

1 hari yang lalu

Wamenaker Tekankan Penguatan Kompetensi dan Kemampuan Bahasa untuk Perluas Peluang Kerja

MONITOR, Yogyakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan pentingnya penguatan kompetensi dan kemampuan…

2 hari yang lalu

AAWC 2026, Prof Rokhmin dorong Kerja Sama Asia-Pasifik Perkuat Ketahanan Air dan Adaptasi Perubahan Iklim

MONITOR, Vientiane, Laos – Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus Menteri Kelautan dan Perikanan RI…

2 hari yang lalu