Rabu, 4 Desember, 2024

DPR Minta Kemenlu Bela Hak Kewarganegaraan WNI di Luar Negeri

MONITOR, Jakarta – Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan diaspora di luar negeri menjadi salah satu fokus utama Komisi I DPR RI dalam rapat bersama Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono. Pernyataan tersebut sebagaimana disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja, di Ruang Rapat Kerja Komisi I, Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Senin (2/12/2024). Pada kesempatan itu, Abraham menyampaikan komitmennya untuk membela isu kewarganegaraan dan melindungi hak dan kesejahteraan WNI di luar negeri yang menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah.

“Tahun lalu saya berkesempatan untuk mengunjungi sejumlah negara dan bertemu dengan diaspora maupun PMI kita yang ada di luar negeri. Izinkan saya menyampaikan aspirasi mereka mulai dari yang banyak masalah yaitu Malaysia, Pak.  Jadi Pak Menteri hanya sebagai insight, saya yakin bahwa Kedutaan Malaysia tidak memiliki data yang benar terkait Warga Negara Indonesia yang ada di Malaysia kenapa seperti itu Pak Menteri?,” ujar Abraham.

“Karena dari tahun ke tahun, periode ke periode ini, tidak pernah diperbaiki (data WNI yang ada di Malaysia). Jadi banyak sekali warga negara Indonesia yang sudah meninggal sudah balik ke Indonesia bahkan dobel, itu pun masih dipelihara oleh kedutaan di sana,” lanjut Legislator Fraksi Partai Golongan Karya (F-Golkar) tersebut.

Lebih lanjut, Abraham menyoroti adanya fenomena yang terjadi di seluruh Malaysia terkait dengan WNI yang tidak memiliki paspor atau kewarganegaraan. “Kenapa kok bisa begitu? karena orang tuanya mungkin masuk secara ilegal, punya anak di ladang, anaknya tidak diakui Pemerintah Malaysia juga tidak diakui oleh Pemerintah Indonesia sehingga mereka tidak mendapatkan perlindungan apapun,” tandasnya menyayangkan.

- Advertisement -

Ia menambahkan, biasanya konsulat atau kedutaan memiliki program bernama Pemutihan yang biasanya hanya membayar 50 ringgit. Permasalahannya, kuota pemutihan tersebut tidak cukup, yang disebabkan karena jumlah WNI yang mau mendaftar paspor baru seperti di Sabah saja hingga mencapai 80.000 orang.

“Nah, mereka enggak bisa mendapatkan akses itu Pak untuk membuat paspor,” tegasnya.

Akhirnya yang membuat miris bahwa kini justru muncul adanya mafia paspor dengan oknum agensi yang diduga berasal dari perusahaan Malaysia. Oknum tersebut melayani pembuatan paspor dengan tarif pembuatan paspor baru per orang seharga 6.000 ringgit sampai 10.000 ringgit. Padahal, secara aturan, untuk penerbitan paspor itu hanya 150 ringgit.

“Mereka ini kerja buruh di ladang, 6.000 ringgit sampai 10.000 ringgit, dari mana uangnya?  Padahal penerbitan paspor hanya 150 ringgit tapi butuh pemeriksaan kesehatan dan lain-lain, sehingga biayanya jadi mahal dan itu dikooptasi oleh satu agensi saja dan ini yang menjadi problem. Sehingga mereka akhirnya terpaksa enggak punya uang, perusahaan yang bayarin, mereka kerja rodi Pak di Malaysia paspornya ditahan oleh perusahaan,” tuturnya.

Oleh karena itu, tandas Legislator satu-satunya di Komisi I DPR RI yang berasal dari Daerah Pemilihan Luar Negeri ini, Abraham meminta agar Kementerian Luar Negeri segera bertindak cepat membantu permasalahan kewarganegaraan WNI yang berada di luar negeri tersebut.

Tak hanya itu, Abraham juga menyampaikan aspirasi WNI yang berada di Tawau, Malaysia yang hingga kini belum memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia. “Betul mereka salah Pak, mereka dilahirkan tanpa dokumen dan lain-lain. Tapi, mereka ini orang Indonesia dan mereka sayang dengan Indonesia. Makanya mereka minta kewarganegaraan Indonesia. Nah paling tidak bisa dibantu untuk diterbitkan katakan SPLP atau paspor, pemutihan atau apapun itu. Saya rasa ini perlu perhatian khusus Pak,” pungkas Abraham. 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER