PEMERINTAHAN

Mentan Stop Sementara Impor Daging Domba untuk Lindungi Peternak

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian menghentikan sementara impor karkas dan daging domba guna melindungi peternak lokal dari persaingan harga yang tidak sehat. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan usaha peternakan rakyat di tengah maraknya daging impor murah.

“Kami stop sementara pengeluaran rekomendasi impornya agar harga daging domba impor tidak menekan peternak. Ini upaya kami melindungi peternak agar usahanya terus berjalan,” ujar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Jakarta, Sabtu (30/11/2024).

Keputusan ini diperkuat dengan sejumlah langkah konkret yang dilakukan Kementerian Pertanian. Pada 18 November 2024, kementerian menggelar audiensi dengan Himpunan Peternak Domba dan Kambing Indonesia (HPDKI). Tiga hari kemudian, Rembuk Nasional di Boyolali menjadi ajang untuk menyerap aspirasi peternak. Tidak hanya itu, inspeksi mendadak juga dilakukan pada 24 November ke 13 gudang importir untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Dalam pertemuan dengan importir daging pada 26 November, Kementan mewajibkan importir menandatangani surat pernyataan bermaterai. Pernyataan itu memuat tiga poin utama, yakni kewajiban melaporkan realisasi impor dan stok secara berkala, larangan mendistribusikan daging impor ke pelaku UMKM seperti restoran dan pedagang kecil, serta komitmen untuk merealisasikan impor sesuai rekomendasi tanpa mengganggu pasar lokal.

“Kami tidak berkompromi soal keberlanjutan usaha peternakan rakyat. Kebijakan ini kami rancang untuk melindungi peternak lokal yang menjadi tulang punggung industri peternakan,” tegas Amran.

Selain menata kebijakan domestik, Kementan juga mempercepat harmonisasi regulasi ekspor domba dan kambing ke Malaysia dan Brunei. Langkah ini bertujuan membuka kembali akses pasar internasional sekaligus menyerap surplus produksi dalam negeri.

Pemerintah optimistis, kebijakan ini mampu menjaga keseimbangan kebutuhan pasar domestik, mengurangi ketergantungan pada daging impor, dan memperkuat daya saing subsektor peternakan nasional.

Recent Posts

Sidang Perdana Uji Formil UU Polri Digelar, Pemohon Minta MK Nyatakan Pembentukan UU Polri Cacat Formil

MONITOR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan pengujian formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026…

2 jam yang lalu

Metode PM-AAS Dongkrak Produksi Padi Sukabumi, Kementan Percepat Swasembada Pangan Berkelanjutan

MONITOR, Sukabumi – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperluas penerapan metode Pertanian Modern Advance Agriculture System…

2 jam yang lalu

Di Hadapan Puan, PM Modi Kutip Pernyataan Sukarno Soal RI-India Terikat Hubungan Darah dan Budaya

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima kunjungan kenegaraan Perdana Menteri (PM) India,…

3 jam yang lalu

Buka ICLJ 2026, Menko Yusril: Hukum Harus Hadir Melindungi Kelompok Rentan

MONITOR, Malang - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Prof.…

4 jam yang lalu

Sambut PM India Bersama Presiden Prabowo di DPR, Puan Bicara Soal Diplomasi Parlemen Hingga Jembatan Budaya

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut hangat kunjungan kenegaraan Perdana Menteri (PM)…

5 jam yang lalu

Dosen UIN Jakarta: UU Pesantren Tegaskan Rekognisi Negara

MONITOR, Malang - Kehadiran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi tonggak penting dalam…

7 jam yang lalu