PERISTIWA

IPW Bongkar Kasus Penembakan Pelajar di Semarang, Begini Katanya

MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) angkat bicara terkait peristiwa penembakan terhadap Siswa SMK 4 Semarang Jawa Tengah Pada Senin dini hari (25/11/2024) sekitar pukul 01:00 WIB oleh oknum anggota polisi hingga korban meninggal dunia.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan ada suatu bukti yang kuat dengan adanya pihak lain yang ikut tertangkap oleh Polresta Semarang. Hal tersebut menurut Sugeng menjadi indikasi adanya peristiwa tawuran.

“Ini kan ada indikasi, bahwa memang ada tawuran di lokasi. Sementara ada bantahan dari saksi-saksi yang berada dilokasi kejadian tidak melihat peristiwa tawuran. Nah kita percayakanlah kepada proses penyelidikan oleh polisi dalam pokok perkaranya dan juga propam terkait dengan prosedur penggunaan senjata,” kata Sugeng kepada media, Selasa (26/11/2024).

Oleh karena itu menurut Sugeng semua pihak harus menunggu hasil pemeriksaan dari Propam Polda Jawa Tengah. “Harus kita tunggu hasil pemeriksaan dari propam Polda Jateng, dan juga proses penyidikan dalam pokok perkara terkait dengan tawuran,” tutur Sugeng.

Sugeng menegaskan bahwa jika kelompok tersebut terbukti membawa senjata tajam yang membahayakan nyawa orang lain maupun petugas, maka tindakan tegas, termasuk penembakan, dapat dibenarkan sesuai standar operasional prosedur (SOP). “Dalam keadaan mendesak dan membahayakan, tindakan melumpuhkan dapat dilakukan untuk mencegah timbulnya korban lebih lanjut,” jelasnya.

IPW terang Sugeng juga mencatat bahwa salah satu tembakan diduga diarahkan ke bagian pinggang dengan tujuan melumpuhkan, meskipun kondisi lapangan yang dinamis memengaruhi akurasi.

“Saya lihat tembakannya mengarah ke pinggang, mungkin awalnya bertujuan melumpuhkan kaki. Namun, karena situasi di lapangan, hasilnya berbeda. Selain itu, saya mendengar ada satu peserta tawuran yang tertembak di tangan,” katanya.

Sugeng menambahkan, di dalam ketentuan protap penggunaan senjata api dalam tugas kepolisian penembakan penggunaan senjata api oleh petugas kepolisian itu sah dilakukan apabila ada serangan yang mengancam jiwa dari anggota polisi atau masyarakat terancam jiwanya karena adanya serangan yang melanggar hukum nah ini harus dibuktikan dalam pemeriksaan tersebut dalam pemeriksaan oleh propam maupun pemeriksaan dalam pokok perkaranya.

IPW pun menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan kepada Polrestabes Semarang. “Kami berharap kejadian ini dapat diusut tuntas, termasuk memastikan tindakan aparat sudah sesuai dengan prosedur,” tutupnya.

Recent Posts

MRC 2025 Diikuti 616 Tim, Kemenag Pastikan Madrasah Siap Bersaing

MONITOR, Bogor - Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa untuk menciptakan inovasi teknologi…

1 jam yang lalu

Kemenperin Pacu Penguatan Keselamatan Industri Kimia melalui Konsorsium Indonesia-Jepang

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian kembali memperkuat komitmennya dalam penerapan Smart Industrial Safety (SIS) melalui…

2 jam yang lalu

Menag Dorong Siswa Madrasah Jangan Hanya Unggul Agama Tapi Juga Teknologi

MONITOR, Bogor - Menteri Agama Nasaruddin Umar membuka ajang Madrasah Robotics Competition (MRC) 2025 yang…

3 jam yang lalu

Panglima TNI Hadiri Kejuaraan Menembak Kasau Cup 2025

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Kejuaraan Menembak Kasau Cup 2025…

9 jam yang lalu

Pendaftaran PAI Fair Dibuka Hingga 15 November 2025

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Kementerian Agama membuka pendaftaran PAI Fair 2025.…

11 jam yang lalu

KPID Banten Jatuhkan Sanksi kepada Radio Angkasa FM Terkait Siaran Iklan

MONITOR, Banten - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa…

20 jam yang lalu