PERISTIWA

IPW Bongkar Kasus Penembakan Pelajar di Semarang, Begini Katanya

MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) angkat bicara terkait peristiwa penembakan terhadap Siswa SMK 4 Semarang Jawa Tengah Pada Senin dini hari (25/11/2024) sekitar pukul 01:00 WIB oleh oknum anggota polisi hingga korban meninggal dunia.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan ada suatu bukti yang kuat dengan adanya pihak lain yang ikut tertangkap oleh Polresta Semarang. Hal tersebut menurut Sugeng menjadi indikasi adanya peristiwa tawuran.

“Ini kan ada indikasi, bahwa memang ada tawuran di lokasi. Sementara ada bantahan dari saksi-saksi yang berada dilokasi kejadian tidak melihat peristiwa tawuran. Nah kita percayakanlah kepada proses penyelidikan oleh polisi dalam pokok perkaranya dan juga propam terkait dengan prosedur penggunaan senjata,” kata Sugeng kepada media, Selasa (26/11/2024).

Oleh karena itu menurut Sugeng semua pihak harus menunggu hasil pemeriksaan dari Propam Polda Jawa Tengah. “Harus kita tunggu hasil pemeriksaan dari propam Polda Jateng, dan juga proses penyidikan dalam pokok perkara terkait dengan tawuran,” tutur Sugeng.

Sugeng menegaskan bahwa jika kelompok tersebut terbukti membawa senjata tajam yang membahayakan nyawa orang lain maupun petugas, maka tindakan tegas, termasuk penembakan, dapat dibenarkan sesuai standar operasional prosedur (SOP). “Dalam keadaan mendesak dan membahayakan, tindakan melumpuhkan dapat dilakukan untuk mencegah timbulnya korban lebih lanjut,” jelasnya.

IPW terang Sugeng juga mencatat bahwa salah satu tembakan diduga diarahkan ke bagian pinggang dengan tujuan melumpuhkan, meskipun kondisi lapangan yang dinamis memengaruhi akurasi.

“Saya lihat tembakannya mengarah ke pinggang, mungkin awalnya bertujuan melumpuhkan kaki. Namun, karena situasi di lapangan, hasilnya berbeda. Selain itu, saya mendengar ada satu peserta tawuran yang tertembak di tangan,” katanya.

Sugeng menambahkan, di dalam ketentuan protap penggunaan senjata api dalam tugas kepolisian penembakan penggunaan senjata api oleh petugas kepolisian itu sah dilakukan apabila ada serangan yang mengancam jiwa dari anggota polisi atau masyarakat terancam jiwanya karena adanya serangan yang melanggar hukum nah ini harus dibuktikan dalam pemeriksaan tersebut dalam pemeriksaan oleh propam maupun pemeriksaan dalam pokok perkaranya.

IPW pun menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan kepada Polrestabes Semarang. “Kami berharap kejadian ini dapat diusut tuntas, termasuk memastikan tindakan aparat sudah sesuai dengan prosedur,” tutupnya.

Recent Posts

Bersama Hotman Paris, DPR Dalami Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka menyoroti tuntutan hukuman mati…

33 menit yang lalu

Menag Ajak Umat Islam Lampaui Standar Minimal Zakat, Perkuat Infak dan Sedekah

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memberikan penekanan khusus mengenai optimalisasi filantropi Islam…

2 jam yang lalu

Sinergi Sambut Haji 2026, Menhaj: Kita Satu Tim untuk Layani Jemaah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Buka Puasa Bersama…

3 jam yang lalu

Sekjen Partai Gelora: Parliamentary Threshold Idealnya 0 Persen

MONITOR, Jakarta - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menilai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold…

5 jam yang lalu

Prabowo dan Raja Abdullah II Bahas Gaza dan Solusi Dua Negara

MONITOR, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan Raja Kerajaan Yordania Hasyimiah,…

6 jam yang lalu

Rendah Kalori, Mie Porang Dietmeal Tembus Pasar Ekspor Qatar

MONITOR, Yogyakarta – Tren gaya hidup sehat di Indonesia mendorong munculnya berbagai inovasi pangan rendah…

8 jam yang lalu