PERISTIWA

IPW Bongkar Kasus Penembakan Pelajar di Semarang, Begini Katanya

MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) angkat bicara terkait peristiwa penembakan terhadap Siswa SMK 4 Semarang Jawa Tengah Pada Senin dini hari (25/11/2024) sekitar pukul 01:00 WIB oleh oknum anggota polisi hingga korban meninggal dunia.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan ada suatu bukti yang kuat dengan adanya pihak lain yang ikut tertangkap oleh Polresta Semarang. Hal tersebut menurut Sugeng menjadi indikasi adanya peristiwa tawuran.

“Ini kan ada indikasi, bahwa memang ada tawuran di lokasi. Sementara ada bantahan dari saksi-saksi yang berada dilokasi kejadian tidak melihat peristiwa tawuran. Nah kita percayakanlah kepada proses penyelidikan oleh polisi dalam pokok perkaranya dan juga propam terkait dengan prosedur penggunaan senjata,” kata Sugeng kepada media, Selasa (26/11/2024).

Oleh karena itu menurut Sugeng semua pihak harus menunggu hasil pemeriksaan dari Propam Polda Jawa Tengah. “Harus kita tunggu hasil pemeriksaan dari propam Polda Jateng, dan juga proses penyidikan dalam pokok perkara terkait dengan tawuran,” tutur Sugeng.

Sugeng menegaskan bahwa jika kelompok tersebut terbukti membawa senjata tajam yang membahayakan nyawa orang lain maupun petugas, maka tindakan tegas, termasuk penembakan, dapat dibenarkan sesuai standar operasional prosedur (SOP). “Dalam keadaan mendesak dan membahayakan, tindakan melumpuhkan dapat dilakukan untuk mencegah timbulnya korban lebih lanjut,” jelasnya.

IPW terang Sugeng juga mencatat bahwa salah satu tembakan diduga diarahkan ke bagian pinggang dengan tujuan melumpuhkan, meskipun kondisi lapangan yang dinamis memengaruhi akurasi.

“Saya lihat tembakannya mengarah ke pinggang, mungkin awalnya bertujuan melumpuhkan kaki. Namun, karena situasi di lapangan, hasilnya berbeda. Selain itu, saya mendengar ada satu peserta tawuran yang tertembak di tangan,” katanya.

Sugeng menambahkan, di dalam ketentuan protap penggunaan senjata api dalam tugas kepolisian penembakan penggunaan senjata api oleh petugas kepolisian itu sah dilakukan apabila ada serangan yang mengancam jiwa dari anggota polisi atau masyarakat terancam jiwanya karena adanya serangan yang melanggar hukum nah ini harus dibuktikan dalam pemeriksaan tersebut dalam pemeriksaan oleh propam maupun pemeriksaan dalam pokok perkaranya.

IPW pun menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan kepada Polrestabes Semarang. “Kami berharap kejadian ini dapat diusut tuntas, termasuk memastikan tindakan aparat sudah sesuai dengan prosedur,” tutupnya.

Recent Posts

Rahayu Saraswati: Kampanye Anti Kekerasan pada Perempuan Sejalan dengan SDGs

MONITOR, Jakarta - Anggota BKSAP DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menyuarakan dukungan terhadap Kampanye 16…

5 menit yang lalu

Menag: Arab Saudi Siap Beri Perhatian Khusus Haji Indonesia

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta usai melakukan…

42 menit yang lalu

Komisi I DPR Ingatkan Netralitas TNI Jelang Pilkada Besok; Tak Boleh Ada Intervensi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan mengingatkan agar semua prajurit TNI…

49 menit yang lalu

DPR Dorong TNI Dilibatkan Dalam Pemberantasan Judi Online

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mendorong Pemerintah untuk terus berkomitmen dalam…

1 jam yang lalu

Kolaborasi KKP-Kemendes PDT Sukseskan Program MBG dan Swasembada Pangan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan bersinergi dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal…

5 jam yang lalu

Menteri Agama Serahkan Barang Gratifikasi ke KPK

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama diwakili Tenaga Ahli Menteri Agama, Muhammad Ainul Yakin, menyerahkan barang…

6 jam yang lalu