MONITOR, Jakarta – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024 terdapat waktu yang dilarang dalam melakukan kampanye.
Dikutip dari, PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang pemungutan suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Waktu tersebut sering dikenal dengan istilah masa tenang.
Namun, tidak sedikit orang yang mengetahui apa itu masa tenang? Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomo 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dijelaskan bahwa masa tenang adalah masa (Rentang waktu) yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan.
Masa tenang berlangsung selama tiga hari, dimulai pada Minggu, 24 November 2024 – Selasa, 26 November 2024. Selama kurun waktu tersebut, dilarang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Pada bab 5 pasal 47 PKPU, media massa ceta, media massa elektronik, media sosial dan media bold dilarang menyebarkan iklan rekam jejak pasangan calon atau bentuk lainnya yang mengarah ke kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang.
Iklan media massa cetak dan media massa elekteronik terkait Pasangan Calon sesuai jadwal bisa dilakukan pada Minggu, 10 November – Sabtu, 23 November 2024.