PEMERINTAHAN

KKP Siapkan 767 Pengawas Awasi Pelabuhan Perikanan

MONITOR, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mempersiapkan sebanyak 767 Pengawas Perikanan untuk memperketat pengawasan di Pelabuhan Perikanan di Tanah Air.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk) dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (15/11/2024) menjelaskan, hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh hasil tangkapan ikan terlaporkan sesuai dengan ketentuan pengenaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor penangkapan ikan pasca-produksi.

Selain itu, supaya proses pendataan berjalan sesuai prosedur sehingga tidak ada yang dirugikan, baik dari sisi nelayan maupun negara. “Ini untuk mencegah praktik kecurangan sehingga data yang masuk benar-benar akurat,” ujar Ipunk.

Ipunk juga menjelaskan pelabuhan perikanan adalah jantung dari industri perikanan tanah air. Untuk mendukung hal tersebut harus didukung strategi pengawasan yang terintegrasi melalui Sistem Pengawasan Terintegrasi dengan VTC (Vessel Traffic Center) di masing masing pelabuhan perikanan, Pengawasan melalui Pemantauan Kapal Perikanan Regional Monitoring Center (RMC), SDM Pengawas Perikanan dan Polsus PWP3K.

“Di sini peran PSDKP untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pengelolaan pelabuhan pangkalan sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2024 tentang Proses Bisnis Level 3 Pengelolaan Operasional Pelabuhan Pangkalan yang terbagi dalam tiga tugas dan fungsi,” kata Ipunk.

Tugas dan fungsi yang pertama, melakukan pemeriksaan persyaratan administrasi dan kelayakan teknis kapal perikanan untuk penerbitan Standar Laik Operasi (SLO). Kedua, Analisis dan pemberian rekomendasi bongkar hasil tangkapan kapal perikanan; dan Ketiga, Pengawasan pembongkaran dan penimbangan ikan hasil tangkapan kapal perikanan.

“Hingga saat ini, Ditjen PSDKP memiliki 767 Pengawas Perikanan yang berada di 14 Unit Pelaksana Teknis, mereka siap bertugas dan memastikan banyak hal dalam tata kelola perikanan nasional, seperti perbaikan proses pendataan maupun perbaikan tata kelola pelabuhan atau pangkalan,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pemungutan PNBP pasca produksi akan memberikan keadilan bagi nelayan. Trenggono optimis bahwa metode pasca produksi ini dapat memperbaiki banyak hal dalam tata kelola perikanan nasional, seperti perbaikan proses pendataan maupun perbaikan tata kelola pelabuhan atau pangkalan. 

Untuk itu, pihaknya meminta pengawasan after fishing dapat dilakukan dengan ketat layaknya pengawasan before fishing, while fishing, dan post landing.

Recent Posts

Viral Anak SMA Tak Bisa Numerasi Dasar, DPR Dorong Reformasi Pendidikan

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti masih kurangnya literasi masyarakat…

4 jam yang lalu

Anggota Komisi VI Soroti Peternak Sapi Perah yang Buang Hasil Produksinya

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyoroti aksi peternak sapi perah…

4 jam yang lalu

Jasa Marga Raih Penghargaan Indonesia Most Powerful Women Awards 2024

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong pemberdayaan perempuan…

5 jam yang lalu

Menteri Agama Ajak Jajarannya Satukan Langkah untuk Berikan Solusi Terbaik Bagi Umat

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada 15 - 17…

6 jam yang lalu

Jelang Indonesia vs Jepang, Erick Thohir: Menang kita Sembah Sujud

MONITOR, Jakarta - Jelang Timnas Indonesia vs Jepang dalam lanjutan Kualifikasi Grup C Piala Dunia…

9 jam yang lalu

Prof. Agus Surono Puji Ketegasan Menteri Agus Andrianto Copot Karutan Salemba

MONITOR, Jakarta - Langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang akan mencopot Karutan Salemba…

9 jam yang lalu