Selasa, 10 Desember, 2024

DPR: Usut dan Tindak Semua Public Figure yang Promosikan Judol, Jangan Hanya Sadbor

MONITOR, Jakarta – Komisi III DPR RI menyoroti ditangkapnya Tiktoker Gunawan alias Sadbor karena dugaan promosi judi online (judol). Penegak hukum diharapkan dapat adil dalam mengusut kasus promosi judol mengingat ada banyak public figure yang juga diduga turut melakukan hal serupa. “Penegakan hukum harus adil, termasuk terhadap public figure yang terlibat pada aktivitas judi online. Kan banyak artis, influencer, selebgram yang kemarin diperiksa tapi kasusnya nggak jelas,” kata Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbeleka, Kamis (7/11/2024).

Seperti diketahui, warga Sukabumi yang dikenal dengan nama Gunawan Sadbor ditangkap Polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka perjudian online hingga terancam hukuman 10 tahun penjara. Ditangkapnya pemilik joget ‘Ayam Patuk’ ini mengingatkan lagi tentang banyaknya public figure yang tersandung kasus judi online karena ikut mempromosikannya.

Martin meminta penegak hukum untuk transparan dalam pengusutan kasus judol, dan menerapkan prinsip keadilan. “Usut dan tindak juga public figure yang ikut mempromosikan dan terlibat pada aktivitas judi online, jangan cuma keras ke masyarakat kecil kaya Sadbor ini. Dia bersalah memang ikut promosikan judol, tapi yang punya kesalahan lebih besar masih banyak juga yang kasusnya belum diusut,” ujarnya.

“Jangan sampai hukum ini tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Masyarakat juga sudah teriak-teriak itu meminta hukum bisa adil bagi semua,” sambung Martin.

- Advertisement -

Menurutnya, kasus promosi judi online oleh public figure ini harus menjadi peringatan keras bagi semua pihak pasalnya mereka memiliki pengaruh besar terhadap masyarakat. Martin mengatakan, tidak jarang masyarakat terjerumus judol karena terpengaruh dari idolanya yang mempromosikan. “Para selebritas memiliki pengaruh besar terhadap masyarakat. Mereka harus bertanggung jawab atas setiap konten yang mereka sebarkan, karena telah promosi produk yang ilegal dan merugikan bagi individu dan masyarakat,” tuturnya.

“Banyak masyarakat yang terpengaruh oleh nama besar para selebritas, terjebak dalam permainan judi yang mereka anggap sah atau legal karena disampaikan oleh nama-nama besar seperti para artis,” imbuh Martin.

Sejauh ini ada sejumlah artis maupun influencer besar yang telah dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait promosi judi online. Setidaknya ada lebih dari 25 artis yang diduga memanfaatkan popularitas mereka untuk mempromosikan platform judi online dengan tujuan mempengaruhi para followernya.

Beberapa artis yang sempat diperiksa Bareskrim Polri seperti pedangdut Cupi Cupita, Wulan Guritno, dan Yuki Kato. Menilik ke belakang lagi, sejumlah artis yang diduga terlibat promosi judi online di antaranya adalah Presenter Boy William, penyanyi Ari Lasso, hingga selebgram Arief Muhammad. “Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bekerja sama untuk memberantas praktik ilegal ini dan memberikan sanksi tegas yang dapat menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang mencoba mengeksploitasi masyarakat melalui promosi yang merugikan,” jelas Martin.

Akibat promosi yang dilakukan para artis ini, banyak masyarakat yang tertipu hingga mengalami kerugian materi yang tidak sedikit. Meski beberapa artis menyatakan tidak tahu telah mempromosikan situs judi online, Martin mengatakan bukan berarti kasusnya selesai sampai situ saja. “Gimana dengan pihak lain? Kayak si Sadbor ini ditangkap karena membacakan request situs judol yang beri dia gift waktu live TikTok, seperti orang-orang lain yang kasih gift. Bisa aja dia juga nggak tahu kan,” tukasnya.

Martin pun menyebut bahwa semakin banyak pihak yang mencoba menyamarkan judi online tersebut dalam bentuk game online atau hiburan. Hal tersebut akan menimbulkan dampak psikologis yang serius termasuk ketergantungan. “Sudah banyak masyarakat yang menjadi korban, bahkan sekarang semakin pintar mereka dengan menyamarkan sebagai game. Inilah pentingnya sosialisasi dan edukasi terkait judol,” sebut Martin.

Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan penegakan hukum itu mengingatkan, siapapun yang mempromosikan platform judi online berarti turut diduga melakukan tindak pidana meski tidak secara langsung terlibat dalamnya. Apapun bentuk kontennya, kata Martin, pihak yang mempromosikan judol telah membentuk persepsi yang salah di kalangan masyarakat mengenai dampak negatif dari perjudian. “Promosi judi online yang dilakukan oleh artis juga jelas mengabaikan tanggung jawab sosial mereka. Dampak sosialnya sangat besar, terutama bagi individu yang rentan terhadap kecanduan atau yang literasinya kurang,” ucap Legislator dari Dapil Sulawesi Utara itu.

Martin lalu menyoroti bagaimana sebagian besar korban judi online adalah kalangan menengah ke bawah yang berharap mendapatkan keuntungan lebih cepat melalui judi. Akibatnya mereka terjebak dalam lingkaran kerugian finansial yang terus berputar dan bisa menghancurkan kehidupan mereka. “Makanya judol ini biasanya berisian dengan pinjaman online atau pinjol. Karena banyak masyarakat yang membayar aktivitas judol dengan pinjol. Ini kan lingkaran setan,” kata Martin.

“Kalau sudah begitu pastinya berdampak pada urusan ekonomi keluarganya, dan melebar ke masalah sosial, bahkan kriminal. Banyak fenomena seperti ini bahkan sampai ada anak tega merampok dan bunuh ibunya karena judol,” lanjutnya.

Sebagai informasi data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi judi online mencapai lebih dari Rp 600 triliun pada kuartal I-2024. Angka tersebut meningkat 83,5% dari tahun 2023 sebesar Rp327 triliun.

Judi online juga meningkatkan kemiskinan pada masyarakat Indonesia. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan di Indonesia pada Maret 2023 sebesar 9,36% atau 25,9 juta penduduk. “Masalah judol sudah sangat mengkhawatirkan dan mengancam kehidupan bangsa. Pemberantasan judol harus dilakukan dengan maksimal, dan penindakan tegas tidak boleh pandang bulu,” pungkas Martin.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER