PEMERINTAHAN

Pemerintah Belum Bolehkan iPhone 16 Diperjualbelikan di Indonesia

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian terus berupaya mengendalikan dan impor produk telepon seluler (ponsel) untuk mendorong investasi dan inovasi produk elektronik dalam negeri. Hal ini juga merupakan upaya untuk memanfaatkan peluang pasar domestik yang besar, dengan jumlah ponsel aktif di Indonesia mencapai 354 juta perangkat atau melebihi jumlah penduduk (data Badan Pusat Statistik, 2023).

Terkait hal tersebut, Kemenperin memantau isu peredaran produk ponsel iPhone 16, mengingat Kemenperin belum mengeluarkan sertifikat TKDN bagi produk ponsel terbaru keluaran Apple tersebut. Namun demikian, Kemenperin menyatakan bahwa produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta tidak diperjualbelikan, secara aturan boleh masuk ke Indonesia.  

“Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Jumat (25/10).

Febri menjelaskan, pada dasarnya iPhone 16 masuk dalam kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Kendati demikian, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.

Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35%. Pendaftaran IMEI barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.

Sementara itu, alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang berasal dari produsen dan importir terdaftar wajib memiliki sertifikat Standar Teknis dan wewenang pendaftaran IMEI-nya ada pada Kemenperin. “Sesuai dengan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” Febri menjelaskan.

Kemenperin memperkirakan, pada periode Agustus-Oktober 2024 sebanyak kurang lebih 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak. Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia. “Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” pungkasnya.

Recent Posts

TNI Berduka, Panglima TNI Hadiri Upacara Pelepasan Jenazah Prajurit Korban Ledakan Munisi

MONITOR, Jakarta - Dalam suasana haru dan penuh penghormatan, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto…

4 jam yang lalu

Bertemu Pimpinan Ceko, Puan Singgung Kerja Sama Ekonomi Hijau dan Sister City

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menggelar pertemuan bilateral dengan pimpinan Parlemen negara…

4 jam yang lalu

Bilateral Meeting, Puan Ajak Parlemen Malaysia Bersama DPR Jadi Penggerak Solidaritas Negara Muslim

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengadakan pertemuan bilateral dengan Ketua Dewan Rakyat…

6 jam yang lalu

Forum Muslim Women Parliamentarians OKI Satukan Visi Misi Perjuangkan Pemberdayaan Perempuan

MONITOR, Jakarta - Anggota parlemen perempuan anggota negara-negara Organisasi Islam (OKI) berdiskusi di DPR dalam…

7 jam yang lalu

Prabowo Direncanakan Hadiri Pembukaan Konferensi Uni Parlemen OKI di DPR

MONITOR, Jakarta - Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera menyebut…

7 jam yang lalu

Puan Lakukan Pertemuan di Sela PUIC, Tekankan Dukungan Bagi Palestina Hingga Perdamaian Pakistan-India

MONITOR, Jakarta - Hari kedua penyelenggaraan Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) atau…

7 jam yang lalu