POLITIK

SETARA Institute: Pengangkatan Mayor Teddy menjadi Seskab Langgar UU TNI

MONITOR, Jakarta – Peneliti Reformasi Sektor Keamanan dan Human Security SETARA Institute Ikhsan Yosarie menyebut pengangkatan Mayor (Inf) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dalam Kabinet Merah-Putih di bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto perlu dilihat dalam kerangka keberlanjutan reformasi TNI.

Menurutnya, pengangkatan Mayor Teddy melanggar ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI bahwa Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

“Justifikasi perubahan struktur Seskab dari semula setingkat Menteri, kemudian menjadi di bawah Mensesneg tidak serta merta membuat posisi tersebut masuk ke dalam posisi jabatan sipil yang dapat diduduki Prajurit TNI aktif. Sebab, posisi Seskab maupun Mensesneg tidak termasuk ke dalam jabatan sipil sebagaimana ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima MONITOR.

“Artinya, ketentuan yang berlaku seharusnya kembali ke ayat (1)nya, yakni menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” sambungnya.

Ikhsan Yosarie berpandangan menyamakan ketentuan yang berlaku, seperti terhadap Sekretaris Militer Presiden, sebagai justifikasi pembenaran Seskab diduduki prajurit aktif adalah hal keliru. Sebab secara eksplisit, posisi Sekretaris Militer Presiden masuk dalam ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI, yakni jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI tanpa perlu melakukan pensiun dini.

“Ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI mengatur dengan spesifik perihal jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI tanpa pensiun dini, yaitu: jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung. Dengan ketentuan yang rinci tersebut, semestinya mudah bagi Presiden untuk meninjau ulang pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab atau memerintahkan yang bersangkutan untuk mundur dari dinas kemiliteran,” Imbuhnya.

Lebih lanjut, Ikhsan Yosarie menjelaskan menjadikan perubahan struktur Seskab sebagai justifikasi penempatan Mayor Teddy hanya memperlihatkan kebijakan yang tidak berbasis pada ketentuan UU TNI serta mengingkari semangat reformasi TNI. Transisi kepemimpinan nasional yang semestinya membawa asa reformasi TNI sebagai amanat reformasi 1998 untuk mewujudkan TNI yang kuat dan profesional pada bidang pertahanan negara, ternoda dengan kebijakan penempatan ini. Jika kemudian Revisi UU TNI dilakukan hanya untuk mengakomodasi pilihan Presiden atas Seskab yang dia kehendaki, maka semakin sempurnalah penilaian banyak ahli mengenai autocratic legalism yang semakin mendorong kemunduran demokrasi Indonesia.

“Presiden, hingga para menteri dan pimpinan lembaga, semestinya tetap mendukung dan memperkuat profesionalitas TNI, dengan tidak memberikan jabatan-jabatan tertentu dan/atau memberikan tugas dan kewenangan di luar tugas pertahanan dan tugas perbantuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Reformasi TNI harus berjalan dua arah atau timbal balik: TNI fokus melakukan reformasi dan presiden/DPR/politisi sipil wajib menjaga proses reformasi itu berjalan sesuai mandat Konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” Tutupnya.

Recent Posts

Ajak Mitra Binaan, Pertamina SMEXPO 2024 Dorong UMKM Lokal Jadi VOKAL

MONITOR, Jakarta – PT Pertamina (Persero) membuka secara resmi Pertamina Small Medium Enterprise Expo (SMEXPO)…

23 menit yang lalu

Puan Pimpin Rapat Paripurna Penetapan AKD DPR, Berikut Komposisi dan Ruang Lingkup Kerjanya

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI penetapan komposisi…

2 jam yang lalu

DPR Tekankan Character Building dan Pentingnya Santri Modern di HSN 2024

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menekankan pentingnya pembangunan karakter sumber…

3 jam yang lalu

HSN 2024, Puan Dorong Perkembangan Santri yang Inovatif dan Kreatif

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap Hari Santri Nasional Tahun 2024 dijadikan…

3 jam yang lalu

Beri Sambutan Wisuda Sekolah Vokasi IPB, Prof Rokhmin beberkan 3 Bekal Hidup Sukses

MONITOR, Bogor - Ada tiga bekal supaya para wisudawan dapat hidup sukses bahagia, bukan hanya…

5 jam yang lalu

Fahri Hamzah Ditarget Bangun Tiga Juta Rumah per Tahun

MONITOR, Jakarta - WakIL Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah secara resmi…

5 jam yang lalu