MONITOR, Jakarta – Komjen. Pol. Drs. Agus Ndrianto resmi menjabar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (PAS) Agus Andrianto dalam Kabinet Merah Putih Pemerintahan Prabowo-Gibran.
Agus Andrianto mengaku merasa terhormat diberi kepercayaan oleh Presiden RI Prabowo Subianto untuk bergabung di kementerian yang merupakan nomenklatur baru hasil pemekaran dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Suatu kehormatan bagi kami bisa bergabung bersama sama keluarga besar Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang akan mengemban tugas imigrasi sebagai penjaga gerbong nusantara dan sebagai pembina warga binaan agar bisa diterima kembali di dalam kehidupan sosial masyarakat,” kata Agus saat acara penyambutan di Gerha Pengayoman, Jakarta, Senin 21 Oktober 2024.
Pada kesempatan perdana mendatangi kantor yang bakal menjadi tempat kerjanya itu, Agus meminta dukungan dari jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan agar dirinya mampu menjalankan tugas sebaik mungkin.
“Kami memohon bantuan dan dukungan dari rekan-rekan semua agar saya mampu menjalankan tugas sebaik mungkin dalam rangka mendukung Astacita yang telah dicanangkan oleh Bapak Presiden,” ucap Agus.
Di sisi lain, ia juga memohon arahan dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Menurut Agus, Yusril merupakan sosok yang berpengalaman di bidang ini.
Agus Andrianto dilantik oleh Presiden Prabowo sebagai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di Istana Negara, Jakarta, Senin siang. Sebelumnya, Agus merupakan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri).
Sebagai menteri, Agus dibantu oleh Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim yang juga dilantik pada hari yang sama. Silmy sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.
Diketahui bahwa Kementerian Hukum dan HAM dikembangkan menjadi tiga kementerian, yakni Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ketiganya berada di bawah naungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Sebelum menjadi kementerian yang berdiri sendiri, Imigrasi dan Pemasyarakatan merupakan dua direktorat jenderal terpisah di bawah Kementerian Hukum dan HAM. (Ant)