PEMERINTAHAN

KKP Hentikan Sementara Operasional Kapal Pasir Laut

MONITOR, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menghentikan sementara operasional satu kapal keruk pasir (dredger) berbendera Indonesia di perairan Bengkulu.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk) dalam pernyataannya, menjelaskan ini bukti keseriusan pemerintah dalam hal ini KKP, untuk menindak tegas para pelaku pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan terlebih tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan.

“Beberapa waktu lalu kami menghentikan 2 kapal keruk pasir di Batam. Untuk itu negara hadir menertibkan, sebagai komitmen untuk mewujudkan ekologi sebagai panglima agar pengelolaan sumber daya kelautan ini bisa lestari dan berkelanjutan. Kalau laut ini dikelola dengan baik, pemerintah bisa memastikan semuanya sesuai dengan peraturan yang ada, namun jika tidak sesuai, maka kami akan tertibkan,” ujar Ipunk.

Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Sahono Budianto menjelaskan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Pangkalan PSDKP Lampulo melakukan penghentian sementara operasional satu kapal keruk pasir (dredger) MV. MSE 42 berbendera Indonesia di perairan Bengkulu  pada Kamis (17/10).

“Kapal berukuran 1.393 GT yang dioperasikan PT. TWJ ini diduga kuat telah melakukan kegiatan pengerukan pasir laut serta pembuangan (dumping) di area laut tanpa dilengkapi dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” ujarnya.

Sahono juga menjelaskan saat memimpin langsung proses pemeriksaan dan penyegelan MV. MSE 42 menjelaskan bedasarkan hasil pengawasan, sejak Juni 2022 sampai Agustus 2024 kapal MSE-42 telah melakukan aktivitas pengerukan pasir laut dan dumping di area laut sekira 75.318 meter kubik.

Dugaan pelanggaran berdasarkan Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang. 

“Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari perairan pesisir wajib memiliki dokumen KKPRL dari Pemerintah Pusat,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah buka suara terkait Penerbitan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Trenggono mengatakan ekspor sedimentasi ini bisa dilakukan dalam bentuk pasir hasil sedimentasi. Namun, ekspor dapat dilakukan bila kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.

Recent Posts

Rektor UIN Jakarta Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo untuk Kemerdekaan Palestina

MONITOR, Jakarta - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Saepudin Jahar mengapresiasi…

15 menit yang lalu

Presiden Prabowo Umumkan Nama Menteri Kabinet Merah Putih, Ini Daftarnya

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan menteri maupun wakil menteri yang akan menjadi…

10 jam yang lalu

Enam Hal yang Harus Dilakukan Saat Tes SKD CPNS Kemenag!

MONITOR, Jakarta - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama (Kemenag) 2024 saat ini…

11 jam yang lalu

Meutya Hafid Sebut Prabowo Punya Fondasi Kuat Soal Swasembada Pangan dan Beri Apresiasi ke Jokowi

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menargetkan Indonesia bisa mencapai swasembada pangan empat sampai lima…

12 jam yang lalu

Puan Pastikan PDIP Dukung Pemerintahan Prabowo

MONITOR, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan…

14 jam yang lalu

Apresiasi Prabowo Ingin Rangkul Semua, Atalia: DPR Siap Kolaborasi

MONITOR, Jakarta - Anggota DPR RI Atalia Praratya mengapresiasi upaya Presiden Prabowo Subianto yang ingin…

15 jam yang lalu