PEMERINTAHAN

KKP Hentikan Sementara Operasional Kapal Pasir Laut

MONITOR, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menghentikan sementara operasional satu kapal keruk pasir (dredger) berbendera Indonesia di perairan Bengkulu.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk) dalam pernyataannya, menjelaskan ini bukti keseriusan pemerintah dalam hal ini KKP, untuk menindak tegas para pelaku pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan terlebih tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan.

“Beberapa waktu lalu kami menghentikan 2 kapal keruk pasir di Batam. Untuk itu negara hadir menertibkan, sebagai komitmen untuk mewujudkan ekologi sebagai panglima agar pengelolaan sumber daya kelautan ini bisa lestari dan berkelanjutan. Kalau laut ini dikelola dengan baik, pemerintah bisa memastikan semuanya sesuai dengan peraturan yang ada, namun jika tidak sesuai, maka kami akan tertibkan,” ujar Ipunk.

Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Sahono Budianto menjelaskan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Pangkalan PSDKP Lampulo melakukan penghentian sementara operasional satu kapal keruk pasir (dredger) MV. MSE 42 berbendera Indonesia di perairan Bengkulu  pada Kamis (17/10).

“Kapal berukuran 1.393 GT yang dioperasikan PT. TWJ ini diduga kuat telah melakukan kegiatan pengerukan pasir laut serta pembuangan (dumping) di area laut tanpa dilengkapi dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” ujarnya.

Sahono juga menjelaskan saat memimpin langsung proses pemeriksaan dan penyegelan MV. MSE 42 menjelaskan bedasarkan hasil pengawasan, sejak Juni 2022 sampai Agustus 2024 kapal MSE-42 telah melakukan aktivitas pengerukan pasir laut dan dumping di area laut sekira 75.318 meter kubik.

Dugaan pelanggaran berdasarkan Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang. 

“Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari perairan pesisir wajib memiliki dokumen KKPRL dari Pemerintah Pusat,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah buka suara terkait Penerbitan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Trenggono mengatakan ekspor sedimentasi ini bisa dilakukan dalam bentuk pasir hasil sedimentasi. Namun, ekspor dapat dilakukan bila kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.

Recent Posts

Toyota Indonesia Capai 3 Juta Unit Ekspor, Menperin: Bukti Nyata Industri Manufaktur

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan apresiasi atas pencapaian ekspor ke-3 juta unit kendaraan…

4 jam yang lalu

Wakili Presiden, Menko PMK Buka Gelaran STQH Nasional XXVIII 2025 di Sultra

MONITOR, Sultra - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno membuka Seleksi…

5 jam yang lalu

Kemenag Gulirkan Bantuan Perlengkapan Kebersihan untuk Masjid

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) gulirkan…

11 jam yang lalu

Industri Manufaktur Indonesia Pikat Investor di World Expo 2025 Osaka

MONITOR, Jakarta - Industri manufaktur Indonesia semakin menunjukkan kapasitasnya sebagai kekuatan baru di Asia. Didukung…

14 jam yang lalu

Menag Resmikan Delapan Gedung SBSN di Sultra, Dorong Layanan Keagamaan dan Pendidikan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meresmikan delapan gedung yang dibangun melalui pembiayaan Surat…

15 jam yang lalu

Swasembada di Depan Mata, Kinerja Kementan Bikin Publik Optimis Pangan Nasional Aman

MONITOR, Jakarta - Indonesia menatap masa depan pangan dengan optimisme. Berbagai capaian sektor pertanian di…

20 jam yang lalu