Selasa, 15 Oktober, 2024

Pimpinan AKD Diumumkan Usai Prabowo Dilantik

MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pengumuman Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) akan dilakukan setelah pelantikan Presiden terpilih, Prabowo Subianto pada 20 Oktober mendatang. Hal tersebut karena pembentukan resmi AKD masih menunggu nomenklatur kementerian pada kabinet Prabowo yang akan menjadi mitra kerja DPR.

“Kami masih menunggu pengumuman dari presiden terpilih yang akan dilantik pada tanggal 20 Oktober yang akan datang untuk mengumumkan berapa kementerian dan kementerian apa saja,” kata Puan usai memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Adapun dalam Rapat Paripurna ini, DPR menyepakati penetapan jumlah AKD, penetapan jumlah dan komposisi keanggotaan fraksi pada AKD, serta penetapan jumlah dan komposisi fraksi pada pimpinan AKD. Selain menyepakati adanya penambahan 2 komisi menjadi 13 komisi, DPR juga menyepakati pembentukan badan baru yakni Badan Aspirasi Masyarakat.

Meski begitu, DPR belum resmi membentuk AKD sehingga siapa pimpinan dan anggota-anggotanya juga masih belum ditentukan. Menurut Puan, DPR masih menunggu kepastian jumlah kementerian di pemerintahan Prabowo yang nantinya akan menjadi mitra-mitra kerja AKD sehingga dapat disesuaikan dengan tiap-tiap komisi dan badan.

- Advertisement -

“Dari sana baru kami akan mengetahui jumlah atau kementerian tersebut untuk kami kemudian sinergikan atau selaraskan dengan komisi-komisi yang ada di DPR ini yang sudah disepakati berjumlah 13 komisi,” jelas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Oleh karenanya, Puan menyebut pimpinan dan anggota AKD baru akan diumumkan usai pelantikan Prabowo sebagai Presiden. Sebab pembentukan AKD baru akan dilakukan setelah ada kejelasan pos-pos kementerian dan lembaga di pemerintahan Prabowo.

“Setelah presiden terpilih dilantik, dan mengumumkan kabinetnya baru kita akan mengumumkan mitra dari 13 komisi yang ada di DPR,” terang Puan.

Setelah AKD resmi dibentuk, menurut mantan Menko PMK ini, nantinya baru pimpinan fraksi di DPR menetapkan siapa saja yang kemudian menjadi pimpinan dan anggota di setiap komisi serta badan. Puan menegaskan, hal tersebut bukan kewenangan dari pimpinan DPR.

“Itu merupakan hak dari setiap pimpinan fraksi untuk mengumumkan siapa saja pimpinan di komisi-komisi tersebut. Jadi bukan hak dari pimpinan DPR,” tutur cucu Bung Karno itu.

Terkait pembentukan 2 komisi baru pada periode DPR 2024-2029, Puan kembali menyatakan hal tersebut untuk menyelaraskan dengan postur kementerian di pemerintahan Prabowo mengingat ada rencana penambahan pos menteri. Dengan demikian, fungsi-fungsi DPR pada masing-masing mitra kerja dapat berjalan dengan efektif.

“Untuk memperkuat dan tentu saja menyinergikan dan menyelaraskan rencana penambahan kementerian yang nantinya direncanakan oleh presiden terpilih atau presiden yang akan dilantik pada 20 Oktober yang akan datang,” sebut Puan.

Dalam Rapat Paripurna hari ini, DPR menyepakati penambahan 2 komisi sehingga lembaga legislatif itu kini memiliki 13 Komisi. DPR juga sepakat membentuk badan baru yaitu Badan Aspirasi Masyarakat.

Selain itu, DPR pun menyepakati penetapan jumlah dan komposisi keanggotaan fraksi pada AKD. Berikut jumlah dan komposisi Anggota dari masing-masing fraksi dalam AKD yang telah disepakati DPR:

Komisi I terdiri dari 45 anggota, Komisi II memiliki 44 anggota, Komisi III dan IV terdiri atas 45 anggota, Komisi VII dan Komisi VIII memiliki 44 anggota, Komisi IX, Komisi X, dan Komisi XI terdiri dari 44 anggota, Komisi XII dan XIII memiliki 44 anggota.

Kemudian Badan Musyawarah (Bamus) terdiri 58 anggota, Badan Legislasi (Baleg) memiliki 90 Anggota, Badan Anggaran (Banggar) 105 anggota, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) 19 anggota, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) berjumlah 45 anggota, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) 17 anggota, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) berjumlah 25 anggota, lalu anggota panitia khusus (Pansus) berjumlah 30 orang, dan Badan Aspirasi Masyarakat ada 19 anggota.

DPR juga menyepakati penetapan jumlah dan komposisi fraksi pada pimpinan AKD, dengan rincian sebagai berikut:

Untuk jumlah pimpinan Komisi ada 13 Ketua sesuai dengan jumlah Komisi dan total 52 wakil ketua. Sementara untuk Baleg, Banggar, BAKN, BKSAP, MKD, BURT, dan Badan Aspirasi Masyarakat masing-masing terdiri dari 1 ketua dan 4 wakil ketua. Sehingga jumlah dan komposisi fraksi pada pimpinan AKD total ada 20 ketua dan 80 wakil ketua.

Terkait pimpinan komposisi fraksi pada pimpinan AKD DPR, dewan menyepakati Fraksi PDIP mendapatkan 4 posisi ketua dan 16 wakil ketua, Golkar 3 ketua dan 17 wakil ketua, Gerindra 3 ketua dan 16 wakil ketua, NasDem 3 ketua dan 6 wakil ketua, PKB 2 ketua dan 9 wakil ketua, PKS 2 ketua dan 6 wakil ketua, PAN 2 ketua dan 4 wakil ketua, serta Demokrat 1 ketua dan 6 wakil ketua.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER