PARLEMEN

Dianggap Bikin Gaduh, Politisi PKB Minta Kemenag Pertimbangkan Revisi PMA No.22 Tahun 2024

MONITOR, Jakarta – Publik dibuat bingung dengan munculnya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 yang memunculkan asumsi bahwa pernikahan yang dilakukan pada hari libur tidak akan dilayani oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

Kebingungan ini dipicu oleh penafsiran terhadap pasal 16 ayat 1 dan 2 dalam peraturan tersebut, yang dianggap mengatur soal pembatasan pelayanan pernikahan di hari libur nasional dan akhir pekan.

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, KH Maman Imanulhaq, menanggapi kegaduhan ini dengan meminta Kementerian Agama segera memperbaiki komunikasi publik terkait peraturan baru tersebut.

“Kementerian Agama perlu memberikan penjelasan yang komprehensif terkait pasal 16 agar publik tidak salah paham. Penting untuk menjelaskan dengan rinci bagaimana teknis pelayanan nikah di hari libur,” ujar Maman di Jakarta, Senin (14/10).

Lebih lanjut, KH Maman Imanulhaq juga menyarankan agar Kementerian Agama mempertimbangkan revisi terhadap PMA No. 22 Tahun 2024. “Bila perlu, peraturan ini harus direvisi untuk menyempurnakan norma dan memastikan harmonisasi antara pasal-pasal yang ada agar tidak membingungkan masyarakat,” tambahnya.

Situasi ini, kata Dewan Syuro DPP PKB itu, mencerminkan pentingnya komunikasi yang jelas dan akurat dari pihak pemerintah agar kebijakan yang dikeluarkan tidak menimbulkan interpretasi yang salah di tengah masyarakat.

Memang imbuh Maman, Kementerian Agama telah melakukan klarifikasi dengan mengeluarkan siaran pers untuk menjawab polemik yang terjadi di tengah masyarakat. Namun itu berarti juga bahwa ada sesuatu yang salah dalam peraturan yang baru dikeluarkan tersebut.

“Kejadian semacam ini sebetulnya bisa dihindari bila PMA itu melalui proses yang panjang dan tidak asal dikeluarkan. Masyarakat melihat adanya ketidakharmonisan antara satu pasal dengan pasal lain, ini yang perlu direvisi,” kata Kiai Maman.

Recent Posts

Kemnaker Usulkan Penguatan Pedoman Kesempatan Kerja Inklusif ASEAN

MONITOR, Bangkok — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengusulkan penguatan pedoman kesempatan kerja inklusif di kawasan ASEAN…

32 menit yang lalu

Gerak Cepat Usai Arahan Mentan Amran, SBM Kini Lebih Terjangkau bagi Koperasi Peternak

MONITOR, Jakarta – Arahan Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman…

2 jam yang lalu

Kemnaker Tegaskan Sinergi dengan ILO Hadapi Perubahan Dunia Kerja

MONITOR, Bangkok – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan International Labour Organization…

16 jam yang lalu

Dalam Sepekan, Arahan Mentan Amran Jadi Langkah Konkret Lindungi Peternak Ayam Ras Petelur

MONITOR, Jakarta – Arahan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman…

17 jam yang lalu

Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Pelindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat kompetensi dan pelindungan pekerja sebagai respons terhadap…

3 hari yang lalu

Kemenag Salurkan 1.000 School Kit dan 16 Ruang Belajar Sementara untuk Madrasah di NTT

MONITOR, NTT - Kementerian Agama menyalurkan bantuan berupa 1.000 school kit dan 16 Temporary Learning Space…

3 hari yang lalu