PEMERINTAHAN

Kemenag: Tidak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi beredarnya informasi mengenai larangan pernikahan di hari libur. Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.

Pernyataan ini merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. “Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelas Anna di Jakarta, Minggu (13/10/2024).

Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, imbuhnya, KUA tidak melayani pernikahan di kantor. “Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” imbuh Anna.

Anna juga mengatakan bahwa PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan. “Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat,” terangnya.

Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya. Anna mengatakan, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.

“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.

Ke depan, imbuh Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.

Recent Posts

Kemenag dan PUPR Segera Verifikasi Madrasah Swasta Penerima Bantuan Sarpras

MONITOR, Jakarta - Program pemberian bantuan sarana prasarana madrasah, negeri maupun swasta, yang rusak akan…

1 jam yang lalu

Bamsoet Dukung Rencana Presiden Terpilih Pangkas Tarif PPh Badan Menjadi 20 Persen

MONITOR, Jakarta - Anggota DPR RI dan Koordinator Wakil Ketua Umum Polhukam KADIN Indonesia Bambang…

2 jam yang lalu

Telkom Raih Tiga Penghargaan Nasional di Ajang AMH 2024

MONITOR, Bandung - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) kembali meraih penghargaan tingkat nasional di…

4 jam yang lalu

Pesantren Harus Merespon Tantangan Digital, Ini Alasannya?

MONITOR, Jakarta - Pondok pesantren harus dapat merespons tantangan digital. Adaptasi terhadap teknologi merupakan hal…

14 jam yang lalu

Usut Tuntas Kasus Predator Anak Panti di Banten, Selly Gantina Minta Pemerintah Perketat Pengawasan

MONITOR, Jakarta - Beberapa saat yang lalu, Indonesia digegerkan dengan kasus predator anak di Panti…

18 jam yang lalu

Pemda Rembang Puji Inisiatif Fishlog dalam Pelatihan Limbah Rajungan

MONITOR, Rembang - Pemerintah Kabupaten (Pemda) Rembang, melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Sofyan Cholid,…

20 jam yang lalu