PEMERINTAHAN

Kemenag: Tidak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi beredarnya informasi mengenai larangan pernikahan di hari libur. Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.

Pernyataan ini merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. “Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelas Anna di Jakarta, Minggu (13/10/2024).

Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, imbuhnya, KUA tidak melayani pernikahan di kantor. “Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” imbuh Anna.

Anna juga mengatakan bahwa PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan. “Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat,” terangnya.

Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya. Anna mengatakan, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.

“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.

Ke depan, imbuh Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.

Recent Posts

DPR Minta Pemerintah Bantu Warga Terdampak Karhutla, Ini Pesan untuk RI!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan mengingatkan pentingnya kesigapan menghadapi kebakaran…

3 menit yang lalu

Kemendikdasmen: Karakter Anak Terbentuk dari Gerak, Lagu dan Kasih Sayang

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini…

2 jam yang lalu

Ramai Guru Sekolah Rakyat Mundur, DPR Ingatkan Pentingnya Sarana Penunjang Seperti Mess

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri menyoroti gelombang pengunduran…

2 jam yang lalu

Jalan Tol Jogja Solo Segmen Klaten-Prambanan Siap Beroperasi dengan Tarif

MONITOR, Prambanan - Guna mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah Yogyakarta, Solo, dan sekitarnya, Jalan Tol…

3 jam yang lalu

BPJPH Resmi Berpisah dari Kementerian Agama, Ini Kata Menag!

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini melepas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal…

4 jam yang lalu

PHK Saat ini, Residu Kebijakan Relaksasi Impor Sebelumnya

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian membantah dengan tegas terhadap pernyataan yang menyebutkan bahwa badai Pemutusan…

6 jam yang lalu