PARLEMEN

Legislator Pertanyakan Raffi Ahmad Pakai Atribut TNI Pangkat Mayor

MONITOR, Jakarta – Anggota DPR RI TB Hasanuddin mempertanyakan perihal Raffi Ahmad yang mengenakan seragam dan atribut TNI. Raffi diketahui mengenakan seragam misi perdamaian TNI dengan pangkat mayor yang merupakan perwira menengah TNI.

“Baret yang dipakai itu adalah baret pasukan PBB (United Nation Mission). Saya mempertanyakan apakah Raffi Ahmad ini sedang dalam pelatihan pasukan misi perdamaian Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) atau memang sedang dalam tugas sebagai prajurit TNI untuk misi perdamaiaan PBB,” kata TB Hasanuddin, Senin (7/10/2024).

Seperti diketahui, Raffi Ahmad mengenakan atribut TNI saat menjadi MC dalam acara peringatan HUT ke-79 TNI yang digelar di kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada Sabtu (5/10) lalu. Tampak Raffi memakai seragam nasional untuk misi perdamaian TNI yang berwarna khas gurun dengan baret warna biru.

Dalam beberapa foto yang dipostingnya, Raffi terlihat memakai seragam Pasukan Garuda TNI di PBB dengan pangkat mayor. Bahkan dalam salah satu fotonya, Raffi tampak menunjuk gambar pangkat melati satu itu yang ada di kerah bajunya.

TB Hasanuddin yang karib disapa Kang TB itu mengingatkan bahwa seragam atau atribut TNI tidak boleh dipakai oleh sembarang orang. Adapun perihal penggunaan pakaian dinas seragam TNI diatur dalam Skep Panglima TNI No Skep/346/X/2004 tanggal 5 Oktober 2004 Tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Seragam TNI.

Kemudian, kata Kang TB, penggunaan pakaian atau seragam TNI diatur lebih lanjut dalam Surat Telegram Panglima TNI No ST/29/2005 tanggal 16 Februari 2005 TUM TNI dan seragam TNI.

“Aturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa yang berhak menggunakan pakaian seragam dinas TNI adalah tentara aktif,” tegas jenderal purnawirawan bintang 2 TNI Angkatan Darat itu.

Tak hanya itu, larangan warga sipil memakai seragam aparat juga diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

‘Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara’.

Untuk itu, Kang TB yang dalam
Periode DPR sebelumnya bertugas di Komisi I dengan bidang pertahanan berharap Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberi penjelasan kepada publik soal Raffi yang memakai seragam TNI untuk misi internasional. Apalagi dipakainya seragam TNI oleh Raffi ini menuai kontroversi di tengah masyarakat.

“Saya khawatir jika Panglima TNI tidak memberikan penjelaskan ke publik akan mencoreng citra TNI yang baru saja merayakan HUT Ke-79 TNI,” ujar Kang TB yang merupakan Legislator dari Dapil Jawa Barat IX tersebut.

Recent Posts

Pemerintah Pastikan Harga Sapi Hidup Stabil, Pelaku Usaha: Kami Ikuti Aturan Pemerintah

MONITOR, Jakarta - Pemerintah memperketat pengawasan harga sapi hidup setelah adanya laporan di lapangan yang…

2 jam yang lalu

Cara IKM Go Global, Kemenperin Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual

MONITOR, Jakarta - Di tengah persaingan industri yang semakin kompetitif dan berbasis inovasi, pelindungan Kekayaan…

2 jam yang lalu

Terima Golden Leader, Wamenhaj Ajak Pers Pulihkan Nalar Ilmiah

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menerima penghargaan kategori…

3 jam yang lalu

Kuliah Umum di Unsyiah, Prof. Rokhmin: Tanpa SDM Unggul, Indonesia Emas 2045 Hanya Akan jadi Ilusi

MONITOR, Banda Aceh - Anggota DPR RI sekaligus Guru Besar IPB University, Prof. Dr. Rokhmin…

5 jam yang lalu

Kemenag Luncurkan MOOC PINTAR 2026, Cek Jadwalnya Disini!

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama meluncurkan kalender pelatihan MOOC PINTAR 2026 untuk memperluas jangkauan akses…

6 jam yang lalu

Jadi Pilar Utama Demokrasi, Gus Khozin Sebut Peran Pers Tak Tergantikan AI

MONITOR, Jakarta - Peringatan hari pers nasional (HPN) pada 9 Februari 2026 semakin mengukuhkan institusi…

10 jam yang lalu